Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH lama mati suri, kasus Bank Century kembali siuman dan langsung menyedot perhatian publik. Penyebabnya ialah pemberitaan media dari Hong Kong, Asia Sentinel, dengan judul Indonesia's SBY Government: Vast Criminal Conspiracy.
Laporan hasil investigasi yang ditulis John Berthelsen itu menyebutkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan konspirasi pencucian uang US$12 miliar (setara Rp177 triliun) dalam bailout Bank Century.
Beragam reaksi mencuat atas hasil investigasi yang dimuat pada 11 September itu. Partai Demokrat langsung menyebutnya sebagai berita bohong dan fitnah sehingga berencana untuk menempuh jalur hukum. Langkah menempuh jalur hukum patut diapresiasi agar kasus itu menjadi terang benderang untuk mengonfirmasikan apakah hasil investigasi itu mengandung kebohongan atau malah benar.
Reaksi lainnya ialah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus Century, termasuk meminta keterangan SBY yang dianggap mengetahui ihwal kasus tersebut.
Saban kali menetapkan tersangka, KPK selalu menyebutnya sebagai pintu masuk untuk mengusut keterlibatan orang-orang penting. Akan tetapi, fakta bicara lain, KPK tetap saja diam membisu di depan pintu sehingga kasus besar seperti Century dibiarkan mati suri berkepanjangan alias tidak pernah tuntas diusut.
KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada Februari 2013 atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemis. Saat itu KPK menyebut penetapan tersangka itu sebagai pintu masuk.
Rupanya memori kolektif KPK sangat pendek. Kini sudah lima tahun lembaga antirasywah itu tetap terpaku berdiri di depan pintu. Padahal, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada April 2015 yang memberatkan hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Putusan kasasi itu berkekuatan hukum tetap yang mestinya menjadi dasar yang kuat bagi KPK membuka pintu untuk mengusut tuntas kejahatan Century.
Sesuai dengan putusan kasasi, kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemis ialah tindak pidana korupsi. Mereka yang terlibat dalam pembuatan kebijakan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Budi Mulya sebagai pelaku yang bersama-sama melakukan tindak kejahatan, seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi, putusan praperadilan PN Jakarta Selatan pada April 2018 sudah memerintahkan KPK untuk menyidik dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam dakwaan atas nama Budi Mulya. Namun, perintah itu tak kunjung dilaksanakan.
Sejauh ini, kasus Century yang merugikan negara Rp6,7 triliun itu hanya ditanggung seorang Budi Mulya. Koleganya, Siti Chalimah Fadjrijah, sebenarnya juga menjadi tersangka, tapi ia lebih dulu meninggal sebelum kasusnya diproses.
Harus tegas dikatakan bahwa pengusutan kasus Century bukan semata-mata karena adanya pemberitaan terkait dengan SBY. Itu harus diusut tuntas agar hukum yang berkeadilan itu tetap tegak lurus dan uang hasil kejahatan dirampas untuk negara. Apalagi, pimpinan KPK sudah silih berganti, Century tetap mati suri.
Ibarat samudra, ada palung yang lebih dalam nan gelap yang harus dilihat, yakni proses dan tempat penyimpanan harta rampasan bajak laut Century. Hasil kejahatan Century harus dirampas untuk negara dengan menggunakan ketentuan tindak pidana pencucian uang. KPK jangan berlama-lama menikmati berdiri di depan pintu, tapi harus segera masuk untuk membongkar kejahatan Century.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved