Kepastian Hukum Pilpres Satu Putaran

13/6/2014 00:00
SELURUH proses bernegara dalam bingkai demokrasi semestinya berbasiskan aturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. Ia tidak boleh abu-abu, tidak boleh gampang ditarik-tarik seperti karet, dan tak boleh multitafsir. Hal itu pula yang mutlak ada dalam kontestasi pemilihan presiden 9 Juli mendatang.

Faktanya, beberapa waktu belakangan publik justru disodori perdebatan tentang Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A dan Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai dasar, tetapi isinya amat mungkin menimbulkan multitafsir.

Dalam Pasal 159 ayat 1 UU No 42/2008 disebutkan, untuk menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% suara sah dan paling sedikit 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh dari total provinsi di Tanah Air.

Isi UUD 1945 Pasal 6A kurang lebih sama. Jika kita mengacu ke pasal tersebut, kemenangan lebih dari 50% suara oleh salah satu pasangan kandidat belumlah cukup. Masih ada syarat tambahan 20% suara di lebih dari separuh provinsi. Inilah yang memicu debat.

Apakah itu bisa diartikan bahwa pilpres mesti dilangsungkan dalam dua putaran meskipun kompetisinya head to head karena calonnya hanya dua pasangan? Atau apakah aturan itu bisa begitu saja tidak diberlakukan jika hanya ada dua pasangan capres dan cawapres yang berlaga di medan pertandingan? Menggantungkan proses pilpres kepada aturan perundang-undangan yang multitafsir tentu saja berpotensi menimbulkan ekses yang tidak sehat di alam demokrasi.

Karena itu, kita mengapresiasi sangat positif langkah Forum Pengacara Konstitusi yang telah mengajukan permohonan uji materi Pasal 159 Undang-Undang Pilpres ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum. Itu merupakan langkah konkret yang patut kita hormati di tengah keterdesakan waktu pelaksanaan pilpres yang tak sampai sebulan lagi.

Permohonan uji materi ke MK juga sebuah cara cerdas yang layak kita dukung. Bagaimanapun secara hukum, keputusan MK atas permohonan uji materi sebuah UU jauh lebih kuat untuk dijadikan dasar. Yang kini menjadi persoalan ialah waktu yang mepet bagi MK untuk memutuskan.

Sesuai jadwal, MK masih harus menuntaskan sengketa pemilu legislatif hingga 30 Juni mendatang. Itu artinya, secara prosedural, permohonan yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi mesti masuk daftar antre. Kita berharap MK menjadikan judicial review UU Pilpres sebagai prioritas untuk diputuskan.

Kita berharap dalam waktu yang sangat singkat itu, MK mampu menghasilkan keputusan terbaik yang bakal memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan Pilpres 2014 serta pelaksanaan demokrasi kita ke depan. Kepastian hukum menjadi teramat penting manakala kita menyaksikan begitu sengitnya kontestasi antara Prabowo-Hatta Rajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla.

Kita tidak ingin pertarungan sengit itu berlanjut setelah pilpres karena adanya perbedaan tafsir hukum dan ketidakpastian hukum. Publik tentu menginginkan pilpres yang efektif, efisien, dan tak  bertele-tele, alias pilpres yang mampu menghasilkan pemenang cukup dalam satu putaran. Namun, atas nama hukum, kita juga mesti menghormati apa pun keputusan MK nanti karena kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari proses berdemokrasi itu sendiri.





Berita Lainnya