Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KRIMINALISASI ahli kehutanan terjadi lagi. Kali ini menimpa Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, yang menjadi langganan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menangani kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan.
Bambang digugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Cibinong, 17 September 2018. Bambang digugat membayar ganti rugi Rp510 miliar.
Gugatan terhadap Bambang itu bermula dari kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013 di area kebun PT JJP di Rokan Hilir, Riau. Kasus itu ditangani penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengenakan pidana perseorangan, pidana korporasi, dan perdata.
Kesaksian Bambang dipakai sebagai dasar putusan majelis hakim dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Negara dimenangkan pada kasus pidana dan perdata. Terakhir, pada kasus perdata, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan PT JJP melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan total Rp491,03 miliar.
Kriminalisasi terhadap Bambang bukan kasus pertama. Sebelumnya, PT JJP menggugat Basuki Wasis, ahli kerusakan lingkungan hidup dan tanah dari Institut Pertanian Bogor, yang menjadi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013.
Basuki saat ini juga digugat Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, di Pengadilan Negeri Cibinong. Dia diminta untuk membayar kerugian Rp3 triliun dan ganti rugi dana operasional Nur Alam sebesar Rp1,47 miliar. Basuki menjadi ahli untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan ahli, dalam sistem hukum di Indonesia, menjadi satu dari lima alat bukti di pengadilan. Empat lainnya ialah keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Hakim sama sekali tidak terikat dan tidak wajib tunduk pada keterangan ahli. Karena itu, keterangan ahli sesungguhnya memiliki kekuatan pembuktian bebas. Artinya tidak mengikat hakim, tetapi terserah pada penilaian hakim.
Ahli mestinya dilindungi, bukan dikriminalisasi, diintimidasi, ditakut-takuti. Bukankah pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sesuai dengan Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Disebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.
Pada saat ahli digugat balik, perusahaan yang dihukum membayar ganti rugi malah ongkang-ongkang kaki, enggan membayar ganti rugi. Salah satunya ialah PT Merbau Pelalawan Lestari yang dihukum membayar Rp16,2 triliun karena merusak hutan di Riau, yang putusannya berkekuatan hukum tetap pada 2016.
Ketika perusaaan ogah secara sukarela membayar ganti rugi, mestinya Ketua Pengadilan Negeri Riau turun tangan. Pengadilan berhak memaksa perusahaan membayar ganti rugi. Bila perlu, menyita seluruh kekayaan perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap jangan ditunda-tunda agar memberi efek jera. Jangan pula memberi peluang perusahaan untuk menggugat balik ahli.
Kriminalisasi menjadi pola baru kejahatan korporasi dan bersiasat dengan hukum untuk membungkam ahli. Pola baru itu harus dilawan negara. Ingat, negara tidak boleh tunduk.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved