Basmi Korupsi, Jangan Gergaji KPK

19/6/2014 00:00
PERANG melawan korupsi masih belum akan berakhir. Meskipun sudah semakin banyak koruptor dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi, efek jera belum juga terlihat. Dari waktu ke waktu, kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara terus saja terungkap.

Dalam dua bulan terakhir, misalnya, KPK menetapkan empat kepala daerah sebagai tersangka. Mereka dijerat KPK, baik melalui proses penyelidikan maupun operasi tangkap tangan. Ironisnya, semuanya ialah kepala daerah yang masih aktif memimpin saat ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa pejabat negara di tingkat pusat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo menjadi tersangka kasus keberatan pajak Bank Central Asia. Juga Menteri Agama Suryadharma Ali yang terjerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Meningkatnya jumlah pejabat negara yang terjerat kasus korupsi semakin menegaskan bahwa efek jera benar-benar belum terbentuk, terlepas dari seberapa pun keras KPK melakukan operasi pengungkapan dan penangkapan. Kita melihat para koruptor dan para calon koruptor tidak lagi takut dan peduli dengan operasi yang dilakukan KPK. Gejala ini tentu mencemaskan.

Bila hal itu terus berlangsung, upaya pemberantasan korupsi bisa berada dalam bahaya. Karena itu, sistem dan infrastruktur pemberantasan korupsi harus diperkuat. Salah satu yang menjadi titik lemah dari sistem tersebut, misalnya, pemberian hukuman yang masih terlalu ringan bagi koruptor oleh pengadilan.

Bila koruptor yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah hanya divonis hukuman penjara 5 tahun, misalnya, tentu koruptor dan para calon koruptor tidak akan merasa takut melakukan atau mengulangi perbuatan mereka. Ancaman tangkap tangan oleh KPK pun, oleh para koruptor dan calon koruptor, dapat dikalkulasi sebagai risiko yang terukur. Oleh sebab itu, sistem pemberantasan korupsi harus diperkuat kembali. Salah satunya dengan memastikan agar vonis terhadap para terdakwa korupsi diperberat. Ini, sekali lagi, diharapkan dapat mendukung penciptaan efek jera.

Dalam kaitan itu, kita mengapresiasi tuntutan penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Itulah kali pertama dalam sejarah pemberantasan korupsi di negeri ini, jaksa menuntut maksimal terdakwa koruptor.

Kita berharap hakim pengadilan tipikor kelak mengimplementasikan tuntutan tersebut dalam vonis. Bila itu terjadi, hakim juga telah mencetak sejarah indah dalam jihad melawan korupsi. Dengan begitu, harapan rakyat bahwa penegakan hukum terhadap para koruptor bakal menghadirkan efek jera menjadi kenyataan. Kita semua harus mendukung KPK.

Jangan lagi ada upaya pelemahan KPK dengan menggergaji  kewenangan lembaga antirasywah itu. Kita tahu upaya-upaya melemahkan KPK terus dilakukan baik secara sembunyi-sembunyi maupun dengan cara yang semakin terang-terangan. Itu mengonfirmasi bahwa perang melawan korupsi memang tak pernah berhenti. Oleh karena itu, KPK harus benar-benar semakin diperkuat. Sebaliknya, koruptor dan para pendukungnyalah yang harus digergaji hingga ke akar-akarnya.






Berita Lainnya