Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IRONI korupsi di negeri ini telah sampai ke level tertinggi. Penangkapan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada OTT KPK Selasa (27/11) malam hingga kemarin dini hari benar-benar menjungkirkan kewarasan.
OTT itu merupakan bukti dari ucapan Ketua KPK Agus Rahardjo soal kian masifnya korupsi di negeri ini. Baru sehari Agus menyatakan bahwa jika lembaganya punya cukup personel, operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi bisa dilakukan setiap hari. Penangkapan pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pun menambah daftar OTT yang sepanjang 2018 hingga Oktober ini sudah berlangsung 25 kali.
Pertanyaannya kini, apa yang harus dilakukan dalam perang melawan korupsi kronis macam itu? Menambah kekuatan personel KPK bukan hanya tidak akan pernah mencukupi, melainkan juga bukan satu-satunya solusi.
Meski operasi penangkapan para koruptor mutlak dilakukan, bergantung pada mekanisme itu ibarat menyiramkan api di lahan yang telah terbakar. Kerusakan sudah sedemikian parah, kerugian negara pun telanjur terjadi.
Karena itu, yang tidak kalah penting ialah mematikan titik api korupsi sejak cikalnya. Dalam hal ini nyatanya harus diakui, kita masih lemah.
Salah satu buktinya ialah undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi kita masih jauh dari kesepakatan Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) yang telah kita ratifikasi sejak 2006. UU No 31/2009 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor masih sangat jauh dari konvensi PBB tersebut.
Dari review UNCAC putaran I pada 2010-2015 pun Indonesia baru menyelesaikan delapan dari 32 rekomendasi yang diberikan PBB. Rekomendasi tersebut menyangkut persoalan pemidanaan dan kerja sama internasional.
Dengan gentingnya keadaan, tak salah jika kemudian Agus Rahardjo mendesak adanya peraturan pemerintah pengganti undang-Undang (perppu). Perppu diperlukan mengingat butuh waktu amat lama kalau harus menunggu revisi UU Tipikor.
Perppu itu diharapkan dapat mengakomodasi beberapa kegentingan. Sebut saja soal penindakan korupsi di sektor swasta, penindakan perdagangan pengaruh (trading influence), penambahan kekayaan dengan tidak wajar (illicit enrichment), dan pengembalian aset hasil kejahatan (asset recovery). Kewajiban masyarakat untuk membantu aparat memberantas korupsi juga menjadi keniscayaan.
Selain menjadi payung hukum untuk menindak korupsi dalam wujud yang makin luas, perppu memperkuat sisi pencegahan korupsi. Dengan semakin detailnya kategori kegiatan atau aksi yang masuk tindakan korupsi, itu diharapkan dapat lebih menimbulkan efek jera.
Hal sama pula yang mendasari kegentingan untuk penindakan korupsi di sektor swasta. Adanya peraturan akan semakin jelas meluruskan persepsi mengenai kategori kerugian akibat korupsi.
Persepsi selama ini soal korupsi hanya ketika kerugiannya menyangkut keuangan negara. Padahal, semestinya korupsi juga menyangkut kegiatan yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dan itu berarti juga menyangkut sektor swasta. Belum lagi data menunjukkan bahwa sepanjang 2004-2017 saja tak kurang dari 183 orang dari swasta ditangkap KPK karena menyuap penyelenggara negara.
Korupsi di sektor swasta secara langsung memang tak merugikan keuangan negara. Namun, akibat perilaku lancung itu tak kalah menyeramkan terhadap perekonomian yang ujung-ujungnya berdampak buruk bagi kehidupan bangsa.
Terlebih lagi, uang yang berputar di sektor swasta berlipat-lipat jika dibandingkan dengan APBN, juga bidang yang menyangkut hajat banyak orang, contohnya perbankan. Karena itu, sudah selayaknya korupsi di sektor swasta mendapat penindakan negara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved