Setelah Vonis Anggoro

03/7/2014 00:00
UPAYA pemberantasan korupsi di negeri ini hari-hari terakhir ini betul-betul tengah dipertaruhkan. Pertaruhan disebabkan begitu kasus korupsi diselisik lebih dalam, kian terkuak keterlibatan nama-nama penting di Republik ini. Salah satu kasus paling anyar ialah saat Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dengan hukuman penjara lima tahun serta denda Rp250 juta, kemarin.

Anggoro dinyatakan bersalah dan terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban. Suap itu terkait dengan proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang dialokasikan dalam program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007. Ketika itu, Kementerian Kehutanan dipimpin Kaban.

Anggoro menggelontorkan fulus kepada MS Kaban sebesar 40 ribu dolar Singapura, US$45 ribu, serta selembar cek perjalanan senilai Rp50 juta. Kaban kini Ketua Umum Partai Bulan Bintang, yang menjadi mitra koalisi partai pengusung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ia juga menjadi anggota tim pemenangan pasangan tersebut.

Di situlah komitmen pemberantasan korupsi dipertaruhkan. Siapkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus tersebut dan segera memeriksa Kaban? Pertanyaan tersebut penting kita ajukan karena penuntasan kasus tersebut pasti akan berhadapan dengan tudingan bahwa KPK bermain politik karena menyelisik elite yang tergabung dalam salah satu koalisi capres. Tudingan itu pula yang dialamatkan kepada KPK ketika lembaga antirasywah tersebut menetapkan Suryadharma Ali, saat itu menteri agama, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji.

Maklum, saat ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma yang Ketua Umum PPP juga anggota tim sukses Prabowo-Hatta. Namun, KPK tidak boleh jeri dengan berbagai tudingan. KPK harus firm pada rel utama penegakan hukum dengan meletakkan hukum setara di mata siapa pun. Upaya yang gigih dari KPK dalam menjerat Suryadharma Ali, di tengah tudingan politisasi, mesti ditunjukkan pula dalam kasus radio komunikasi kali ini.

Bagaimanapun hukum tidak boleh tunduk oleh kehendak politik. Karena itu, kita sangat mengapresiasi pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang menyebut KPK segera menjerat MS Kaban. Putusan hakim jelas merupakan satu alat bukti yang autentik.

Oleh karena itu, vonis terhadap Anggoro itu bisa dijadikan satu alat bukti untuk menjerat pihak penerima suap, yakni MS Kaban. Setelah tekad untuk menjerat penerima suap dikumandangkan, kini publik tinggal menunggu aksi nyata. Tidak ada waktu lagi untuk menimbang-nimbang penuntasan kasus tersebut, apalagi hanya karena tudingan politisasi.

Kita yakin, amat yakin, bahwa KPK akan memenuhi janjinya itu. Para pemimpin KPK bukanlah sekumpulan orang yang sekadar garang berpidato memberantas korupsi, tetapi majal dalam eksekusi. KPK pasti mampu membersihkan lantai Republik ini dari aksi jahat para koruptor karena ibarat sapu, KPK bukanlah sapu yang kotor.



Berita Lainnya