Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH teramat lama diketahui bahwa Indonesia ialah salah satu negara di dunia yang paling rawan dilanda bencana alam. Namun, sudah teramat lama pula Indonesia tersandera oleh ketidakseriusan dalam menghadapi bencana itu.
Beragam jenis bencana alam sudah, sedang, dan akan terus melanda Indonesia. Banjir dan tanah longsor selalu mengiringi ketika musim penghujan datang. Gempa bumi dan letusan gunung berapi pun, mau tidak mau, suka tidak suka, kerap menjadi biang petaka karena kita hidup di kawasan cincin api. Terakhir, gempa bermagnitudo 6,0 melanda wilayah Jawa Timur dan Bali yang mengakibatkan tiga orang di Sumenep meninggal, kemarin dini hari.
Dalam kondisi seperti itu, semestinya negeri ini makin siap menghadapi bencana. Namun, harus kita katakan, mitigasi untuk meminimalkan dampak bencana di negara ini masih jauh panggang dari api. Setelah bencana menghantam, negara ngos-ngosan dalam membantu korban dan memulihkan keadaaan.
Bencana, terutama gempa apalagi ketika disusul dengan tsunami, amat destruktif. Tak cuma memakan banyak korban jiwa dan luka-luka, kerusakan fisik yang ditimbulkannya juga sangat dahsyat. Ambil contoh, kerugian akibat gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu diperkirakan Rp8,8 triliun.
Kerugian lantaran gempa dan tsunami di Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah, juga tak main-main, yakni sekitar Rp10 triliun. Bahkan, menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerugian akibat bencana pada periode 2004-2013 saja mencapai Rp126,7 triliun.
Karena itu, selain harus terus meningkatkan kemampuan dalam mitigasi, sudah waktunya negara menanggalkan cara konvensional untuk menangani bencana. Anggaran APBN sebagai andalan pembiayaan untuk bencana selama ini tak akan pernah cukup, apalagi jumlah yang dialokasikan terhitung kecil. Untuk 2018, misalnya, dana cadangan untuk bencana hanya Rp4 triliun, padahal untuk menangani bencana gempa Lombok dan Sulawesi Tengah saja butuh puluhan triliun.
Pada konteks itulah, rencana pemerintah untuk menerapkan peta jalan strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana amatlah relevan. Dalam jangka pendek, tahun depan pemerintah akan mengasuransikan barang milik negara, terutama gedung perkantoran dan pendidikan. Dengan begitu, negara akan sangat terbantu dalam memulihkan keadaan pascabencana.
Pola seperti itu sesungguhnya bukan hal yang baru. Negara-negara yang juga rentan bencana pun sudah lama menerapkannya. Sebagai pionir, Selandia Baru menerapkan asuransi bencana sejak 1944 disusul Prancis (1946), Jepang (1949), California, AS (1996), Turki (2000), Taiwan (2002), dan Meksiko (2006).
Benar bahwa biaya untuk membayar premi asuransi bencana tidaklah murah. Namun, manfaat yang didapat saat terjadi bencana sungguh luar biasa. Sekadar contoh, berkat asuransi, Jepang bisa cepat memulihkan diri dari dampak tsunami yang menghancurkan 1 juta lebih properti pada 2011. Seluruh kerugian teratasi dengan pembayaran klaim asuransi sekitar Rp125 triliun.
Kita sudah terlambat, sangat terlambat, sehingga tiada dalih untuk menunda-nunda lagi penerapan asuransi bencana. Dengan asuransi, negara tak perlu pontang-panting mencari uang baik untuk membantu korban maupun merehabilitasi dan merekonstruksi daerah terdampak gempa.
Dengan asuransi, negeri ini juga tak perlu lagi menadahkan tangan mengharap bantuan dari mancanegara untuk menangani bencana. Itulah cara cerdas yang sudah lama dilakukan negara-negara rawan bencana dan saatnya kita mengikutinya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved