Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IDIOM bahwa sakit itu mahal telah benar mengena pada Indonesia. Ini berkaca pada defisit berkepanjangan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Nama program jaminan kesehatan itu sudah ironis karena dana yang semakin terkuras untuk penyakit katastrofik. Hingga Agustus 2018, pembiayaan layanan kesehatan untuk jenis penyakit itu mencapai Rp12 triliun, atau sekitar 21,07% dari total biaya layanan BPJS Kesehatan.
Permasalahan kian runyam karena sejak kelahirannya pada 2014, sistem tanggung renteng memang belum berjalan semestinya. Persentase kolektif iuran BPJS Kesehatan hingga kini baru 54% atau hanya sekitar 107 juta peserta yang rutin membayar. Tidak mengherankan jika program itu terus menjerit kekurangan dana.
Berdasarkan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp10,98 triliun. Defisit itu pun hampir pasti membengkak tahun depan karena selama ini BPJS Kesehatan juga terus membawa utang dari tahun sebelumnya.
Getah dari pendanaan yang tidak imbang itu bukan saja memengaruhi layanan kesehatan, melainkan juga sudah mengancam kelangsungan fasilitas kesehatan. Hingga Oktober tahun lalu, sudah enam rumah sakit umum daerah (RSUD) yang terancam bangkrut akibat utang BPJS Kesehatan.
Pemerintah tentu saja harus bertindak cepat dan tepat. Berlarutnya masalah pembiayaan BPJS Kesehatan tidak hanya mengancam kelangsungan program itu sendiri, tapi juga membuat kekacauan lebih besar di jaringan industri kesehatan.
Dalam kondisi ideal, solusi mendasar memang harus berangkat dari pangkal permasalahan itu sendiri, yakni kedisiplinan membayar dan kemudian kesadaran gaya hidup sehat. Namun, jelas kita tidak mungkin menerapkan harga mati dalam layanan kesehatan, apalagi dalam kondisi kedaruratan. Pendisiplinan pembayaran ialah pekerjaan panjang.
Hal yang sama saat bicara membangun kesadaran hidup sehat. Itu bahkan mungkin membutuhkan waktu bergenerasi. Sementara itu, jelas bahwa solusi pembiayaan BPJS Kesehatan tidak punya banyak waktu.
Dari situ, pilihan Presiden Joko Widodo untuk cukai rokok merupakan solusi yang dapat dipahami. Penerbitan perpres pemanfaatan cukai rokok dari daerah itu sudah diumumkan Presiden. Presiden Jokowi mengacu pada amanat undang-undang bahwa 50% cukai itu untuk pelayanan kesehatan.
Meski hal itu sesuai dengan amanat undang-undang, kita juga sangat memahami bahwa implikasi perpres itu tidak sederhana. Penerapannya bisa memengaruhi program pembangunan di daerah. Selain itu, meski sudah dengan persetujuan kepala daerah dan pemanfaatan akan diberikan untuk pelayanan kesehatan di daerah, sebenarnya itu belum juga menjamin solusi yang efektif.
Solusi itu belum tentu berkorelasi dengan daerah yang mengalami tunggakan BPJS Kesehatan tertinggi atau daerah yang selama ini layanan kesehatannya menjadi rujukan penyakit katastrofik.
Di sisi lain, konsep dana kesehatan dari rokok itu sebenarnya bukan hal asing. Pada awal pembahasan RUU Pertembakauan, konsep asuransi perokok pernah muncul. Konsep itu sedikit banyak mengingatkan pada konsep polluters pay the price di industri lingkungan. Namun, konsep yang sebenarnya tidak mengganggu alokasi dana sektor lain itu justru tidak dilanjutkan.
Padahal, konsep tersebut bisa dilihat sebagai pendekatan lain membangun tanggung jawab kesehatan pada masyarakat sebab penyandaran sistem kesehatan universal pada keuangan negara tidak akan mencukupi. Itu bisa dilihat dari sistem kesehatan Barack Obama di Amerika Serikat yang tetap tekor meski didukung 20% APBN.
Pada akhirnya pemerintah harus menyadari bahwa lambat laun cukai rokok pun tidak bisa menjadi solusi pembiayaan BPJS Kesehatan. Solusi lebih mendasar yang juga harus dijalankan antara lain gerakan kesadaran hidup seh
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved