Koruptor Dana Bencana Layak Dihukum Maksimal

18/9/2018 05:00

KORUPSI kian mengukuhkan diri sebagai musuh nomor satu bagi kelangsungan negeri ini. Para pelaku kejahatan luar biasa itu semakin menggila, sampai-sampai dana untuk korban bencana pun diembat juga.

Miris, amat miris, itulah narasi yang paling pas untuk menggambarkan betapa ganasnya sepak terjang para predator uang negara. Semakin lantang publik mengecam, semakin bersemangat para koruptor menunjukkan sepak terjang.

Fakta teranyar yang terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, ialah bukti sahih betapa koruptor betul-betul tak lagi punya hati. Betapa tidak? Ketika rakyat didera duka akibat gempa, tatkala kondisi mesti segera dipulihkan kembali, dana untuk rehabilitasi justru dijadikan ajang untuk memperkaya diri sendiri.

Adalah anggota DPRD Kota Mataram, Muhir, yang diduga berlaku cela. Politikus Partai Golkar itu diringkus aparat Kejaksaan Negeri Mataram pada Jumat (14/9) karena diyakini meminta uang dari pejabat dinas pendidikan setempat dan kontraktor terkait dengan rehabilitasi gedung sekolah yang rusak akibat gempa. Dia mengklaim berjasa menjamin anggaran Rp4,2 miliar untuk perbaikan 14 gedung SD dan SMP masuk APBD Perubahan 2018.

Saat menangkap tangan Muhir, jajaran Kejari Mataram menyita uang Rp30 juta dan sebuah mobil. Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk menjerat pihak lain yang terlibat.

Anggota DPRD meminta uang jasa agar anggaran disahkan, itu sudah biasa terjadi. Tidak sedikit anggota dewan di daerah yang kini menjadi pesakitan karena kasus uang ketuk palu. Namun, ketika anggota legislatif menjadi tersangka karena memainkan anggaran untuk bencana, itu benar-benar gila.

 Korupsi ialah perbuatan tercela, tapi mengorupsi dana bencana jauh lebih tercela. Korupsi membuat masyarakat menderita, tetapi korupsi dana bencana membuat rakyat yang sudah menderita semakin menderita. Tiada kata yang lebih tepat untuk menggambarkan perilaku busuk itu, kecuali biadab!

Kita mengapresiasi kesigapan aparat kejaksaan yang berhasil mengendus lalu meringkus tersangka korupsi dana bencana di Mataram. Kini, penyidik harus menuntaskan kasus itu dengan menjerat seluruh pelaku dan menuntut mereka dengan hukuman seberat-beratnya.

Kita juga mendesak majelis hakim mengedepankan ketegasan serupa dalam persidangan nanti. Memang, hukuman mati belum bisa dikenakan karena gempa di Lombok dan sekitarnya, termasuk Mataram, bukanlah bencana alam nasional sebagai salah satu syarat penerapan hukuman itu. Namun, tidak ada satu pun dalih bagi penegak hukum untuk berbaik hati dengan memberikan hukuman ringan bagi para penjahat kemanusiaan tersebut.

Berulang kali melalui forum ini kita mengingatkan bahwa hukuman yang cenderung ringan ialah salah satu kausa kenapa korupsi terus merajela. Kerap pula kita suarakan bahwa korupsi kian menjadi-jadi karena penegak hukum bertindak setengah hati.

Perang besar melawan korupsi di Republik ini memang ironis. Ironi terkini pun tampak ketika Mahkamah Agung membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang bekas koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ada pula temuan Ombudsman bahwa sel terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, di LP Sukamiskin lebih luas.

Perkara korupsi dana bencana di Mataram ialah pertaruhan integritas dan kredibilitas negara. Rakyat menunggu seberapa tegas penegak hukum menangani kasus rasywah itu. Jika mereka tetap bermurah hati kepada pelaku, berarti anggapan bahwa negara memang tak serius memerangi korupsi kian terkonfirmasi.



Berita Lainnya