Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI instrumen untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat, hukum hanya bisa tegak jika ditaati dan dilaksanakan. Namun, di negeri ini, hukum kerap diabaikan dan celakanya sikap abai itu tak jarang pula dipertontonkan penegak hukum.
Contoh termutakhir pengabaian terhadap hukum secara telanjang tampak dalam kasus pembalakan liar untuk hutan tanaman industri sawit oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Dalam kasus itu, PT MPL dinyatakan bersalah atas kejahatan hutan dan lingkungan lewat kasasi di Mahkamah Agung pada 2016 dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp16,2 triliun.
Akan tetapi, hingga kini, putusan itu cuma tegas di atas kertas. Meski telah berusia dua tahun, putusan tak juga dilaksanakan. Bahkan, meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah empat kali mengirimkan surat permohonan pelaksanaan putusan kasasi MA, eksekusi belum juga dilakukan. Padahal, ia jelas-jelas sudah berkekuatan hukum tetap.
Mematuhi putusan hukum ialah wujud konkret penegakan hukum. Sebaliknya, mengabaikan putusan hukum sama saja dengan merobohkan hukum. Dalam perkara PT MPL, harus tegas kita katakan bahwa telah terjadi pengeroposan terhadap hukum yang ironisnya ikut dilakukan penegak hukum.
Penuntasan kasus PT MPL sebenarnya tak perlu berlarut-larut jika Pengadilan Negeri Pekanbaru patuh dan taat pada hukum. Sebagai eksekutor, semestinya mereka tak perlu menunda-nunda eksekusi putusan kasasi MA. Dalam kasus ini, selayaknya mereka menutup mata dengan kain keadilan tanpa perlu banyak pertimbangan untuk segera melaksanakan putusan yang sudah inkracht van gewijsde itu.
Tiada alasan untuk tidak melaksanakan putusan yang telah inkrah. Pun, dalih PN Pekanbaru bahwa eksekusi belum bisa dilakukan karena masih ada upaya peninjauan kembali atau PK tak bisa diterima. Bukankah UU No 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 tegas mengatur bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan?
Tak kunjung mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap seperti dalam kasus PT MPL sama saja menyandera hukum dalam pusaran ketidakpastian. Menunda-nunda eksekusi serupa dengan menyeret hukum ke jurang ketidakadilan sekaligus menjadikan hukum tak punya manfaat bagi masyarakat.
Kita angkat topi untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang begitu gigih melawan para kriminal ekologis dengan menyeret mereka ke meja hijau. Buah perjuangan itu pun tak sia-sia. Setidaknya lebih dari 15 kasus mereka menangi dengan nilai denda mencapai Rp17,6 triliun.
Namun, kerja keras tersebut akan percuma jika tidak ada jaminan kepastian dari penegak hukum dalam penegakan hukum. Setegas dan sekeras apa pun kementerian dalam bersikap tak akan bisa membuat para predator hutan dan lingkungan jera jika penegak hukum tak punya komitmen yang sama.
Kejahatan hutan dan lingkungan ialah kejahatan serius, sangat serius sehingga harus dihadapi dengan amat serius. Mereka, utamanya dari kalangan korporasi, punya sumber dana luar biasa untuk membeli segalanya dan bertingkah semaunya.
Kita tidak menuduh integritas PN Pekanbaru telah dibeli PT MPL. Namun, publik juga patut bertanya, ada apa sebenarnya dengan Anda sehingga tak kunjung memaksa mereka segera membayar denda belasan triliun rupiah kepada negara?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved