Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMILIH dalam pemilihan umum (pemilu) ialah hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Hak dasar itu mestinya tidak bisa dikurangi, apalagi dihilangkan karena persoalan administrasi semata.
Persyaratan warga negara menjadi pemilih sesungguhnya sa ngatlah sederhana, yaitu telah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah atau pernah menikah pada hari pemungutan suara. Akan tetapi, persyaratan yang begitu mudah tiba-tiba menjelma menjadi persoalan yang sangat kompleks karena menyangkut masalah administrasi yang mesti dipenuhi.
Ada dua masalah administrasi yang mesti dipenuhi setiap warga negara, yaitu administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan administrasi kepemiluan yang menjadi domain penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan
Umum (KPU).
Bukti diri sebagai warga negara ialah kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk bisa menjadi pemilih, menurut administrasi kepemiluan, nama pemegang KTP-E harus tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penetapan DPT Pemilu 2019 menempuh jalan panjang dan berliku. Pertama kali DPT ditetapkan pada 5 September 2018 berisi sebanyak 187.781.884 pemilih. Setelah dilakukan perbaikan tahap pertama pada 16 September, jumlahnya malah berkurang 671.911 pemilih. Perbaikan DPT untuk tahap kedua pada 15 Desember membuat jumlahnya malah bertambah menjadi 192.838.520 pemilih atau naik sebanyak 5.056.636 pemilih dari penetapan DPT pertama kali.
Meski KPU sudah menetapkan DPT hasil perbaikan kedua, warga yang berhak memilih tapi belum masuk daftar tetap punya hak pilih dengan menunjukkan KTP-E saat pencoblosan pada 17 April 2019. Selain itu, pemegang KTP-E itu harus memilih di tempat pemungutan suara (TPS) di tempat tinggalnya pada 1 jam terakhir sebelum pemungutan suara berakhir.
Perubahan jumlah DPT yang signifikan itu mencerminkan adanya keinginan yang kuat dari Kemendagri dan KPU bahwa kebijakan administrasi kependudukan dan administrasi kepemiluan tidak boleh membatasi hak asasi, tetapi seharusnya mendukung sepenuhnya pelaksanaan hak pilih. Dalam perspektif tersebut, KPU sudah menjaga asa guna memastikan proses pemilu berjalan berkualitas dan bermartabat.
Harus tegas dikatakan bahwa dengan adanya perubahan jumlah DPT, bisa saja masih ada warga negara yang punya hak pilih, tapi belum memiliki KTP-E. Karena itulah, KPU sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hendaknya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melakukan percepatan pere kaman KTP-E di seluruh provinsi. Percepatan terutama dilakukan di provinsi yang capaian perekaman KTP-E kurang dari 80%, yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Tidak kalah pentingnya ialah melakukan pemenuhan hak pilih, terutama bagi warga negara yang telah memenuhi syarat memilih tetapi
belum memiliki identitas kependudukan sama sekali. Warga negara yang berpotensi tidak memiliki identitas kependudukan ialah mereka
yang mendiami wilayah perbatasan, kawasan hutan, wilayah terluar, dan masyarakat adat serta pedalaman.
KPU juga diminta untuk memberi perhatian khusus kepada warga negara di daerah terpapar bencana seperti Lombok, Palu, dan Donggala.
Jangan sampai, hanya karena identitas lenyap ditelan bencana, hak pilih mereka juga ikut-ikutan lenyap.
Perbaikan dan pembenahan DPT yang terusmenerus dilakukan bertujuan memuliakan hak pilih setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Hak pilih itu tidak bisa dikurangi, apalagi di lenyapkan hanya karena persoalan administrasi.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved