Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUKAN hanya sarana demokrasi, pemilu juga gerbang dari jalan kekuasaan. Pentingnya hakikat pemilu membuat gerbang itu harus tegak di atas kepentingan rakyat sebab segala hal tentang demokrasi dan kekuasaan tersebut pada akhirnya bermuara pada rakyat.
Namun, bagaimana bila pihak-pihak yang berwenang menjaga gerbang tersebut justru berbeda pandangan? Bukan pula soal sepele, melainkan mengenai pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 12 bacaleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang mengatur bahwa dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Di lain pihak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat keputusan sebaliknya. Mereka meloloskan bacaleg eks koruptor.
Bawaslu beralasan mereka mengacu kepada Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu. Pada ayat G pasal itu memang dibuat pengecualian terhadap terpidana penjara lima tahun atau lebih jika mereka secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa mereka merupakan mantan terpidana.
Bawaslu juga beralasan bahwa mereka mengacu pada Pasal 7 PKPU No 20/2018 sendiri sebab bagian yang merupakan persyaratan bakal calon itu juga membuat pengecualian hampir serupa dengan UU No 7/2018. Adapun peraturan yang secara tegas menyebut soal mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak itu berada di Pasal 4 tentang pengajuan bakal calon.
Demi kontestasi pemilu bersih dari segala adab tercela, kita tentu menginginkan PKPU menjadi kunci di gerbang pemilu. Pemilu semestinya bukan perjudian yang membuat dadu kekuasaan berada di tangan para mantan maling.
Meski begitu, sekali lagi bangsa ini harus belajar dari kebijakan yang menyisakan banyak celah keraguan dan multitafsir. Dalam kondisi ini, berlarutnya perbedaan sikap di antara dua lembaga penyelenggara pemilu tidak hanya menghambat, tapi juga berpotensi mencederai demokrasi itu sendiri. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan bacaleg ataupun parpol nakal untuk semakin menggoyahkan gerbang pemilu.
Mau tidak mau, kita pun mempertanyakan komitmen Bawaslu sebab memilah-milah aturan sama saja dengan membuat kegoyahan dari dalam.
Terlebih sebagai sesama lembaga penyelenggara pemilu dengan tugas dan kewenangan yang diatur undang-undang, Bawaslu tentunya sudah paham benar mengenai tugas yang harus diemban lembaga sejawat mereka itu. Lebih jauh lagi, PKPU No 20/2018 itu pun masih berlaku sebab MA belum membuat putusan uji materinya.
Dengan begitu, dengan segala adab dalam koridor hukum dan etika lembaga, semestinya Bawaslu juga dapat bersabar dengan proses di MA tersebut.
Namun, sayangnya, bukannya berdiri tegak menjaga muruah peran lembaga-lembaga pemilu, Bawaslu justru memancing di air keruh.
Oleh karena itu, kita mendesak MA untuk segera menyelesaikan proses uji materi dan membuat putusan akhir. Tidak hanya itu, MA semestinya tidak hanya mempertimbangkan mengenai kejernihan PKPU sendiri, tetapi juga dampaknya pada kualitas pesta demokrasi kita.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved