Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH lama mati suri, kasus Bank Century kembali siuman dan langsung menyedot perhatian publik. Penyebabnya ialah pemberitaan media dari Hong Kong, Asia Sentinel, dengan judul Indonesia's SBY Government: Vast Criminal Conspiracy.
Laporan hasil investigasi yang ditulis John Berthelsen itu menyebutkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan konspirasi pencucian uang US$12 miliar (setara Rp177 triliun) dalam bailout Bank Century.
Beragam reaksi mencuat atas hasil investigasi yang dimuat pada 11 September itu. Partai Demokrat langsung menyebutnya sebagai berita bohong dan fitnah sehingga berencana untuk menempuh jalur hukum. Langkah menempuh jalur hukum patut diapresiasi agar kasus itu menjadi terang benderang untuk mengonfirmasikan apakah hasil investigasi itu mengandung kebohongan atau malah benar.
Reaksi lainnya ialah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus Century, termasuk meminta keterangan SBY yang dianggap mengetahui ihwal kasus tersebut.
Saban kali menetapkan tersangka, KPK selalu menyebutnya sebagai pintu masuk untuk mengusut keterlibatan orang-orang penting. Akan tetapi, fakta bicara lain, KPK tetap saja diam membisu di depan pintu sehingga kasus besar seperti Century dibiarkan mati suri berkepanjangan alias tidak pernah tuntas diusut.
KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada Februari 2013 atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemis. Saat itu KPK menyebut penetapan tersangka itu sebagai pintu masuk.
Rupanya memori kolektif KPK sangat pendek. Kini sudah lima tahun lembaga antirasywah itu tetap terpaku berdiri di depan pintu. Padahal, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada April 2015 yang memberatkan hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Putusan kasasi itu berkekuatan hukum tetap yang mestinya menjadi dasar yang kuat bagi KPK membuka pintu untuk mengusut tuntas kejahatan Century.
Sesuai dengan putusan kasasi, kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemis ialah tindak pidana korupsi. Mereka yang terlibat dalam pembuatan kebijakan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Budi Mulya sebagai pelaku yang bersama-sama melakukan tindak kejahatan, seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi, putusan praperadilan PN Jakarta Selatan pada April 2018 sudah memerintahkan KPK untuk menyidik dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam dakwaan atas nama Budi Mulya. Namun, perintah itu tak kunjung dilaksanakan.
Sejauh ini, kasus Century yang merugikan negara Rp6,7 triliun itu hanya ditanggung seorang Budi Mulya. Koleganya, Siti Chalimah Fadjrijah, sebenarnya juga menjadi tersangka, tapi ia lebih dulu meninggal sebelum kasusnya diproses.
Harus tegas dikatakan bahwa pengusutan kasus Century bukan semata-mata karena adanya pemberitaan terkait dengan SBY. Itu harus diusut tuntas agar hukum yang berkeadilan itu tetap tegak lurus dan uang hasil kejahatan dirampas untuk negara. Apalagi, pimpinan KPK sudah silih berganti, Century tetap mati suri.
Ibarat samudra, ada palung yang lebih dalam nan gelap yang harus dilihat, yakni proses dan tempat penyimpanan harta rampasan bajak laut Century. Hasil kejahatan Century harus dirampas untuk negara dengan menggunakan ketentuan tindak pidana pencucian uang. KPK jangan berlama-lama menikmati berdiri di depan pintu, tapi harus segera masuk untuk membongkar kejahatan Century.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved