Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGANTIAN pejabat ialah hal lumrah. Penggantian itu bahkan menjadi urgen ketika kinerja yang bersangkutan tidak lagi baik.
Mempertahankan mereka sama saja memelihara penyakit sebab bukan saja merugikan satu sendi, melainkan juga dapat menjerumuskan seluruh organisasi. Para pemimpin ataupun staf di bawah mereka tidak akan terpacu berprestasi dan justru teracuni oleh budaya buruk atasan.
Oleh karena itu, bukan soal ketika Pemprov DKI Jakarta merombak jajaran pejabat. Tidak soal pula meski perombakan itu mencakup hingga belasan pejabat.
Namun, menjadi soal ketika perombakan tersebut dilakukan tanpa prosedur benar. Hal itu mengemuka bukan saja dari keluhan beberapa pejabat, melainkan juga dari pengakuan Wakil Gubernur DKI Jakarta sendiri.
Beberapa pejabat mengaku hanya menerima pemberitahuan pencopotan melalui telepon atau aplikasi pesan Whatsapp. Bahkan ada pula yang tidak mendapat pemberitahuan apa pun. Status pencopotan baru diketahui ketika dilarang masuk ke Balai Kota oleh protokoler gubernur.
Yang menggelikan, cacat prosedur itu ditanggapi seperti candaan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Sandi menyebut cara yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan sebagai birokrasi zaman now. Ucapan itu jelas tidak patut karena tidak hanya mencederai wibawa birokrasi, tetapi juga menunjukkan kegagalan pikir tentang pentingnya ketaatan prosedur.
Persoalan prosedur bukan remeh-temeh karena itu merupakan pangkal kinerja yang baik. Prosedur bertahap untuk penempatan aparatur sipil negara (ASN) dibuat agar negara ini benar-benar mendapatkan ASN yang berkualitas, termasuk hal kecakapan, keterampilan, ataupun integritas.
Begitu pula dalam pemberhentian, tahapan prosedur dibuat bukan hanya demi keadilan yang bersangkutan, melainkan juga institusi.
Muncul dugaan hal-hal yang subjektif menjadi alasan pemberhentian. Pembiaran hal subjektif itu jelas berbahaya karena berpotensi mengembalikan budaya KKN dan membuka celah berbagai penyelewengan terkait dengan jabatan.
Prosedur bertahap itu seperti terlihat di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 24 ayat (1) dalam peraturan itu menyebut 'Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin'. Ayat selanjutnya menjelaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebut 'Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Ayat selanjutnya berbunyi 'Jika tidak menunjukkan perbaikan kinerja, pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali'.
Memang banyak pihak yang kini membandingkan langkah pencopotan jabatan oleh Gubernur Anies Baswedan dengan yang dahulu dilakukan Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat. Basuki yang dikenal cepat bertindak sempat disorot ketika mencopot Wali Kota Jakarta Selatan kala itu.
Meski pencopotan yang dilakukan Basuki banyak diapresiasi karena permasalahan kinerja Wali Kota Jaksel sudah banyak mengemuka di publik, tidak sepantasnya jika pencopotan tidak prosedural menjadi budaya. Terlebih oleh Anies yang selalu menjanjikan kinerja yang lebih baik daripada pendahulunya.
Oleh karena itu, kita mendukung penuh langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menelusuri kejanggalan proses pergantian pejabat Pemprov DKI Jakarta. Kejanggalan yang terbukti sudah sepatutnya ditindak untuk mencegah hal tersebut terulang. Penindakan itu juga penting demi menyelamatkan institusi pemerintah dari berbagai celah penyelewengan jabatan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved