Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM memiliki posisi dan kedudukan yang sangat mulia dalam sistem peradilan. Saking mulianya, maka di dalam sistem tersebut hakim mendapat sebutan wakil Tuhan di muka bumi.
Sebutan itu tentu mengandung pesan intrinsik yang teramat kuat, bahwa posisi hakim sebagai pemegang otoritas dalam memutuskan perkara nyaris mutlak seperti Tuhan. Hakimlah yang menentukan seorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah dalam setiap vonis suatu perkara di pengadilan.
Dengan kekuasaan yang demikian menentukan itu, mereka yang telah menyandang resmi status sebagai hakim pun diharapkan memiliki kualifikasi 'mendekati' Tuhan. Selain banyak syarat profesional dan formal, termasuk memiliki gelar sarjana hukum dan lulus pendidikan hakim, ada pula syarat-syarat nonakademis yang menjadi keniscayaan sebelum seseorang mendapat sebutan hakim.
Salah satu yang terpenting ialah memiliki sifat-sifat yang menunjang karakter dan kredibilitas. Ia harus berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Ironisnya, syarat-syarat terakhir itu tidak dimiliki oleh semua hakim. Dalam sejumlah kasus, hakim yang semestinya memvonis kasus pelanggaran hukum, justru divonis oleh hakim lain sebagai terpidana.
Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada 2005, misalnya, sebanyak 21 hakim telah ditangkap lembaga antirasywah itu karena terlibat praktik lancung. Kasus yang terakhir terjadi Selasa (27/11) saat KPK menangkap tangan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan suap terkait dengan perkara perdata.
Hakim Iswahyudi Widodo dan Irwan, dalam kasus itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap 47 ribu dolar Singapura (sekitar Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
Kerapnya hakim menjadi korban OTT KPK membuat efektivitas pengawasan internal oleh Mahkamah Agung (MA) pun dipertanyakan. Benar bahwa MA memiliki Peraturan MA No 8/2016 yang mengatur pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya.
Akan tetapi, semakin banyaknya hakim dan panitera yang terjaring OTT KPK memperbanyak fakta empiris yang mengisyaratkan bahwa pengawasan internal MA tidaklah cukup. Selain pengawasan internal, sejatinya ada pula pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY).
Akan tetapi, pengawasan eksternal oleh KY ini tidak efektif karena KY tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Apalagi, kewenangan pengawasan KY ini juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pada 2015, MK mengabulkan gugatan Ikatan Hakim Indonesia untuk tidak memberikan wewenang kepada KY memilih hakim tingkat pertama. Kewenangan itu oleh MK dikembalikan kepada MA.
Tertangkapnya dua hakim oleh KPK dalam kasus yang terakhir menguatkan pesan bahwa alih-alih hanya pengawasan hakim secara internal oleh MA, pengawasan eksternal pun perlu dilembagakan kembali dan bahkan semakin dikuatkan. Karena itu, kita sepakat dan bahkan mendukung agar dalam RUU Jabatan
Hakim yang ditargetkan selesai dibahas tahun depan, KY diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada hakim pelanggar kode etik.Tidak ada lembaga di mana pun yang mampu mengawasi diri sendiri. Pengawasan eksternal bukan hanya perlu, melainkan juga wajib untuk menjamin efektivitasnya. Itu berlaku pula untuk para hakim tanpa terkecuali.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved