Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CANDAAN tentang adanya bom di pesawat kian gampang dilontarkan. Padahal lelucon yang tak lucu itu selalu berimbas pada kerugian penumpang ataupun maskapai penerbangan sehingga semestinya tak dilakukan.
Bercanda atau bergurau memang dibutuhkan demi merelaksasi diri agar hati lapang sehingga hidup tidak selalu tegang. Namun, bukan berarti bercanda boleh kebablasan. Meski dimaksudkan untuk mencairkan suasana atau membuat orang tertawa, ia tak bisa dikemukakan seenaknya tanpa melihat waktu dan tempat yang tepat.
Ada rambu-rambu yang membatasi agar bercanda tak malah berbalik menjadi petaka. Rambu-rambu itulah yang belakangan dengan mudah dilanggar sebagian orang. Mereka tipis bibir untuk membuat guyonan dengan mengaku membawa atau mengatakan ada bom di pesawat yang ditumpangi.
Tidak cuma satu atau dua, tapi cukup banyak orang, yang bercanda seperti itu. Ia telah menjadi fenomena yang seolah-olah merupakan perbuatan biasa. Untuk bulan ini saja, setidaknya ada sembilan kali kejadian penumpang melucu dengan menyebut ada bom di pesawat. Tak cuma di dalam negeri, bercanda dengan mengatakan ada bom di pesawat juga cukup sering terjadi di mancanegara. Ironisnya, tak hanya rakyat biasa, ada pula kalangan terhormat yang dengan entengnya membuat lelucon yang menakutkan itu.
Sebut saja dua anggota DPRD Banyuwangi yang bercanda membawa bom saat akan terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia pada Rabu (23/5) lalu.
Entah siapa pun pelakunya, candaan tentang bom palsu atau bomb joke di pesawat punya dampak yang sama. Ia sama-sama memicu ketakutan, kepanikan, dan kekacauan. Ia sama-sama pula menyebabkan kerugian materiel maupun imateriel, baik bagi penumpang maupun maskapai penerbangan.
Kepanikan luar biasa terpampang gamblang lewat rekaman video yang viral akibat seorang penumpang Lion Air JT687 [2] rute Pontianak-Jakarta, Frantinus Sigiri, mengaku membawa bom. Guyonan itu membuat penumpang kalut lalu membuka pintu darurat dan keluar ke sayap pesawat.
Saking paniknya, beberapa penumpang nekat melompat turun. Frantinus yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga para pelaku lain tentu hanya berpura-pura. Mereka tidak benar-benar membawa atau mengetahui ada bom di pesawat terbang. Namun, mereka minim nalar bahwa candaan yang dilontarkan dapat berakibat fatal.
Lelucon soal adanya bom di pesawat sekilas memang sepele. Akan tetapi, ia sebenarnya persoalan serius, sangat serius. Ia telah menjadi teror tersendiri terhadap kenyamanan dan ketenangan publik, khususnya para pengguna layanan penerbangan.
Lelucon itu semakin tidak lucu lantaran bangsa ini masih dalam suasana ekstra waspada pascaaksi teror bom betulan yang dilakukan teroris benaran. Kenapa orang masih saja gampang melucu soal bom? Bisa jadi, karena minimnya sosialisasi, mereka tak paham bahwa perbuatan seperti itu merupakan pelanggaran hukum.
Padahal, UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menggariskan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dipidana hingga 15 tahun penjara. Yang tak kalah penting, negara harus tegas menerapkan hukum.
Harus kita katakan, selama ini aparat lembek dan cenderung kompromistis dalam menangani perkara bom palsu di pesawat. Begitu banyak perkara yang ditangani, tapi nyaris tak ada pelaku yang diadili. Kasus gurauan bom palsu kerap dihentikan sebelum sampai ke kejaksaan atau pengadilan ketika pelaku telah meminta maaf.
Kita menunggu realisasi janji Polri untuk tidak menoleransi siapa pun yang bergurau soal bom di pesawat. Negara memang harus memastikan bahwa bercanda seperti itu bakal berujung pidana sehingga publik akan berpikir sejuta kali sebelum melakukannya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved