Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meruncing di tengah semakin intensnya pembahasan di parlemen.
Lembaga-lembaga yang mengurusi kejahatan luar biasa, seperti Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak dimasukannya delik kejahatan luar biasa tersebut ke KUHP.
Mereka khawatir pencantuman di KUHP melemahkan kewenangan lembaga khusus. Lebih jauh, perbedaan sanksi pidana dalam KUHP dan undang-undang khusus kejahatan luar biasa diduga bisa memberikan celah bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman lebih ringan. Hal itu terutama menyangkut delik korupsi.
Kekhawatiran tersebut ditepis tim perumus RUU KUHP yang beranggotakan jajaran profesor ahli hukum pidana terkemuka. Tim menjamin tidak ada pelemahan lembaga khusus, termasuk KPK. Masuknya delik kejahatan luar biasa di KUHP bukan berarti undang-undang khusus tidak berlaku.
Dalam hal pemberantasan korupsi, ketentuan yang masuk KUHP melengkapi Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi (Tipikor). RUU KUHP mencantumkan ketentuan-ketentuan baru yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Contohnya, korupsi sektor swasta, perdagangan pengaruh, dan suap pejabat publik asing.
KPK tetap berwenang untuk menangani.Silang pendapat dalam penyusunan undang-undang merupakan dinamika yang wajar. Justru melalui proses perdebatan dan diskusi seyogianya akan diperoleh undang-undang yang berkualitas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Publik paham, kedua belah pihak yang berbeda pendapat berpijak pada pegangan yang sama. Dalam hal korupsi, pemberantasan korupsi tidak bisa ditawar-tawar dan segenap rakyat mendukung perang melawan korupsi. Oleh karena itu, segala bentuk pelemahan dalam upaya memberantas korupsi harus dihindari.
Jangankan di tengah penindakan yang melemah, saat ini pun koruptor seakan meludahi hukum. Terbukti dari operasi tangkap tangan oleh KPK yang belum juga surut. Baru saja Bupati Purbalingga tertangkap tangan, Wali Kota Blitar menyusul hanya dalam tempo selang sehari.
Keberadaan delik korupsi di RUU KUHP dimaksudkan sebagai delik pokok yang sudah seharusnya masuk KUHP. Sebagai induk, KUHP memuat semua delik pokok pidana untuk selanjutnya bisa dijabarkan dalam undang-undang yang lebih khusus. Tim perumus memastikan itu tidak menegasikan undang-undang spesifik seperti Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang KPK.
Sebaliknya, kekhawatiran KPK cukup beralasan. Hal tersebut sekaligus menunjukkan RUU KUHP masih multitafsir. Meski begitu, alih-alih kukuh menolak, KPK semestinya ikut menawarkan solusi agar delik korupsi dapat masuk sebagai delik pokok dalam RUU KUHP. Bila ada ketidakjelasan dalam pasal-pasal, perjelas redaksinya hingga multitafsir hilang.
Penolakan secara membuta akan membuat RUU KUHP mandek. Padahal undang-undang tersebut sudah lama dinanti-nantikan untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
KUHP hasil revisi ditargetkan jauh lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan struktur kemasyarakatan rakyat Indonesia. Realisasinya tentu memerlukan kepala dingin agar lahir pemikiran jenih yang tidak tertutup kabut arogansi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved