Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meruncing di tengah semakin intensnya pembahasan di parlemen.
Lembaga-lembaga yang mengurusi kejahatan luar biasa, seperti Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak dimasukannya delik kejahatan luar biasa tersebut ke KUHP.
Mereka khawatir pencantuman di KUHP melemahkan kewenangan lembaga khusus. Lebih jauh, perbedaan sanksi pidana dalam KUHP dan undang-undang khusus kejahatan luar biasa diduga bisa memberikan celah bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman lebih ringan. Hal itu terutama menyangkut delik korupsi.
Kekhawatiran tersebut ditepis tim perumus RUU KUHP yang beranggotakan jajaran profesor ahli hukum pidana terkemuka. Tim menjamin tidak ada pelemahan lembaga khusus, termasuk KPK. Masuknya delik kejahatan luar biasa di KUHP bukan berarti undang-undang khusus tidak berlaku.
Dalam hal pemberantasan korupsi, ketentuan yang masuk KUHP melengkapi Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi (Tipikor). RUU KUHP mencantumkan ketentuan-ketentuan baru yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Contohnya, korupsi sektor swasta, perdagangan pengaruh, dan suap pejabat publik asing.
KPK tetap berwenang untuk menangani.Silang pendapat dalam penyusunan undang-undang merupakan dinamika yang wajar. Justru melalui proses perdebatan dan diskusi seyogianya akan diperoleh undang-undang yang berkualitas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Publik paham, kedua belah pihak yang berbeda pendapat berpijak pada pegangan yang sama. Dalam hal korupsi, pemberantasan korupsi tidak bisa ditawar-tawar dan segenap rakyat mendukung perang melawan korupsi. Oleh karena itu, segala bentuk pelemahan dalam upaya memberantas korupsi harus dihindari.
Jangankan di tengah penindakan yang melemah, saat ini pun koruptor seakan meludahi hukum. Terbukti dari operasi tangkap tangan oleh KPK yang belum juga surut. Baru saja Bupati Purbalingga tertangkap tangan, Wali Kota Blitar menyusul hanya dalam tempo selang sehari.
Keberadaan delik korupsi di RUU KUHP dimaksudkan sebagai delik pokok yang sudah seharusnya masuk KUHP. Sebagai induk, KUHP memuat semua delik pokok pidana untuk selanjutnya bisa dijabarkan dalam undang-undang yang lebih khusus. Tim perumus memastikan itu tidak menegasikan undang-undang spesifik seperti Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang KPK.
Sebaliknya, kekhawatiran KPK cukup beralasan. Hal tersebut sekaligus menunjukkan RUU KUHP masih multitafsir. Meski begitu, alih-alih kukuh menolak, KPK semestinya ikut menawarkan solusi agar delik korupsi dapat masuk sebagai delik pokok dalam RUU KUHP. Bila ada ketidakjelasan dalam pasal-pasal, perjelas redaksinya hingga multitafsir hilang.
Penolakan secara membuta akan membuat RUU KUHP mandek. Padahal undang-undang tersebut sudah lama dinanti-nantikan untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
KUHP hasil revisi ditargetkan jauh lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan struktur kemasyarakatan rakyat Indonesia. Realisasinya tentu memerlukan kepala dingin agar lahir pemikiran jenih yang tidak tertutup kabut arogansi.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved