Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BUKAN hanya sarana demokrasi, pemilu juga gerbang dari jalan kekuasaan. Pentingnya hakikat pemilu membuat gerbang itu harus tegak di atas kepentingan rakyat sebab segala hal tentang demokrasi dan kekuasaan tersebut pada akhirnya bermuara pada rakyat.
Namun, bagaimana bila pihak-pihak yang berwenang menjaga gerbang tersebut justru berbeda pandangan? Bukan pula soal sepele, melainkan mengenai pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 12 bacaleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang mengatur bahwa dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Di lain pihak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat keputusan sebaliknya. Mereka meloloskan bacaleg eks koruptor.
Bawaslu beralasan mereka mengacu kepada Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu. Pada ayat G pasal itu memang dibuat pengecualian terhadap terpidana penjara lima tahun atau lebih jika mereka secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa mereka merupakan mantan terpidana.
Bawaslu juga beralasan bahwa mereka mengacu pada Pasal 7 PKPU No 20/2018 sendiri sebab bagian yang merupakan persyaratan bakal calon itu juga membuat pengecualian hampir serupa dengan UU No 7/2018. Adapun peraturan yang secara tegas menyebut soal mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak itu berada di Pasal 4 tentang pengajuan bakal calon.
Demi kontestasi pemilu bersih dari segala adab tercela, kita tentu menginginkan PKPU menjadi kunci di gerbang pemilu. Pemilu semestinya bukan perjudian yang membuat dadu kekuasaan berada di tangan para mantan maling.
Meski begitu, sekali lagi bangsa ini harus belajar dari kebijakan yang menyisakan banyak celah keraguan dan multitafsir. Dalam kondisi ini, berlarutnya perbedaan sikap di antara dua lembaga penyelenggara pemilu tidak hanya menghambat, tapi juga berpotensi mencederai demokrasi itu sendiri. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan bacaleg ataupun parpol nakal untuk semakin menggoyahkan gerbang pemilu.
Mau tidak mau, kita pun mempertanyakan komitmen Bawaslu sebab memilah-milah aturan sama saja dengan membuat kegoyahan dari dalam.
Terlebih sebagai sesama lembaga penyelenggara pemilu dengan tugas dan kewenangan yang diatur undang-undang, Bawaslu tentunya sudah paham benar mengenai tugas yang harus diemban lembaga sejawat mereka itu. Lebih jauh lagi, PKPU No 20/2018 itu pun masih berlaku sebab MA belum membuat putusan uji materinya.
Dengan begitu, dengan segala adab dalam koridor hukum dan etika lembaga, semestinya Bawaslu juga dapat bersabar dengan proses di MA tersebut.
Namun, sayangnya, bukannya berdiri tegak menjaga muruah peran lembaga-lembaga pemilu, Bawaslu justru memancing di air keruh.
Oleh karena itu, kita mendesak MA untuk segera menyelesaikan proses uji materi dan membuat putusan akhir. Tidak hanya itu, MA semestinya tidak hanya mempertimbangkan mengenai kejernihan PKPU sendiri, tetapi juga dampaknya pada kualitas pesta demokrasi kita.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved