Mengawasi Rekapitulasi Suara

27/6/2014 00:00
KECURANGAN seolah sudah menjadi kosakata yang akrab saban negeri ini menggelar kontestasi demokrasi. Tidak hanya dalam pemilihan umum kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif, gelagat kecurangan juga mulai tercium menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Gelagat itu, misalnya, terkait dengan temuan dugaan adanya surat suara yang berlubang atau robek di bagian gambar capres tertentu di sejumlah daerah. Fakta maraknya kecurangan di sejumlah daerah dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2014, April lalu, juga membuat kekhawatiran bakal terulangnya peristiwa serupa di pilpres menyeruak ke permukaan.

Sebuah kekhawatiran yang amat wajar. Kondisi itu, salah satunya, dipicu jumlah putusan in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) dari kasus pidana pemilu, yang hingga Rabu (25/6) mencapai 223 vonis. Pelanggaran-pelanggaran itu terutama terjadi saat rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan. Rasa was-was juga masuk akal karena Pilpres 2014 hanya diikuti dua pasangan calon. Selisih suara yang sangat tipis amat mungkin terjadi.

Jika langkah lancung itu membuat salah satu pasangan calon kalah, jelas aksi tersebut bukan hanya merusak demokrasi, melainkan juga memicu konflik yang tidak perlu. Karena itu, amat bisa dimaklumi jika anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak menawarkan langkah terobosan demi meminimalkan kecurangan pada pilpres.

Usulan itu ialah memangkas sistem rekapitulasi suara berjenjang pada Pilpres 2014. Ia mengusulkan agar petugas langsung menyerahkan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) kepada panitia pemilihan di kabupaten/kota. Pada pileg lalu, rekapitulasi suara dilakukan dari TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga kabupaten/kota.

Argumentasi Nelson masuk akal karena tingkat kecurangan amat mungkin terjadi di level PPK. Kecurangan di TPS sangat minim karena semua proses penghitungan suara serbaterbuka. Akan tetapi, pada saat di PPK, petugas bisa mengubah formulir C-1. Pada pileg lalu, misalnya, sejumlah petugas berlaku curang dengan menghilangkan formulir C-1 yang memuat hasil rekapitulasi suara.

Di Kabupaten Nias Selatan, ada dugaan penggelembungan suara di tingkat PPK kendati rekapitulasi suara di TPS berjalan beres. Namun, kendati usul terobosan tersebut sangat masuk akal, ruang untuk memangkas sistem berjenjang mustahil dilakukan pada pilpres kali ini.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah menggariskan bahwa PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan panwaslu kecamatan. Aturan dalam pasal 141 ayat 2 di UU tersebut dikuatkan pula dalam Pasal 2 poin 2 Peraturan KPU No 27/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu. Itu berarti celah untuk mengubah sistem nyaris tidak ada karena pilpres tinggal 12 hari lagi.

Kendati begitu, spirit untuk menghilangkan kecurangan tidak boleh padam. Jika memang perubahan sistem dan aturan sudah tidak memungkinkan, kita meminta KPU berlaku selektif dalam rekrutmen petugas di tingkat kecamatan. Kita juga berharap para wasit pilpres, baik Panwaslu, Bawaslu, maupun para saksi, memantau jalannya rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga nasional.

Kita tidak ingin penyelenggara, pengawas, petugas, dan peserta pilpres menggadaikan kepentingan besar bangsa ini, yakni demokrasi yang jujur dan adil serta beradab, dengan iming-iming uang lalu bermain curang. Masyarakat juga sudah saatnya peduli dan ikut mengawasi jalannya pilpres agar ada jaminan bahwa kemenangan yang diraih pada pilpres kali ini memang kemenangan bangsa.





Berita Lainnya