Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA ini politik dikenal kejam. Meski demikian, politik terkadang juga menyimpan kelucuan, bahkan kekonyolan. Menyaksikan episode demi episode politik ibarat menonton drama thriller yang dibumbui adegan komedi. Menegangkan sekaligus membuat tertawa.
Salah satu episode politik nan konyol itu tersaji kemarin di Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, Bupati terpilih Tulungagung, Syahri Mulyo, dilantik bersama wakilnya, Maryoto Birowo. Namun, Syahri hanya punya waktu 3 menit menyandang status bupati aktif karena setelah itu, ia langsung dinonaktifkan mengingat statusnya sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adegan kemarin itu seperti menjadi puncak dari segala kelucuan dari cerita tentang Syahri. Bermula ketika ia yang sebelumnya menjabat Bupati Tulungagung periode 2013-2018 kembali dicalonkan menjadi bupati pada pilkada serentak 2018, Juni lalu. Pada saat menjadi calon bupati itulah, KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. Ia diduga menerima kucuran dana dari kontraktor senilai Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada rupanya 'berpihak' kepada Syahri. Karena status Syahri yang masih tersangka, posisinya sebagai calon bupati pun tak bisa diganti partai politik pengusungnya. Undang-Undang Pilkada mengatur hanya jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap yang memungkinkan parpol atau gabungan parpol pengusung mengganti calonnya.
Selain Syahri, sebetulnya ada delapan orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada saat mereka maju sebagai calon kepala daerah di pilkada serentak 2018. Akan tetapi, memang hanya Syahri yang menjadi paling fenomenal karena dalam status tersangkanya itu ia masih mampu memenangi pilkada.
Ini tentu sebuah paradoks yang memilukan. Seseorang yang oleh otoritas telah ditersangkakan karena diduga melakukan korupsi senyatanya masih dipilih rakyat. Seseorang yang diduga sangat mungkin telah mencuri uang negara hingga miliaran rupiah faktanya masih bisa meraih kepercayaan, setidaknya dari pemilihnya.
Lantas siapa yang salah ketika paradoks itu berujung kekonyolan seperti sekarang ini? Tentu kita tidak boleh langsung menyalahkan rakyat dengan alasan mereka tak cukup cerdas memilih calon yang bersih. Kita tak bisa memaksa rakyat untuk berlaku cerdas ketika aturan negara sendiri tak cukup mampu menyaring calon-calon yang disodorkan.
Harus diakui, undang-undang ikut menyumbang paradoks tersebut. Sedikit banyak UU Pilkada telah membiarkan calon kepala daerah sedari awal terpilih sudah terbelenggu korupsi.
Betul bahwa salah satu semangat UU Pilkada membiarkan seorang tersangka ikut berlaga dalam kontestasi pilkada, bahkan sampai dilantik setelah ia memenangi penghitungan suara, ialah untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap orang, meski ia disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.
Akan tetapi, tak terganggukah akal sehat kita ketika konsekuensi dari lunaknya aturan itu membuat pilkada seolah menjadi sama sekali tidak efektif karena hanya menjadi ajang untuk memilih kepala daerah nonaktif? Betapa mahalnya ongkos yang dikeluarkan negara untuk memilih seseorang yang pada akhirnya tak bisa menjalankan tugas dan amanat rakyat meskipun telah memenangi kontestasi.
Sepertinya tidak ada jalan lain, kita mesti mau membuka kembali kemungkinan merevisi UU Pilkada. Tak elok rasanya bila di satu sisi upaya pemberantasan korupsi terus dikuatkan, tapi di sisi lain ada undang-undang yang justru terbelenggu dengan isinya yang cenderung akomodatif terhadap pelaku korupsi. Untuk melepas belenggu tersebut, bukankah akan lebih baik jika UU Pilkada membolehkan parpol ataupun gabungan parpol pengusung mengganti calon yang jadi tersangka korupsi?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved