Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAMIS dua hari lalu, Presiden Joko Widodo mengundang peserta Aksi Kamisan ke Istana. Itu merupakan kali pertama sejak aksi itu mulai digelar di seberang Istana Kepresidenan pada Januari 2007.
Sudah 540 kali aksi yang mengangkat kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut berlangsung setiap Kamis. Unjuk rasa tidak hanya terkait dengan kasus-kasus baru, tetapi juga kasus pelanggaran berat HAM yang sudah puluhan tahun berlalu.
Di deretan kasus pelanggaran HAM masa lalu terdapat kasus Wasior (2001), Wamena (2003), tragedi Semanggi I & II (1998-1999), tragedi Mei (1998), penghilangan orang secara paksa (1997-1998), peristiwa Talangsari Lampung (1989), hingga tragedi 1965.
Dengan berpayung hitam dan pakaian hitam, peserta Aksi Kamisan meneriakkan tuntutan yang pada pokoknya sama, meminta pemerintah mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM sampai tuntas. Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, mereka meminta pemerintah melalui Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
Tim Penyelidikan Komnas HAM pada 2003 menarik kesimpulan ada bukti permulaan yang cukup atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam tragedi Mei. Hal itu berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta. Komnas HAM pun telah meminta DPR untuk mengeluarkan rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc.
Terkait dengan kasus Talangsari, pada 2008 Komnas HAM rampung melakukan penyelidikan dan menyerahkan hasilnya kepada Jaksa Agung untuk disidik. Namun, seperti juga tragedi 2003, kasus Talangsari belum dapat ditindaklanjuti karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc.
Komnas HAM di 2012 juga telah memberikan rekomendasi dalam hal kasus tragedi 1965. Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM berat terhadap anggota-anggota masyarakat yang diduga simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) setelah peristiwa 1965/1966.
Lembaga itu merekomendasikan pertanggungjawaban struktur Komando Pemulihan dan Keamanan (Kopkamtib) yang dipimpin mantan Presiden Soeharto sepanjang 1965-1967 dan pada 1977-1978.
Kesediaan Presiden Jokowi mendengarkan tuntutan para peserta Aksi Kamisan tentu kita apresiasi. Selanjutnya, pertemuan itu harus benar-benar menjadi momentum untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Bila yang diperlukan ialah kehadiran pengadilan HAM ad hoc, itu yang harus diwujudkan. Apalagi, pemerintah telah memasukkan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019.
Dalam rencana itu, komisi ad hoc bakal dibentuk untuk memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu dan pemulihan hak korban. Komisi ad hoc melapor dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Hal itu tertulis jelas dalam poin kebijakan dan strategi meningkatkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Pemerintah telah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran HAM di Indonesia. Garis tegas itu diperoleh berdasarkan praktik dan pengalaman kekerasan yang masif di masa lalu. Namun, bila pelanggaran HAM masa lalu tidak kunjung dibuktikan dan diakui, lantas apa yang dipakai untuk menarik garis tegas itu?
Kita tidak ingin pertemuan Presiden Jokowi dan peserta Aksi Kamisan sekadar lips service alias basa-basi. Apalagi, hanya untuk kepentingan pragmatis meraih simpati dalam rangka Pemilu 2019. Dengan segala prasangka baik, dalam waktu dekat akan ada langkah-langkah konkret dari pemerintah. Rakyat menanti hukum yang berkeadilan benar-benar tegak.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved