Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGAPAN bahwa Indonesia surga bagi koruptor kian menemukan pembenaran. Dari hulu hingga hilir, dari awal hingga akhir, penanganan kasus korupsi begitu kental dengan nuansa kompromistis dari mereka yang semestinya tak boleh sedikit pun berkompromi.
Korupsi sudah lama menjadi predator paling membahayakan bagi kelangsungan hidup negeri ini.
Ibarat kanker, tingkat kegawatan korupsi sudah dalam stadium empat. Ia ganas, amat ganas, dan telah menyebar ke mana-mana.
Korupsi pun kini menjadi suguhan pokok yang mengoyak rasa keadilan rakyat. Tiada hari tanpa berita korupsi. Termutakhir, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan APBD-P yang mereka lakukan secara massal.
Fakta itu jelas amat mengkhawatirkan. Namun, yang lebih mengkhawatirkan, penyikapan terhadap korupsi sebagai kejahatan luar biasa cenderung masih biasa saja. Organ-organ negara yang seharusnya sepenuh hati dalam memerangi korupsi justru bersikap setengah hati.
Mereka kerap lalai, abai, bahkan berkompromi dengan para pelaku korupsi. Banyak contoh betapa penegak hukum lunglai atau melemahkan diri tatkala menangani perkara korupsi. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, peradilan, hingga penghukuman, tak jarang perlakuan istimewa diberikan kepada para pelancung uang negara.
Tak cukup di situ, perlakuan istimewa berlanjut dengan tetap diberikannya gaji, meski hukuman mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Tak tanggung-tanggung, menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah berstatus koruptor masih digaji negara.
Itulah ironi tingkat tinggi bagi upaya pemberantasan korupsi. Amat sulit diterima akal sehat, bagaimana mungkin mereka yang telah merampok uang rakyat, tapi tetap digaji dengan uang rakyat? Bagaimana bisa, ribuan koruptor yang sudah jelas-jelas merugikan negara, tetapi tetap mendapat bayaran dari negara?
Tak cuma merugikan secara finansial, tetap digajinya ribuan PNS yang berstatus koruptor juga semakin meruntuhkan tingkat kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam memberangus korupsi. Moral dan semangat bangsa untuk melawan korupsi pun kian tergerus.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menggariskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat bila menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah inkracht karena melakukan tindak pidana jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
Artinya, begitu putusan berkekuatan hukum tetap, mereka harus dipecat dan otomatis tak berhak lagi mendapatkan gaji. Sayangnya, ketentuan itu hanya tegas di atas kertas, tetapi melempem dalam implementasi sehingga ribuan PNS koruptor masih tercatat aktif dan tetap menikmati gaji.
Tak terlalu berlebihan kiranya jika kita menyebut bahwa elemen negara terkait selama ini lalai atau bahkan abai dalam masalah itu. Meski terlambat dilakukan, kita menyambut baik gerakan bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Kita juga mendukung keputusan pemerintah memblokir seluruh data PNS yang terlibat tindak pidana korupsi. Ke depan, koordinasi mutlak ditingkatkan lagi. Jaksa eksekutor, misalnya, perlu secepatnya menginformasikan kepada BKN terkait dengan putusan yang sudah inkracht bagi ASN yang bermasalah.
BKN ataupun Badan Kepegawaian Daerah pun wajib proaktif sehingga PNS koruptor bisa selekasnya dipecat begitu ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Untuk bisa memenangi perang melawan korupsi, kita mesti menghadirkan neraka buat para pemangsa uang negara. Bukan malah sebaliknya, koruptor terus kita perlakukan bak di surga. Indonesia bukan surga korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved