Sukses Pemilu tanpa Koruptor

24/8/2018 05:00
Sukses Pemilu tanpa Koruptor
()

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih berbeda pendapat soal putusan pengawas pemilu terkait dengan pelarangan bekas narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. KPU tetap pada pendirian melarang semua caleg bekas koruptor. Sebaliknya, Bawaslu memberikan toleransi maksimal.

Perbedaan sikap kedua lembaga itu terkait dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Kedua aturan itu masih sah berlaku dan telah diundangkan pula. Dalam dua aturan itu disebutkan bahwa bekas koruptor dilarang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Bagi KPU, dua peraturan KPU itu sah, berlaku, serta mengikat semua pihak. Akan tetapi, bagi Bawaslu, dua peraturan KPU itu tidak mengikat, bisa dikesampingkan. Akibatnya, mantan koruptor bisa melenggang bebas menuju lembaga legislatif.

Bawaslu di tiga daerah, yakni di Provinsi Aceh, Kabupaten Toraja Utara (Sulsel), dan Provinsi Sulawesi Utara, menganulir keputusan KPU setempat yang menolak bekas koruptor menjadi calon anggota DPD dan DPRD.

Lebih menyedihkan lagi, Bawaslu RI terang-terangan membela putusan bawahan mereka di daerah. Bahkan, Bawaslu RI berharap KPU menghormati kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu. Jika KPU tidak menghormati putusan jajaran pengawas pemilu, berarti tak menghormati proses adjudikasi Bawaslu.

Harus tegas dikatakan bahwa tidak ada celah sedikit pun bagi Bawaslu untuk menentang peraturan KPU. Bahkan, Bawaslu bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah PKPU itu bertentangan atau tidak. Tugas Bawaslu dalam melakukan sengketa pemilu itu hanya melihat apakah PKPU yang ditentukan KPU sudah berdasarkan ketentuan administrasi pemilu yang berlaku atau belum.

Hanya Mahkamah Agung yang dapat menafsirkan atau membatalkan PKPU melalui proses uji materi. Mestinya, karena PKPU tersebut telah disahkan, Bawaslu harus memedomani PKPU sebagai ketentuan dari registrasi pemilu di 2019. Sepanjang PKPU belum dibatalkan MA, Bawaslu haruslah memedomani PKPU itu sebagai ketentuan registrasi pemilu.

Sesama penyelenggara pemilu jangan sampai tidak sinkron. Bawaslu tidak semestinya menentang PKPU. Mestinya kedua lembaga itu saling mendukung untuk menyukseskan pemilu. Ketidaksinkronan persepsi atas sebuah aturan akan mendelegitimasi hasil kontestasi pemilu.

Ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan juga akan menyebabkan munculnya gugatan-gugatan serupa oleh caleg-caleg eks koruptor di daerah lainnya. Hal itu jelas akan menyita waktu penyelenggaraan pemilu untuk hal yang tidak perlu karena aturannya sudah jelas dan terang.

Seperti yang dilakukan politikus Partai Gerindra M Taufik. Ia menggugat pencoretan dirinya oleh KPU DKI Jakarta ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta karena mencontoh putusan Bawaslu di tiga daerah tersebut. Hal serupa dilakukan DPW PAN Jambi dan Edy Muklison, Ketua DPD II Partai Golkar Blitar.

Tentu, jika keputusan Bawaslu dieksekusi begitu saja oleh KPU, bukan tidak mungkin cerita kesuksesan gugatan itu akan menginspirasi eks koruptor lainya untuk memulai gugatan. Padahal, total ada 207 bakal caleg eks koruptor untuk semua tingkatan, DPR, DPD, dan DPRD, yang tersebar di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota. Bayangkan betapa banyak waktu yang tersita untuk mengurus mantan maling uang rakyat itu.

Semestinya dua lembaga penyelenggara pemilu ini membangun kolaborasi, tidak lagi berseteru bak kucing dan anjing seperti selama ini kerap terjadi. Pemilu kali ini berbeda dengan sebelumnya, digelar serentak antara pileg dan pilpres. Butuh energi kolaborasi yang besar untuk menyukseskannya.

Polemik mengenai substansi larangan koruptor nyaleg telah usai sejak PKPU diundangkan. Kini, bola di tangan MA karena gugatan uji materi PKPU tersebut telah diajukan. KPU dan Bawaslu tidak perlu lagi berseteru karena pemilu disebut sukses jika tanpa keikutsertaan mantan koruptor.



Berita Lainnya