Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANDIDAT telah ditetapkan, nomor urut pun sudah tersemat. Rangkaian Pemilihan Umum Presiden 2019 memasuki etape utamanya, yakni masa kampanye. Inilah masanya, ketika dua pasang kandidat yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno beradu gagasan untuk merebut hati pemilih.
Kampanye yang cerdas menjadi dambaan para pemilih. Dari sisi konten, yakni kampanye yang menyorongkan visi, misi, program, serta rekam jejak kandidat yang darinya rakyat bisa menimbang-nimbang kelayakan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk dipilih.
Politik cerdas perlu terus digemakan. Pasalnya, jika berkaca pada Pilpres 2014, masa kampanye dipenuhi informasi fitnah. Terbitnya tabloid Obor rakyat menjadi penanda keculasan kampanye hitam tersebut.
Bangsa ini sudah muak dengan kampanye yang dipenuhi informasi palsu alias hoaks dan bermuatan ujaran kebencian. Jika dibiarkan, ia bisa menjurus pada kampanye kasar, saling menghancurkan, dan akan membawa publik berakhir dalam keterbelahan.
Kekhawatiran kembali merebaknya hoaks dan segala turunannya itu bukan tanpa alasan. Pada 2014, masa kampanye yang hanya sebulan membuat polarisasi tajam. Untuk pemilu 2019, masa kampanye akan berlangsung hampir tujuh bulan.
Untuk itulah, aturan harus ditegakkan. Tidak hanya berdasarkan rezim hukum pemilu, namun juga norma hukum pidana. Hoaks di ranah media sosial jelang Pemilu 2019 bisa dijerat dengan pasal-asal di luar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Misalnya, melalui pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 27 dan 28 UU ITE dijelaskan bahwa menyebarkan informasi yang materinya mengarah pada hoaks serta ujaran kebencian bisa dijerat dengan hukuman pidana. Aturan tersebut dapat digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat penyebar hoaks.
Kampanye merupakan salah satu sarana pendidikan politik bagi masyarakat yang harus bebas dari fitnah dan ujaran kebencian. Dengan demikian, penegakan hukum harus memastikan bahwa menjaga muruah kampanye perlu ditegaskan dalam hal penindakan agar masyarakat punya acuan yang jelas dalam menggunakan informasi.
Jangan biarkan ujaran kebencian berbau SARA terus diproduksi untuk menjadi senjata mendelegitimasi lawan-lawan politik. Karena, yang dipertaruhkan mahabesar, bukan saja pada iklim kontestasi presiden, melainkan juga pada masa depan bangsa.
Tidak hanya dari sisi konten, kampanye juga harus dilakukan di arena yang benar. Penyampaian gagasan mestinya di panggung-panggung politik, baik yang disediakan penyelanggara pemilu maupun peserta pemilu sendiri. Bukan tempatnya, jika agitasi-agitasi politik kekuasaan dilakukan di mimbar-mimbar rumah ibadah.
Tentunya, tanggung jawab untuk menghadirkan kontestasi pilpres yang cerdas dan bermartabat bukan hanya di pundak penyelenggara pemilu dan penegak hukum. Seluruh bangsa ini memikul beban yang sama, semua pihak dapat saling menjaga solidaritas dan kebersamaan.
Jangan biarkan fitnah dan ujaran kebencian mengkooptasi rasionalitas kita sebagai pemilih. Hoaks marak karena kepentingan politik mendahului nalar dan akal mengikuti jari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved