Setelah Akil Divonis Seumur Hidup

01/7/2014 00:00
KETIKA korupsi kian ganas menggerogoti segala sisi kehidupan bangsa ini, ketegasan untuk memeranginya ialah sebuah kemestian. Sikap tanpa kompromi yang disokong konsistensi dari seluruh penegak hukum wajib terus dikedepankan.

Mustahil dimungkiri, korupsi telah menjadi musuh nomor satu, lawan paling membahayakan bagi kelangsungan Republik ini. Koruptor, calon koruptor, dan para sekutunya pun seakan tak pernah jera kendati pelaku korupsi silih berganti dibekuk dan diadili.

Kenapa korupsi begitu sulit diberangus? Banyak faktor untuk kita sebutkan, salah satunya ialah lemahnya penegakan hukum. Bertahun-tahun sudah rakyat disuguhi tontonan memuakkan ketika para penegak hukum terlihat lunglai dan cenderung kompromistis tatkala menangani kasus korupsi. Teramat banyak perampok uang rakyat miliaran rupiah tapi hanya divonis enteng, seakan kesalahan mereka yang luar biasa besar dianggap biasa saja.

Pada konteks itulah kita menyambut positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup, kemarin. Dalam putusannya, majelis yang diketuai Suwidya menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan sengketa pemilu kada di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Jika ditilik dari sudut mana pun, vonis tersebut pas ditimpakan untuk Akil. Jika dilihat dari sisi mana pun, kesalahan Akil patut dibalas dengan hukuman superberat. Sebagai hakim dan Ketua MK, ia yang semestinya menjadi penjaga terakhir keadilan dalam demokrasi justru membajak kewenangan mulia itu. Ia dengan kesadaran penuh memainkan sengketa pemilu kada demi menumpuk kekayaan pribadi.

Durasi hukuman tersebut sejalur dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Inilah tuntutan sekaligus vonis terberat sepanjang sejarah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Sebelumnya, vonis tertinggi pengadilan tipikor diberikan kepada mantan jaksa Urip Tri Gunawan berupa hukuman 20 tahun kurungan pada 2008.

Berkali-kali kita suarakan bahwa korupsi ialah extraordinary crime, kejahatan luar biasa, sehingga untuk menghadapinya harus dengan upaya-upaya luar biasa pula. Tidak mungkin kita bisa memenangi perang besar melawan korupsi dengan cara-cara biasa.

Negara pun sejatinya telah menyediakan beragam amunisi sebagai bekal untuk melakoni perang itu. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya, mengatur hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup bagi pejabat atau penyelenggara negara yang terbukti korupsi. Namun, harus kita katakan, selama ini penegak hukum terlalu lembek keinginan untuk mengoptimalkan perangkat itu.

Kita berharap vonis berat untuk Akil bisa menjadi suplemen penambah energi bagi semua penegak hukum untuk lebih garang menindak pelaku korupsi. Tuntutan jaksa yang diamini vonis hakim itu semestinya menjadi bola keberanian yang terus menggelinding dan menggilas semua koruptor.

Kita yakin, amat yakin, ketika penegak hukum terus mengedepankan ketegasan, pelan tapi pasti korupsi bisa dienyahkan dari Bumi Pertiwi.


Berita Lainnya