Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSTITUSI di negeri ini menjamin hak setiap warga negara untuk baik memilih maupun dipilih dalam kontestasi pemilihan umum. Apa pun alasannya, negara tidak boleh mengabaikan hak dasar warga negara tersebut. Hak konstitusional harus dilindungi, tak boleh sekali-kali dianulir, apalagi hanya oleh alasan administrasi kependudukan.
Hal itu perlu kita ingatkan lagi karena saat ini ada potensi hilangnya hak pilih sekitar 5 juta calon pemilih yang baru akan berusia 17 tahun pada rentang 1 Januari 2019 hingga 17 April 2019. Mereka ialah bagian dari pemilih pemula yang haknya kurang terakomodasi secara jelas oleh regulasi pemilu yang berlaku sekarang.
Problem itu sejatinya berakar dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam salah satu pasalnya, yaitu Pasal 348 UU Pemilu, mengatur bahwa pada Pemilu 2019, untuk pertama kalinya, kepemilikan KTP elektronik (KTP-E) menjadi syarat sah bagi warga negara untuk dapat menggunakan hak pilih. Tanpa KTP-E, mereka tak bisa memilih, begitulah kira-kira narasinya.
Tidak ada kompromi. Bagi yang telah memenuhi syarat umur sebagai pemilih tetapi belum memiliki KTP-E, mereka diberi waktu hingga 31 Desember 2018 untuk melakukan perekaman untuk memperoleh KTP-E. Surat keterangan (suket) atau surat pengganti KTP-E yang lain tidak berlaku bagi mereka.
Dari sinilah kemudian muncul persoalan. Jika Kementerian Dalam Negeri menetapkan batas waktu perekaman hingga 31 Desember 2018, lantas bagaimana dengan mereka yang baru akan memenuhi syarat umur mengikuti pemilu, yakni 17 tahun, setelah tanggal itu? Dengan kata lain, apa acuan bagi mereka yang lahir pada 1 Januari 2002 sampai 17 April 2002, untuk mendapat keabsahan ikut memilih?
Potensi persoalan itu mestinya tidak bisa dianggap main-main karena menurut data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, jumlah pemilih pemula itu mencapai 5.035.887 jiwa. Jika ditambah dengan mereka yang belum melakukan perekaman KTP-E sebanyak sekitar 6 juta jiwa, jumlahnya hampir 6% dari daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU.
Jelas, butuh terobosan untuk menyelamatkan hak para pemilih pemula tersebut. Secara teknis memang perlu perlakuan khusus bagi mereka, misalnya diperbolehkannya mereka menggunakan suket pengganti KTP-E sebagai syarat ikut memilih di Pemilu 2019 atau diberi tambahan kelonggaran waktu untuk merekam data setelah 31 Desember 2018 agar mereka bisa mendapatkan KTP-E sebelum hari H pemilu.
Namun, persoalan kedua ialah legalitas untuk mewadahi terobosan-terobosan tersebut. Merevisi UU Pemilu jelas tak memungkinkan secara waktu. Pilihan lain, menuangkannya dalam peraturan KPU (PKPU), sepertinya tak akan cukup menggigit, bahkan mungkin bakal memicu polemik, seperti pembahasan PKPU tentang larangan eks napi korupsi maju sebagai bacaleg.
Kita berpendapat, untuk saat ini penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) akan menjadi pilihan terbaik untuk membungkus hak para pemilih muda belia tersebut. Sesuai dengan namanya, kedudukan perppu tentu saja sama kuat dengan undang-undang. Ia juga relatif lebih jauh dari kepentingan partai politik. Karena itu, demi melindungi dan menyelamatkan 5 juta suara pemilih pemula, kita mendesak pemerintah segera mengeluarkan perppu tentang pemilu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved