Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KESUKSESAN demokrasi bukan sekadar ketika rakyat bisa menyalurkan hak suara. Bukan pula sampai saat penghitungan cepat diumumkan. Demokrasi juga butuh legitimasi.
Di negara ini, salah satu tahapan legitimasi itu ialah putusan Komisi Pemilihan Umum. Sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, rapat pleno rekapitulasi dijadwalkan pada 7-9 Juli 2018. Penghormatan terhadap hasil rapat pleno berarti pula penghormatan terhadap pesta demokrasi 2018 yang telah berlangsung di 171 daerah.
Bagi para calon pemimpin daerah, keunggulan di rekapitulasi KPU inilah yang pantas disebut kemenangan. Keunggulan di hitung cepat (quick count) baru indikasi kemenangan. Memang dengan metodologi dan teknologi yang semakin canggih, semakin akurat juga hasil hitung cepat. Meski begitu, legitimasi tetap milik lembaga negara.
Pemahaman itu bukan baru, bahkan semestinya sudah melekat pada setiap pihak yang bertarung di pilkada. Ini bukan hanya menyangkut paslon, melainkan juga partai pendukung. Namun, bagi sebagian pihak di Tanah Air, pemahaman itu tampak begitu sulit. Bahkan jauh hari sebelum rekapitulasi KPU dilakukan, terdapat partai yang sudah berniat mengajukan protes ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu seperti yang ditunjukkan Partai Gerindra selaku pengusung pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) di pilgub Jabar. Jika bukan ironis, sikap tersebut ialah kegegabahan yang jenaka sebab alih-alih menjadi negarawan yang menunggu hasil sah, mereka naik pitam karenahasil tidak resmi.
Bahkan polah tersebut makin jenaka karena alasan perbandingannya dengan survei menjelang pilgub. Ketika keunggulan dalam survei dijadikan alasan untuk menentang hasil demokrasi, sesungguhnya mereka bukan saja nihil karakter negarawan, melainkan juga miskin sikap sportif.
Memang, protes bukan hal tabu. Protes ialah bagian dari dinamika politik dan demokrasi itu sendiri. Namun, protes yang bermartabat haruslah dilakukan setelah KPU membuat keputusan dari hasil rekapitulasi. Selain itu, protes harus dilakukan dengan mekanisme yang sesuai aturan, yakni melalui MK. Protes, bagaimanapun, bukan hal yang bisa dihindari dari proses pemilu sebab berbagai kesalahan teknik, bahkan kecurangan bisa saja terjadi.
Sejauh ini, protes terhadap rekapitulasi KPU sudah muncul di KPU Surabaya. Kandidat nomor urut 2, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, memprotes adanya pengurangan suara bagi paslon tersebut. Dalam rapat pleno itu kemudian diketahui ada kekeliruan penghitungan antara dokumen C1 dan daftar pemilih tetap di TPS 1-15. Keberatan yang masih mungkin dari kekeliruan tersebut dapat diteruskan dengan protes ke MK.
Namun, para peserta pemilu serta seluruh pendukung mereka juga mesti mendalami dan mengerti teknik pengumpulan suara ataupun publikasi informasi KPU, berikut kelemahannya. Hal ini seperti terjadi di KPU Sulsel.
KPU memiliki Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang prosesnya dilakukan dengan mengunggah scan C-1 (hasil penghitungan suara di TPS). Hasil Situng ini ditampilkan di portal KPU.
Akan tetapi, kemudian hasil penghitungan dan rekap secara manual terhadap C-1 itu memiliki hasil berbeda. Hal itu nyatanya terjadi karena kesalahan dalam proses pengunggahan. Dengan masih terbuka lebarnya berbagai kesalahan teknis, kebijaksanaan dan kebesaran hati wajib dimiliki setiap peserta pemilu.
Selama kesalahan tersebut bukan terbukti kecurangan dan hasil akhir tetap menggunakan hasil yang sebenarnya, rekapitulasi suara oleh KPU tetap harus diterima para pihak. Memahami berbagai kelemahan dalam teknik pengumpulan suara sebenarnya merupakan bagian dari memahami proses demokrasi itu sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved