Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM memiliki posisi dan kedudukan yang sangat mulia dalam sistem peradilan. Saking mulianya, maka di dalam sistem tersebut hakim mendapat sebutan wakil Tuhan di muka bumi.
Sebutan itu tentu mengandung pesan intrinsik yang teramat kuat, bahwa posisi hakim sebagai pemegang otoritas dalam memutuskan perkara nyaris mutlak seperti Tuhan. Hakimlah yang menentukan seorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah dalam setiap vonis suatu perkara di pengadilan.
Dengan kekuasaan yang demikian menentukan itu, mereka yang telah menyandang resmi status sebagai hakim pun diharapkan memiliki kualifikasi 'mendekati' Tuhan. Selain banyak syarat profesional dan formal, termasuk memiliki gelar sarjana hukum dan lulus pendidikan hakim, ada pula syarat-syarat nonakademis yang menjadi keniscayaan sebelum seseorang mendapat sebutan hakim.
Salah satu yang terpenting ialah memiliki sifat-sifat yang menunjang karakter dan kredibilitas. Ia harus berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Ironisnya, syarat-syarat terakhir itu tidak dimiliki oleh semua hakim. Dalam sejumlah kasus, hakim yang semestinya memvonis kasus pelanggaran hukum, justru divonis oleh hakim lain sebagai terpidana.
Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada 2005, misalnya, sebanyak 21 hakim telah ditangkap lembaga antirasywah itu karena terlibat praktik lancung. Kasus yang terakhir terjadi Selasa (27/11) saat KPK menangkap tangan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan suap terkait dengan perkara perdata.
Hakim Iswahyudi Widodo dan Irwan, dalam kasus itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap 47 ribu dolar Singapura (sekitar Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
Kerapnya hakim menjadi korban OTT KPK membuat efektivitas pengawasan internal oleh Mahkamah Agung (MA) pun dipertanyakan. Benar bahwa MA memiliki Peraturan MA No 8/2016 yang mengatur pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya.
Akan tetapi, semakin banyaknya hakim dan panitera yang terjaring OTT KPK memperbanyak fakta empiris yang mengisyaratkan bahwa pengawasan internal MA tidaklah cukup. Selain pengawasan internal, sejatinya ada pula pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY).
Akan tetapi, pengawasan eksternal oleh KY ini tidak efektif karena KY tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Apalagi, kewenangan pengawasan KY ini juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pada 2015, MK mengabulkan gugatan Ikatan Hakim Indonesia untuk tidak memberikan wewenang kepada KY memilih hakim tingkat pertama. Kewenangan itu oleh MK dikembalikan kepada MA.
Tertangkapnya dua hakim oleh KPK dalam kasus yang terakhir menguatkan pesan bahwa alih-alih hanya pengawasan hakim secara internal oleh MA, pengawasan eksternal pun perlu dilembagakan kembali dan bahkan semakin dikuatkan. Karena itu, kita sepakat dan bahkan mendukung agar dalam RUU Jabatan
Hakim yang ditargetkan selesai dibahas tahun depan, KY diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada hakim pelanggar kode etik.Tidak ada lembaga di mana pun yang mampu mengawasi diri sendiri. Pengawasan eksternal bukan hanya perlu, melainkan juga wajib untuk menjamin efektivitasnya. Itu berlaku pula untuk para hakim tanpa terkecuali.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved