Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI ialah kejahatan luar biasa. Itulah yang sudah sering kita dengar. Berulang kali ditegaskan, bahkan oleh pemimpin negara. Namun, yang masih butuh kita lihat ialah keberanian nyata memerangi korupsi itu.
Karena itu, ketika kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan nyalinya dalam membela amanat reformasi tersebut, kita wajib salut. Dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan di Pemilu 2019, jelas termuat larangan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.
Selain itu, KPU melarang hal yang sama bagi narapidana kasus narkoba dan kasus kejahatan seksual pada anak. Sejak awal penyusunan rancangan PKPU, larangan bagi koruptor telah ditentang beberapa anggota DPR dan partai politik.
Bahkan Bawaslu, yang sebenarnya sama-sama bertanggung jawab memastikan caleg yang berintegritas, ikut dalam barisan pembela koruptor itu. Alasan utama keberatan mereka ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat 1 huruf g.
Di situ, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Alasan lainnya ialah soal kesetaraan. Para pembela koruptor berpendapat bahwa dengan telah menjalani masa hukuman, napi kasus korupsi telah membayar kesalahan dan kembali setara dengan warga negara lainnya yang berhak menjadi caleg.
Kedua alasan itu bukan saja tumpul, melainkan juga sama-sama tidak peka. Pengusung alasan itu bisa dikatakan memang tidak menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Itulah sebabnya pula mereka tidak akan berkaca pada tidak sedikitnya kasus tertangkapnya kembali para anggota dewan mantan koruptor di lubang yang sama. Satu contohnya ialah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur yang tertangkap tangan korupsi pada 2017.
Padahal, ia pernah menjadi terpidana kasus yang sama ketika sebelumnya menjabat anggota DPRD kota.
Jika kembali menyoal regulasi, sebagaimana dikemukakan dosen hukum tata negara Khairul Fahmi, meski tidak sejalan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g, pasal lainnya dalam UU itu justru menjadi alasan pembenar bagi PKPU. Itu ialah pasal yang mengatur syarat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Bagi kedua jabatan itu, terlarang seseorang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi. Larangan itu diatur bersamaan dengan syarat tidak pernah mengkhianati negara. Dengan begitu, dapat kita pahami bahwa tindak pidana korupsi sama nistanya dengan kejahatan pengkhianatan negara.
Oleh karena itu, ketika jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan jabatan yang sejurus dengan jabatan presiden dan wapres yg dipilih melalui pemilu, sudah semestinya kita menuntut pula aturan yang sama.
Kita justru tidak boleh melemahkan pentingnya integritas dalam jabatan anggota legislatif. Sikap permisif terhadap kualitas para caleg ialah pengkhianatan terhadap rakyat. Pijakan lainnya yang tidak kalah penting ialah soal moral.
Saat sisi regulatif masih bisa diperdebatkan, bahkan dapat diajukan keberatan ke Mahkamah Agung, pijakan moral tidak pernah dapat digoyahkan. Memberikan rakyat mantan narapidana kasus korupsi sama juga dengan memberikan ban usang kepada pengendara. Alih-alih dibawa cepat menuju kesejahteraan, rakyat malah harus siaga mewaspadai potensi penyelewengan.
Terakhir dan juga tidak kalah menyedihkan, memberikan celah bagi mantan koruptor menjadi caleg ialah penggambaran telak sebuah bangsa yang miskin. Bukan miskin ekonomi, melainkan miskin orang-orang berkualitas. Bukannya mendukung lahirnya caleg-caleg baru dengan rekam jejak yang bersih, kita justru senang berkubang di air yang kotor.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved