Macan Ompong Awasi Pemilu

28/8/2018 05:00

MENGAWASI pelaksanaan pemilihan umum bukan perkara mudah. Wilayah yang luas dengan total jumlah pemilih mencapai lebih dari 150 juta orang menjadikan Indonesia salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Itu artinya paling sedikit 150 juta orang di 34 provinsi yang masuk cakupan pengawasan pemilu.

Objek pengawasan semakin luas di era media sosial. Satu orang saja bisa menduplikasi diri menjadi lusinan individu yang direpresentasikan akun-akun media sosial. Belum lagi pengawasan terhadap tingkah polah partai politik. Mereka berupaya mencari celah regulasi untuk menggaet pemilih sebanyak-banyaknya.

Pemilu serentak meliputi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang untuk pertama kalinya digelar pada 2019 membuat pengawasan kian rumit. Bakal ada lima kotak yang diisi tiap pemilih yang menggunakan hak suaranya. Saat dilihat dari sudut pandang itu, cukup wajar bila anggaran yang dialokasikan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) naik tiga kali lipat ketimbang di Pemilu 2014. Tidak kurang dari Rp14,2 triliun digelontorkan dari anggaran negara.

Akan tetapi, apakah anggaran tersebut sudah sebanding dengan kualitas pengawasan oleh Bawaslu, itu perkara lain. Pekerjaan rumah yang paling besar bagi Bawaslu ialah menuntaskan perkara-perkara politik uang. Untuk yang skalanya ecek-ecek seperti pemberian bingkisan dan amplop kepada pemilih, Bawaslu cukup responsif. Tidak sedikit kasus yang bisa tuntas hingga tahapan vonis pengadilan. Lain halnya perkara kelas kakap yang melibatkan partai politik dan elite di tingkat pusat. Kasus mahar politik untuk pengusungan bakal calon kepala daerah, anggota legislatif, hingga wakil presiden nyaris selalu mandek hanya sampai pemanggilan saksi.

Bawaslu seperti tidak punya nyali menggunakan kewenangan untuk membongkar kasus mahar politik yang melibatkan partai. Itu pula sebabnya dugaan kasus mahar politik bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal kandas sebelum sempat diselidiki. Kandas, hanya karena Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief, selaku saksi pengungkap praktik mahar tersebut, mangkir setiap kali dipanggil Bawaslu.

Bila mahar itu benar ada, Bawaslu tidak hanya gagal menjalankan tugas mencegah terjadinya praktik politik uang, tetapi juga tidak mampu menindak ketika praktik haram itu dijalankan. Yang mengherankan, Bawaslu bisa bertindak melampaui tugas mereka ketika merespons pelanggaran peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 93, salah satu tugas Bawaslu ialah mengawasi pelaksanaan peraturan KPU. Alih-alih melaksanakannya, Bawaslu justru menentang dengan meloloskan tiga bakal calon anggota legislatif yang dicoret KPU karena tidak memenuhi syarat bukan mantan terpidana korupsi. Padahal, syarat itu secara jelas tercantum dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.

Undang-Undang Pemilu telah memberikan jalan konstitusional bila Bawaslu tidak setuju dengan peraturan tersebut. Caranya, dengan mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung, sesuai yang tertuang dalam Pasal 76, bukan dengan menyokong pelanggaran peraturan KPU.

Ketegasan Bawaslu dalam mengawasi proses pemilu juga lemah. Dalam kasus gerakan #2019 Ganti Presiden, misalnya, ada dugaan pelanggaran undang-undang bila kegiatan tersebut bisa dikategorikan kampanye pemilu. Apalagi salah satu penggagasnya ialah ketua DPP partai politik.

Banyak yang harus dibenahi dalam kinerja Bawaslu. Sesuai dengan arah penguatan lembaga pengawas pemilu, publik menginginkan Bawaslu yang tegas dan kreatif mencegah pelanggaran pemilu. Tanpa nyali dalam pengawasan, Bawaslu hanya macan ompong demokrasi.



Berita Lainnya