Penyakit Kronis DPT

17/11/2018 05:00

PENDAFTARAN pemilih ibarat peyakit kronis yang tak pernah sembuh. Setiap kali pemilu selalu muncul persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Seakan tidak ada resep ampuh menyembuhkan penyakit data pemilih.

Negeri ini telah empat kali menggelar pemilu langsung dan lebih dari 1.400 kali pilkada diselenggarakan sejak 2004. Sebanyak itu pula kesengkarutan daftar pemilih terus-menerus terulang. Mestinya dengan pengalaman pemilu dan pilkada itu, penyelenggara pemilu sudah khatam dengan urusan daftar pemilih.

Namun, kenyataannya untuk pemilu tahun depan urusan klasik ini belum juga beres. Komisi Pemilihan Umum yang semestinya menetapkan DPT perbaikan kedua, kemarin, terpaksa molor 30 hari ke depan karena masih ada enam provinsi yang belum menuntaskan perbaikan.

Padahal, negara telah membekali penyelenggara pemilu dan pemerintah dengan tekonologi canggih. Sistem kependudukan sudah menggunakan KTP elektronik dengan tujuan database yang terintegrasi. Begitu pula KPU dengan teknologi informasi dalam memutakhirkan daftar pemilih yang disebut Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

Untuk itulah, baik KPU, Bawaslu, maupun pemerintah harus segera menuntaskan urusan DPT ini karena masih banyak tahapan pemilu lainnya yang juga harus segera dikerjakan. Ingat, bahwa pemilu kali ini berbeda dengan yang sebelumnya karena akan berjalan serentak.

Serentak maksudnya pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjalan bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Tentunya kerumitan akan lebih kompleks ketimbang empat pemilu sebelumnya dengan penyelenggaraan pileg dan pilpres terpisah.

Tentu hal ini butuh kecermatan dan kehati-hatian KPU yang lebih ekstra lagi. Upaya perbaikan daftar pemilih dalam menjaga hak pilih pada Pemilu 2019 harus dilakukan secara optimal. Untuk itulah, penyelenggara pemilu harus berada di baris paling depan untuk memastikan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir.

Jangan sampai ada rakyat yang kehilangan hak pilih hanya karena persoalan administrasi dan teknis. Kualitas dan legitimasi hasil Pemilu 2019 yang jadi taruhan.

Apalagi muncul kecurigaan ketika jumlah DPT untuk pemilu tahun depan hanya naik 0,46% jika dibandingkan dengan di Pemilu 2014. Padahal pada Pemilu 2009 naik 25% dan pada 2014 naik 7%. Artinya, jangan sampai muncul polemik soal pertambahan pemilih yang tidak terekam.

Untuk mencegah masalah DPT jadi sumber kegaduhan, sepatutnya KPU mendengarkan semua masukan, baik dari Bawaslu maupun partai politik. Bila perlu, lakukan kembali penyandingan data pemilih. KPU dan Bawaslu mesti benar-benar berkomitmen bahwa persoalan hak pilih rakyat merupakan yang utama dan prioritas untuk dituntaskan. Masih ada waktu untuk penetapan DPT yang akurat, mutakhir, dan akuntabel.

Penyelenggara pemilu harus memastikan bahwa semua warga negara yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dapat menggunakan hak memilih mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Meniadakan hak pilih warga karena buruknya administrasi kependudukan dan kepemiluan ialah sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Ingat, memilih merupakan hak dasar setiap individu warga negara dan wajib bagi negara untuk memenuhinya.

 



Berita Lainnya