Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TEPAT hampir setahun lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan pembahasan RUU Antiterorisme harus dipercepat.
Permintaan Presiden itu disampaikan tak lama setelah terjadi peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.
Namun, apa yang terjadi? Hingga setahun setelah itu, RUU Antiterorisme masih saja mentok.
Di atas kertas, pembahasan RUU untuk menggantikan UU Antiterorisme yang sudah berumur 15 tahun itu tetap menjadi prioritas di parlemen.
Akan tetapi, faktanya boleh dikatakan tak ada progres, mandek, bahkan ada kesan tak dianggap penting untuk secepatnya diselesaikan.
Di satu sisi pemerintah abai, di sisi yang lain DPR lalai.
Parahnya lagi, masyarakat turut lupa untuk terus mengingatkan.
Setiap kali hiruk pikuk pemberitaan tentang aksi terorisme berakhir, kita kembali teralihkan oleh isu-isu politik yang terus menjejali ruang publik.
Terlebih sepanjang setahun terakhir dominasi isu politik memang tak terbantahkan.
Isu terorisme seolah tenggelam dalam ketidaksadaran kita.
Akibatnya fatal, dalam ketidaksadaran kita itu, aksi terorisme kembali menghentak.
Rentetan teror nan biadab menyerang negeri ini. Dari insiden berdarah di Rutan Mako Brimob hingga gempuran bom-bom bunuh diri di Surabaya.
Korban terus berjatuhan ketika aturan yang semestinya bisa untuk menangkal dan menumpas aksi-aksi teror keji itu justru dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian.
Karena itu, kita harus mendukung desakan Presiden yang kemarin mengulang lagi permintaannya agar revisi UU Antiterorisme harus segera dirampungkan meskipun terlambat.
Itu permintaan kedua kali dari Presiden dalam jangka waktu satu tahun.
Sungguh tak elok bila para pembantunya di kabinet dan para anggota dewan yang terhormat di Senayan mengabaikan lagi permintaan itu hanya karena sulit bersepakat dalam beberapa hal.
Tanpa payung hukum yang mumpuni, negara selalu tertinggal beberapa langkah di belakang teroris yang setiap saat terus bermutasi dengan jaringan-jaringan barunya.
Tanpa perangkat hukum antiterorisme yang luar biasa kuat, terutama dalam hal pencegahan, pemberantasan terorisme hanya omong kosong karena aparat baru bisa bertindak setelah aksi teror terjadi dan korban telah berjatuhan.
Bagaimanapun, antisipasi dan deteksi ancaman teror harus dilakukan sangat dini.
Akar terorisme harus dibabat sebelum mereka sempat bertumbuh.
Seperti itulah spirit yang mestinya mendasari UU Antiterorisme yang baru nanti.
Revisi UU Antiterorisme harus menjadikan langkah pencegahan komprehensif sebagai prioritas penanggulangan.
Inti pembaruan undang-undang itu harus pada semangat memperkuat Polri dalam mengambil tindakan pencegahan dini, sambil mengakomodasi pelibatan semua unsur yang terkait, seperti intelijen, TNI, dan BNPT.
Tentunya pelibatan dalam batas-batas tertentu yang mesti disepakati.
Pemutakhiran UU Antiterorisme memang bukan satu-satunya solusi memberangus kejahatan kemanusiaan bernama terorisme dari Bumi Pertiwi.
Namun, setidaknya negara ini akan lebih kuat sekaligus lebih luwes melawan terorisme manakala aturan yang menaunginya tajam dan bertaji.
Kini publik berharap pada pemerintah dan DPR untuk segera bersepakat menyelesaikan semua hambatan dan ganjalan yang membuat pembahasan RUU Antiterorisme mandek.
Demi nyawa-nyawa anak bangsa yang menjadi korban kekejian teroris, atas nama generasi muda yang mesti dijauhkan dari paham dan virus terorisme, tidak bisa tidak, RUU Antiterorisme harus cepat dirampungkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved