Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA ini politik dikenal kejam. Meski demikian, politik terkadang juga menyimpan kelucuan, bahkan kekonyolan. Menyaksikan episode demi episode politik ibarat menonton drama thriller yang dibumbui adegan komedi. Menegangkan sekaligus membuat tertawa.
Salah satu episode politik nan konyol itu tersaji kemarin di Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, Bupati terpilih Tulungagung, Syahri Mulyo, dilantik bersama wakilnya, Maryoto Birowo. Namun, Syahri hanya punya waktu 3 menit menyandang status bupati aktif karena setelah itu, ia langsung dinonaktifkan mengingat statusnya sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adegan kemarin itu seperti menjadi puncak dari segala kelucuan dari cerita tentang Syahri. Bermula ketika ia yang sebelumnya menjabat Bupati Tulungagung periode 2013-2018 kembali dicalonkan menjadi bupati pada pilkada serentak 2018, Juni lalu. Pada saat menjadi calon bupati itulah, KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. Ia diduga menerima kucuran dana dari kontraktor senilai Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada rupanya 'berpihak' kepada Syahri. Karena status Syahri yang masih tersangka, posisinya sebagai calon bupati pun tak bisa diganti partai politik pengusungnya. Undang-Undang Pilkada mengatur hanya jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap yang memungkinkan parpol atau gabungan parpol pengusung mengganti calonnya.
Selain Syahri, sebetulnya ada delapan orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada saat mereka maju sebagai calon kepala daerah di pilkada serentak 2018. Akan tetapi, memang hanya Syahri yang menjadi paling fenomenal karena dalam status tersangkanya itu ia masih mampu memenangi pilkada.
Ini tentu sebuah paradoks yang memilukan. Seseorang yang oleh otoritas telah ditersangkakan karena diduga melakukan korupsi senyatanya masih dipilih rakyat. Seseorang yang diduga sangat mungkin telah mencuri uang negara hingga miliaran rupiah faktanya masih bisa meraih kepercayaan, setidaknya dari pemilihnya.
Lantas siapa yang salah ketika paradoks itu berujung kekonyolan seperti sekarang ini? Tentu kita tidak boleh langsung menyalahkan rakyat dengan alasan mereka tak cukup cerdas memilih calon yang bersih. Kita tak bisa memaksa rakyat untuk berlaku cerdas ketika aturan negara sendiri tak cukup mampu menyaring calon-calon yang disodorkan.
Harus diakui, undang-undang ikut menyumbang paradoks tersebut. Sedikit banyak UU Pilkada telah membiarkan calon kepala daerah sedari awal terpilih sudah terbelenggu korupsi.
Betul bahwa salah satu semangat UU Pilkada membiarkan seorang tersangka ikut berlaga dalam kontestasi pilkada, bahkan sampai dilantik setelah ia memenangi penghitungan suara, ialah untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap orang, meski ia disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.
Akan tetapi, tak terganggukah akal sehat kita ketika konsekuensi dari lunaknya aturan itu membuat pilkada seolah menjadi sama sekali tidak efektif karena hanya menjadi ajang untuk memilih kepala daerah nonaktif? Betapa mahalnya ongkos yang dikeluarkan negara untuk memilih seseorang yang pada akhirnya tak bisa menjalankan tugas dan amanat rakyat meskipun telah memenangi kontestasi.
Sepertinya tidak ada jalan lain, kita mesti mau membuka kembali kemungkinan merevisi UU Pilkada. Tak elok rasanya bila di satu sisi upaya pemberantasan korupsi terus dikuatkan, tapi di sisi lain ada undang-undang yang justru terbelenggu dengan isinya yang cenderung akomodatif terhadap pelaku korupsi. Untuk melepas belenggu tersebut, bukankah akan lebih baik jika UU Pilkada membolehkan parpol ataupun gabungan parpol pengusung mengganti calon yang jadi tersangka korupsi?
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved