Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPERTI halnya korupsi, politik uang sudah begitu mendarah daging di kehidupan bangsa ini. Serupa pula dengan korupsi, ketika undang-undang sudah jelas mengancam pelakunya dengan sanksi pidana, banyak anggota masyarakat yang masih saja menganggap politik uang sebagai hal biasa. Pemberian mahar dianggap normal. "Wajar, namanya juga politik," begitu ungkapan mereka.
Kendati begitu, elite politik mengetahui betul bahwa politik uang ialah perbuatan melanggar hukum. Bahkan, mereka bisa dikatakan sebagai pihak yang paling menyadari konsekuensi pidana politik uang. Itu sebabnya ketika isu pemberian mahar berembus, pihak-pihak yang dituding sebagai pelakunya pasti sibuk membantah. Kalaupun keseleo lidah mengakui, pernyataan yang sudah keluar itu buru-buru dikoreksi pada kesempatan pertama.
Yang lebih menyedihkan, penegak hukum seperti tidak berdaya menghadapi tradisi politik uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih memilih duduk diam, menunggu datangnya laporan pengaduan, ketimbang memaksimalkan penggunaan wewenang mereka dalam menindak praktik haram tersebut.
Bila dipikir dengan akal sehat, akankah penerima ataupun pemberi mahar mengadukan ke penegak hukum ketika mereka merasa sama-sama diuntungkan? Terlebih lagi bila keduanya terancam sanksi pidana jika pemberian mahar itu terbukti. Tentu, hal itu semestinya diantisipasi Bawaslu dengan proaktif melakukan penyelidikan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi Bawaslu kewenangan untuk menindak pelanggaran pemilu. Lebih terperinci lagi, Bawaslu bertugas menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu. Tidak ada ketentuan harus ada pengaduan. Sikap proaktif sudah dipraktikkan Bawaslu ketika menginvestigasi sejumlah kasus pemberian mahar politik dalam pilkada lalu.
Sayangnya, ketika terbentur keterbatasan kemampuan penyelidikan, Bawaslu langsung angkat tangan. Akibatnya, tidak ada kasus-kasus besar mahar politik tersebut yang terbukti. Bawaslu lupa di belakang mereka ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang berunsurkan kepolisian dan kejaksaan. Keduanya tentu lebih bergigi dalam menyelidiki kasus.
Kini, santer kembali isu mahar yang melibatkan bakal calon wakil presiden dan partai politik pengusungnya. Isu itu bermula dari pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya. Ia menyebut Sandiaga Uno membayar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing hingga Rp500 miliar agar kedua partai itu sepakat mengusung dirinya sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Belum ada kejelasan mengenai benar atau tidaknya isu tersebut karena Bawaslu selaku penegak hukum pemilu belum juga bergerak. Isu itu cukup meresahkan. Di satu sisi, bila memang benar ada pemberian mahar politik tersebut, patutkah dibiarkan begitu saja? Di sisi lain, pihak-pihak yang dituduh terlibat tentu tercoreng. Mereka perlu membersihkan nama baik yang tidak bisa dilakukan dengan sekadar membantah tuduhan.
Bawaslu kembali dituntut proaktif untuk menyelidiki kasus pemberian mahar tersebut. Beri kesempatan semua saksi memberikan penjelasan dan bila kemampuan Bawaslu mentok, sampaikan ke Sentra Gakkumdu. Agar Bawaslu tidak memakai belum terbentuknya Gakkumdu sebagai alasan, sebaiknya Sentra Gakkumdu terus bertugas selama Bawaslu ada. Masukkan pula KPK dan PPATK dalam Gakkumdu supaya praktik-praktik politik uang yang mencederai demokrasi bisa lebih cepat dibabat habis.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved