Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPERTI halnya korupsi, politik uang sudah begitu mendarah daging di kehidupan bangsa ini. Serupa pula dengan korupsi, ketika undang-undang sudah jelas mengancam pelakunya dengan sanksi pidana, banyak anggota masyarakat yang masih saja menganggap politik uang sebagai hal biasa. Pemberian mahar dianggap normal. "Wajar, namanya juga politik," begitu ungkapan mereka.
Kendati begitu, elite politik mengetahui betul bahwa politik uang ialah perbuatan melanggar hukum. Bahkan, mereka bisa dikatakan sebagai pihak yang paling menyadari konsekuensi pidana politik uang. Itu sebabnya ketika isu pemberian mahar berembus, pihak-pihak yang dituding sebagai pelakunya pasti sibuk membantah. Kalaupun keseleo lidah mengakui, pernyataan yang sudah keluar itu buru-buru dikoreksi pada kesempatan pertama.
Yang lebih menyedihkan, penegak hukum seperti tidak berdaya menghadapi tradisi politik uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih memilih duduk diam, menunggu datangnya laporan pengaduan, ketimbang memaksimalkan penggunaan wewenang mereka dalam menindak praktik haram tersebut.
Bila dipikir dengan akal sehat, akankah penerima ataupun pemberi mahar mengadukan ke penegak hukum ketika mereka merasa sama-sama diuntungkan? Terlebih lagi bila keduanya terancam sanksi pidana jika pemberian mahar itu terbukti. Tentu, hal itu semestinya diantisipasi Bawaslu dengan proaktif melakukan penyelidikan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi Bawaslu kewenangan untuk menindak pelanggaran pemilu. Lebih terperinci lagi, Bawaslu bertugas menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu. Tidak ada ketentuan harus ada pengaduan. Sikap proaktif sudah dipraktikkan Bawaslu ketika menginvestigasi sejumlah kasus pemberian mahar politik dalam pilkada lalu.
Sayangnya, ketika terbentur keterbatasan kemampuan penyelidikan, Bawaslu langsung angkat tangan. Akibatnya, tidak ada kasus-kasus besar mahar politik tersebut yang terbukti. Bawaslu lupa di belakang mereka ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang berunsurkan kepolisian dan kejaksaan. Keduanya tentu lebih bergigi dalam menyelidiki kasus.
Kini, santer kembali isu mahar yang melibatkan bakal calon wakil presiden dan partai politik pengusungnya. Isu itu bermula dari pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya. Ia menyebut Sandiaga Uno membayar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing hingga Rp500 miliar agar kedua partai itu sepakat mengusung dirinya sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Belum ada kejelasan mengenai benar atau tidaknya isu tersebut karena Bawaslu selaku penegak hukum pemilu belum juga bergerak. Isu itu cukup meresahkan. Di satu sisi, bila memang benar ada pemberian mahar politik tersebut, patutkah dibiarkan begitu saja? Di sisi lain, pihak-pihak yang dituduh terlibat tentu tercoreng. Mereka perlu membersihkan nama baik yang tidak bisa dilakukan dengan sekadar membantah tuduhan.
Bawaslu kembali dituntut proaktif untuk menyelidiki kasus pemberian mahar tersebut. Beri kesempatan semua saksi memberikan penjelasan dan bila kemampuan Bawaslu mentok, sampaikan ke Sentra Gakkumdu. Agar Bawaslu tidak memakai belum terbentuknya Gakkumdu sebagai alasan, sebaiknya Sentra Gakkumdu terus bertugas selama Bawaslu ada. Masukkan pula KPK dan PPATK dalam Gakkumdu supaya praktik-praktik politik uang yang mencederai demokrasi bisa lebih cepat dibabat habis.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved