Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NARASI menolak politik uang dalam sebuah perhelatan kontestasi demokrasi semestinya tidak setengah-setengah. Kesetiaan terhadap spirit antipolitik uang seharusnya terus dipupuk dengan menjaga jarak dari pragmatisme politik yang hanya berorientasi pada kemenangan dengan cara instan.
Bagi pemilih, konsep untuk bersetia menolak politik uang bisa diwujudkan dengan tidak cukup hanya menolak orang, kelompok, atau partai politik yang menawarkan uang agar memilih mereka. Lebih dari itu, kita juga mesti tolak uang pemberian mereka.
Hal itu perlu ditegaskan karena undang-undang telah jelas mengaturnya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 187A dengan tegas menyatakan bahwa bukan cuma pemberi uang politik yang bakal kena jerat pidana, melainkan juga penerimanya.
Jika nekat masih mau menerima tawaran politik uang, ancamannya tak tanggung-tanggung, pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Sebandingkah itu dengan uang atau nilai barang yang kita dapat?
Tentu saja tidak sebanding. Karena itu, sangat mengejutkan bila masih ada elite politik yang justru dengan terang-terangan menganjurkan masyarakat untuk menerima uang politik jika ada yang menawari mereka. Argumennya uang yang digunakan untuk menyogok atau membeli suara itu sejatinya ialah uang rakyat, dengan begitu sah untuk diterima.
Pernyataan yang tampaknya sepele itu sesungguhnya mengandung makna negatif yang luar biasa. Mau menerima uang politik sama artinya kita memaklumi praktik politik uang. Itu jelas amat tidak sehat dan jika makin terakumulasi, akan mencederai muruah demokrasi. Anjuran itu juga berpotensi menyuburkan pragmatisme politik yang jelas-jelas ingin kita kubur demi menuju demokratisasi yang semakin dewasa.
Namun, yang lebih berbahaya ialah pernyataan atau ajakan tersebut telah menyesatkan dan menjerumuskan rakyat. Disebut menyesatkan karena anjuran itu, secara sadar atau tidak sadar, mengajarkan publik untuk menjadi oportunis tanpa mereka tahu permasalahan sebenarnya.
Dibilang menjerumuskan karena pada akhirnya imbauan 'terima uangnya, tolak orangnya' itu bakal membawa masyarakat ke bibir jurang pidana. Itu terjadi karena sangat mungkin sebagian besar pemilih tidak tahu bahwa ketika menerima uang dari kandidat atau partai politik dengan tujuan membeli suara, artinya mereka telah terjerat ancaman pidana.
Sungguh tak patut bila elite dan pemimpin negeri ini malah menjadi penyesat atau penjerumus rakyatnya sendiri. Tidak selayaknya pula rakyat dibiarkan terbius pragmatisme yang pada akhirnya akan menghancurkan demokrasi.
Atas dasar itu, pernyataan, ajakan, anjuran, maupun imbauan dari siapa pun untuk menerima 'suap' politik tak bisa dibenarkan. Apa pun narasinya, praktik politik uang amat dilarang. Alangkah lebih baik jika imbauan yang dilontarkan ialah 'Laporkan bila ada yang membagikan uang politik'.
Dengan begitu, kita bisa tegas mengatakan tolak orangnya, tolak juga uangnya. Penganjur terima uang politik sesungguhnya sesat pikir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved