Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik tampaknya tidak pernah jemu menggerogoti keuangan negara untuk kepentingan sepihak mereka. Setelah awal tahun ini mendapat kenaikan dana bantuan parpol 10 kali lipat, kali ini mereka merengek meminta dana saksi untuk Pemilu 2019.
Tidak tanggung-tanggung, angka yang diajukan lewat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat untuk dana saksi di Pemilu 2019 mencapai Rp3,9 triliun. Anggaran sebesar itu akan dipakai untuk mengongkosi satu orang saksi tiap parpol di 805.075 tempat pemungutan suara. DPR mengusulkan dana tersebut dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Alasan usang pun kembali dilambungkan bahwa tidak semua partai memiliki anggaran cukup untuk menyewa saksi di Pemilu 2019. Karena itu, kata mereka, untuk menjunjung persamaan, kesetaraan, dan keadilan, butuh peran negara untuk membiayai itu sehingga semua parpol mewakilkan saksinya. Baik partai besar maupun kecil, semua ada saksinya di TPS.
Bahkan, parpol berdalih, tanpa uang saksi dari negara menjadi pembenaran parpol untuk melakukan penarikan mahar politik bagi calon anggota legislatif atau kepala daerah. Uang saksi kerap jadi alibi. Partai politik kerap menggunakan nomenklatur ini untuk menghindari tuduhan mahar atau suap politik.
Dari sana jelas tergambar bahwa parpol berupaya menggunakan anggaran negara untuk kepetingan mereka sendiri, yang tidak ada kaitannya dengan kemaslahatan rakyat. Sangatlah tidak bermartabat parpol yang dengan enteng, tanpa merasa malu kepada rakyat dan negara, membebankan kepentingan mereka kepada negara.
Apalagi negara telah hadir lewat Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dari perangkat hingga tempat pemungutan suara dibiayai negara. Dengan begitu, sebaiknya partai politik memercayai lembaga pengawas untuk mengawal jalannya pemilu.
Untuk pengawasan, petugas saksi hingga ke tingkat TPS dari Bawaslu atau yang disebut pengawas lapangan dibiayai negara dan dengan pertanggungjawaban yang jelas. Kehadiran pengawas ini telah mewakili kehadiran negara untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.
Selain itu, usul anggaran untuk pembiayaan saksi partai politik ini tidak memiliki dasar hukum. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibiayai negara ialah hanya untuk pelatihan saksi oleh Bawaslu, tidak ada klausul mengenai dana saksi.
Hal itu disebabkan anggaran negara digunakan untuk kepentingan parpol, bukan kepentingan rakyat dan negara, dengan dasar hukum yang meragukan. Tidak mengherankan jika dianggap rawan penyimpangan, mengingat mekanisme akuntabilitas yang juga tidak jelas dan potensial menjadi tindak pidana korupsi.
Usul dana saksi parpol ini sebenarnya menunjukkan ketidakmandirian parpol. Harusnya parpol memiliki sumber dana sendiri untuk membiayai aktivitas mereka. Sumber keuangan parpol, sesuai dengan ketentuan, ada tiga, yaitu bantuan negara, iuran anggota, dan sumber lain yang sah sesuai dengan hukum. Jadi, selain dari negara, masih ada dua sumber lain.
Parpol semestinya memanfaatkan kader untuk menjadi saksi di TPS. Jika verifikasi keanggotaan parpol selama ini dilakukan dengan benar, seharusnya setiap partai memiliki ribuan kader bahkan belasan ribu di setiap provinsi.
Parpol harus segera berbenah agar sehat dan mandiri, juga supaya tidak terus-menerus menjadi beban negara dan diselimuti politik transaksional. Menolak penggunaan APBN untuk keperluan yang bukan saja tidak jelas urgensinya, dan juga rawan dijadikan bancakan, menjadi pembuktian bahwa parpol memang berpihak kepada rakyat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved