Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DUNIA kini berkembang amat pesat. Digitalisasi pendidikan boleh-boleh saja membawa perubahan besar yang menyebabkan ruang kelas bukan lagi satu-satunya tempat menimba ilmu. Akan tetapi, peran guru tidak pernah tergantikan oleh mesin secanggih apa pun.
Peran guru tidak tergantikan karena pahlawan tanpa tanda jasa itu diperlukan untuk membentuk karakter anak didik dengan budi pekerti, toleransi, dan nilai-nilai kebajikan. Mesin secanggih apa pun tidak bisa menggantikan peran guru untuk memanusiakan manusia. Hanya guru, bukan mesin atau robot, yang mampu menumbuhkan empati sosial, membangun imajinasi dan kreativitas, serta mengukuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dalam diri anak didik.
Pengakuan atas peran guru itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Peringatan Hari Guru dan Hari Jadi Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia bertema Meningkatkan profesionalisme guru menuju pendidikan abad ke-21 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12).
Meski berperan sangat besar, harus jujur diakui, tak selamanya guru beruntung. Masih banyak guru bernasib buntung, terutama yang berstatus guru honorer.
Keberadaan guru honorer sesungguhnya berstatus setengah legal. Disebut setengah legal karena pemerintah sejak 2005 sudah melarang sekolah mengangkat guru honorer. Ketentuan itu dipertegas lagi dengan Surat Edaran Mendagri 2013 yang melarang instansi pendidikan mengangkat tenaga honorer.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini jumlah guru secara nasional ada sekitar 3,017 juta orang. Jumlah tersebut meliputi guru dengan status PNS dan honorer baik di sekolah negeri maupun swasta. Guru bukan PNS di sekolah negeri 735 ribu, guru bukan PNS di sekolah swasta 790 ribu. Total guru bukan PNS 1,5 juta, sedangkan total guru PNS di sekolah negeri dan swasta hanya 1,4 juta.
Meski secara tegas melarang mengangkat guru honorer, pemerintah tak kunjung memenuhi kebutuhan guru di banyak sekolah. Sementara itu, proses belajar-mengajar tidak bisa ditunda karena ruangan kelas tidak mungkin kosong tanpa guru. Karena itulah, dalam kondisi sangat terpaksa, sekolah pun mengangkat guru honorer dengan gaji jauh di bawah standar upah minimum.
Dampak lanjutannya, dana bantuan operasional sekolah (BOS) banyak digunakan untuk membayar honor guru. Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 yang isinya dana BOS hanya boleh dialokasikan maksimal 15% untuk guru honorer di sekolah negeri dan 50% untuk di sekolah swasta.
Sesungguhnya pemerintah menghadapi dilema. Saban kali ada penerimaan PNS, para guru honorer berdemo menuntut diangkat menjadi pegawai negeri. Hanya, pemerintah terbentur oleh regulasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan rekrutmen pegawai negeri melewati jalur seleksi. Tidak ada ruang pengangkatan otomatis.
Presiden Jokowi sudah mengumumkan jalan keluar atas dilema itu, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP 49 bisa disebut sebagai kado untuk guru honorer di Hari Guru. Guru honorer yang tidak lolos tes PNS atau tidak memenuhi syarat menjadi PNS bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah. Mereka akan mendapat gaji layak seperti PNS, tetapi tidak mendapatkan uang pensiun.
Harus tegas dikatakan bahwa PP 49/2018 merupakan solusi terbaik bagi guru honorer yang setengah legal itu menjadi sepenuhnya legal sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal itu menyebutkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Kita berharap, sangat berharap, guru honorer dikontrak hingga batas masa pensiun dan mereka memang layak menerima upah setara dengan PNS.
Setelah menyelesaikan status guru honorer menjadi sepenuhnya legal sesuai dengan ketentuan perundangan, tugas pemerintah yang tidak kalah beratnya ialah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. Setelah tidak ada lagi sebutan guru honorer, tugas negara selanjutnya ialah memuliakan guru yang sedang membangun keadaban generasi penerus.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved