Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETENTUAN ambang batas pencalonan presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat diwakili kuasa hukum Denny Indrayana yang juga mantan menteri era Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka mengaku siap dengan argumen baru.
Bukan pertama kalinya ketentuan yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut digugat. Sebelumnya, sejumlah partai baru mengajukan uji materi pada pasal yang sama. Hasilnya pada Januari lalu MK menolak permohonan itu.
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden selaras dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
Sistem itu bisa kuat bila mendapat dukungan yang cukup dari partai politik yang memperoleh kursi di DPR. MK juga berpendapat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang diselenggarakan, baik terpisah maupun serentak, tidak menjadi soal bagi hadirnya ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Gugatan terhadap ketentuan ambang pencalonan presiden, meski dipoles dengan dalih demi kepentingan rakyat, selalu ada motif politis di baliknya. Sesungguhnya tidak mudah bagi partai politik untuk membangun koalisi dengan parpol lain agar dapat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.
Parpol yang kukuh mengedepankan ego mereka bakal tersingkir dari bursa pencalonan capres dan cawapres, kecuali parpol yang mendapatkan dukungan minimal 20% jumlah kursi di DPR atau 25% suara sah nasional.
Wajar bila partai yang mendapat dukungan yang besar dari rakyat bisa mengusung sendiri pasangan capres dan cawapres.
Sayangnya, saat ini tidak ada parpol yang memenuhi syarat itu sehingga mereka harus berkoalisi. Parpol yang kesulitan berkoalisi akan mencari jalan lain, seperti menggugat ke MK walau bakal membentur tembok.
Dalam menguji ketentuan ambang batas pencalonan presiden, MK boleh dibilang sangat konsisten. Ambang batas 20% tersebut sudah berlaku sejak penerapan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dua kali ketentuan dalam UU No 42/2008 itu digugat dan MK tetap pada putusan menolak permohonan penggugat.
Memang sah-sah saja bila kemudian materi yang sama kembali digugat. Berdasarkan peraturan MK, permohonan uji materi terhadap suatu produk hukum bisa dilakukan berkali-kali, alias tidak berbatas, asalkan argumen yang diajukan berbeda dengan yang telah diajukan sebelumnya.
Kini, dengan telah dimasukkannya permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu, bola kembali berada di tangan MK. Bila mengikuti konsistensi putusan, MK akan kembali menolak permohonan tersebut. Di sisi lain, tetap ada kemungkinan MK mengabulkan gugatan.
Apa pun keputusan itu, MK diharap dapat memperhitungkan risiko yang ada. Permohonan uji materi yang terbaru sangat mepet dengan waktu pendaftaran calon presiden dan cawapres yang dibuka kurang dari dua bulan lagi. Tahapan Pemilu 2019 pun praktis sudah dimulai.
Dengan begitu, putusan yang mengabulkan gugatan sekaligus dan berlaku seketika akan membuat persiapan pemilu morat-marit. Ibarat pertandingan sepak bola, pemain kesebelasan sudah masuk ke lapangan, mendadak aturan diubah.
Kegaduhan jelang pemilu yang telah di ambang pintu sebaiknya dihindari melalui konsistensi keputusan MK.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved