Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSOALAN kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) tidak jua menemukan ujung. Setelah korupsi megaproyek KTP-E terungkap, masih ada saja peristiwa yang membangkitkan keraguan publik atas keandalan sistem KTP-E. Beberapa kali ditemukan ratusan hingga ribuan keping KTP-E yang tercecer di tempat yang tidak semestinya.
Pada tahun ini saja hingga yang terbaru pada Rabu (12/12), sedikitnya ada empat kasus tercecernya keping-keping KTP-E. Pada Mei 2018, ditemukan sekitar 6.000 keping KTP-E di simpang Salabenda, Kabupaten Bogor. Kemudian pada September 2018, sekitar 2.800 keping ditemukan di semak belukar di Cikande, Kabupaten Serang.
Lagi-lagi keping-keping KTP-E ditemukan di sekitar Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/12). Kali ini jumlahnya 1.706 keping. Yang baru saja terjadi, pada Rabu (12/12), warga menemukan dua kantong plastik berisi seribuan keping KTP-E di sekitar gudang penyimpanan arsip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman di Desa Kampung Baru.
Keping-keping KTP-E yang tercecer tersebut memang sudah tidak valid karena kedaluwarsa ataupun rusak di beberapa elemennya. Akan tetapi, sangat wajar bila kemudian timbul pertanyaan bagaimana jika KTP-E itu bisa disalahgunakan? Jangan-jangan ada keping-keping lain yang tidak ketahuan telah tercecer kemudian dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Apalagi, sempat pula terjadi penjualan KTP-E melalui media daring walaupun pelakunya sudah ditangkap. Itu masih ditambah isu data KTP-E ganda di saat sistem KTP-E semestinya merupakan sistem identitas yang menutup peluang penggandaan. Terbukti, penyusunan daftar pemilih tetap Pemilu 2019 begitu pelik hingga harus melalui beberapa kali perubahan, salah satunya karena ditemukan pemilih ganda.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019, persoalan yang membuka peluang penyalahgunaan KTP-E menjadi sangat sensitif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara ialah pemilik KTP-E.
Kemendagri dan KPU memang sudah menjamin kasus-kasus tersebut tidak mengganggu daftar pemilih tetap. Untuk bisa masuk daftar pemilih, terdapat proses verifikasi berlapis sehingga KTP-E kedaluwarsa, rusak, ataupun palsu tidak akan bisa dipakai.
Meski begitu, ada peluang KTP-E tidak valid tetap bisa digunakan. Pasal 348 ayat (1) butir c UU Pemilu menyatakan pemilik KTP-E yang tidak masuk daftar pemilih tetap ataupun tambahan masih berhak memilih. Peraturan KPU No 11 Tahun 2018 mensyaratkan pemilik KTP-E itu harus memilih di RT/RW sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP-E.
Dengan sistem pemeriksaan di tempat pemungutan suara (TPS) yang hanya mensyaratkan pemilih bersangkutan menunjukkan KTP-E, penyalahgunaan sangat mungkin terjadi. Penyelenggara pemilu tampaknya berharap pemilih ilegal bisa pula diketahui dengan mengenali wajah. Bukankah warga mengenal semua tetangga mereka dalam satu RT/RW? Anggapan yang keliru, validitas pemilih bukan di tangan tetangga.
Tugas penyelenggara pemilu memastikan validitas dan kredibilitas hasil pemilu. Untuk bisa memastikan keabsahan, pemilih harus benar-benar terverifikasi secara akurat. Bukan dengan menggantungkan pada kemampuan warga mengenali tetangga. Sungguh, bila itu yang diandalkan, celakalah Pemilu 2019 karena rawan digugat hasilnya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved