Modus Baru Gugat Ahli

16/10/2018 05:00

KRIMINALISASI ahli kehutanan terjadi lagi. Kali ini menimpa Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, yang menjadi langganan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menangani kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan.

Bambang digugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Cibinong, 17 September 2018. Bambang digugat membayar ganti rugi Rp510 miliar.

Gugatan terhadap Bambang itu bermula dari kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013 di area kebun PT JJP di Rokan Hilir, Riau. Kasus itu ditangani penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengenakan pidana perseorangan, pidana korporasi, dan perdata.

Kesaksian Bambang dipakai sebagai dasar putusan majelis hakim dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Negara dimenangkan pada kasus pidana dan perdata. Terakhir, pada kasus perdata, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan PT JJP melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan total Rp491,03 miliar.

Kriminalisasi terhadap Bambang bukan kasus pertama. Sebelumnya, PT JJP menggugat Basuki Wasis, ahli kerusakan lingkungan hidup dan tanah dari Institut Pertanian Bogor, yang menjadi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013.

Basuki saat ini juga digugat Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, di Pengadilan Negeri Cibinong. Dia diminta untuk membayar kerugian Rp3 triliun dan ganti rugi dana operasional Nur Alam sebesar Rp1,47 miliar. Basuki menjadi ahli untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan ahli, dalam sistem hukum di Indonesia, menjadi satu dari lima alat bukti di pengadilan. Empat lainnya ialah keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Hakim sama sekali tidak terikat dan tidak wajib tunduk pada keterangan ahli. Karena itu, keterangan ahli sesungguhnya memiliki kekuatan pembuktian bebas. Artinya tidak mengikat hakim, tetapi terserah pada penilaian hakim.

Ahli mestinya dilindungi, bukan dikriminalisasi, diintimidasi, ditakut-takuti. Bukankah pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sesuai dengan Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Disebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

Pada saat ahli digugat balik, perusahaan yang dihukum membayar ganti rugi malah ongkang-ongkang kaki, enggan membayar ganti rugi. Salah satunya ialah PT Merbau Pelalawan Lestari yang dihukum membayar Rp16,2 triliun karena merusak hutan di Riau, yang putusannya berkekuatan hukum tetap pada 2016.

Ketika perusaaan ogah secara sukarela membayar ganti rugi, mestinya Ketua Pengadilan Negeri Riau turun tangan. Pengadilan berhak memaksa perusahaan membayar ganti rugi. Bila perlu, menyita seluruh kekayaan perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap jangan ditunda-tunda agar memberi efek jera. Jangan pula memberi peluang perusahaan untuk menggugat balik ahli.

Kriminalisasi menjadi pola baru kejahatan korporasi dan bersiasat dengan hukum untuk membungkam ahli. Pola baru itu harus dilawan negara. Ingat, negara tidak boleh tunduk.



Berita Lainnya