Perspektif Berbeda Hak Asasi Manusia

11/12/2018 05:00

PEMENUHAN dan penegakan hak asasi manusia (HAM) sejatinya memiliki spektrum yang sangat luas. Penegakan HAM tidak hanya dilihat dari ranah dan perspektif penindakan. Akan tetapi, itu juga perlu diperhatikan dari sisi pemenuhan terhadap hak perlindungan serta pemajuan rakyat.

Dengan cara pandang itu, siapa pun, dengan menggunakan momen peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia seperti kemarin, tentu boleh saja mengkritik sekaligus mengingatkan penguasa bahwa mereka masih punya utang penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Jelas diperlukan komitmen serta political will yang amat kuat untuk mempercepat penyelesaiannya.

Namun, pada saat yang sama, kita juga mesti bersikap fair bahwa dari perspektif yang lain, ada keberhasilan yang sudah dicatat pemerintah, ada kemajuan yang sudah dicapai dalam hal pemenuhan HAM. Setidaknya, seperti dicatat Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), sudah ada kebijakan pemerintah saat ini yang ditujukan sebagai upaya realisasi progresif perlindungan HAM, baik sipil politik maupun ekonomi, sosial, dan budaya.

Di bidang ekonomi, misalnya, program pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait dengan redistribusi tanah melalui tanah objek reforma agraria (TORA) merupakan bentuk dari pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak petani.

Dalam catatan Serikat Petani Indonesia (SPI), redistribusi tanah melalui TORA merupakan bentuk pemenuhan HAM, sama dan sebangun dengan target legalisasi tanah 4,5 juta hektare, redistribusi tanah 12,7 juta hektare melalui program perhutanan sosial, dan sertifikasi tanah.

Betul bahwa realisasi program masih jauh dari target, tetapi itu tetap dinilai suatu kemajuan yang jauh lebih baik daripada era sebelumnya. Apalagi, hak kelola hutan kini diprioritaskan bagi petani di sekitar hutan dan masyarakat adat.

Juga terkait dengan reformasi agraria, ada kebijakan-kebijakan penyelesaian kasus agraria, termasuk diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mendapat apresiasi dari Komisi Nasional (Komnas) HAM. Apresiasi yang menyelip di antara sederet kritik Komnas HAM terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu muncul karena memang sesungguhnya persoalan lahan dan distribusinya ialah salah satu poin mendasar ketika kita bicara HAM.

Perlu dicatat bahwa dengan melihat pemenuhan HAM dari sudut pandang yang berbeda, bukan berarti kita boleh melupakan pekerjaan rumah atas isu pelanggaran HAM berat yang belum dapat terselesaikan. Perspektif tak mengubah esensi. Masyarakat tetap harus mengingatkan, mendesak agar kasus-kasus tersebut segera dituntaskan, tidak hanya mengulur-ulur waktu membiarkan sampai kasusnya kedaluwarsa.

Akan tetapi, dalam spektrum yang lebih luas, kita semestinya menyadari bahwa perjuangan menegakkan HAM bukan semata perjuangan menagih penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Perjuangan penegakan HAM sejatinya ialah salah satu jalan untuk mencapai keadilan. Bukan sebatas retorika, melainkan keadilan yang riil di semua bidang.

Karena itu, tak salah bila ada yang mengatakan perjuangan penegakan HAM tak akan pernah selesai karena menegakkan HAM ialah pekerjaan berkelanjutan. Yang sudah bisa dicapai akan baik bila kita beri apresiasi dan kontrol. Untuk yang belum terselesaikan, mari kita dukung pemerintah dalam mengambil langkah penyelesaian sekaligus melindungi seluruh warganya dari potensi pelanggaran HAM.

 



Berita Lainnya