Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA keutamaan yang mesti dimiliki seorang calon anggota legislatif, yaitu berintegritas dan jauh dari perbuatan tercela. Integritas itu mutlak dimiliki karena setelah terpilih sebagai anggota dewan, ia diharapkan hanya memperjuangkan aspirasi rakyat.
Satu-satunya pintu masuk untuk menjadi caleg ialah melalui partai politik. Pada umumnya partai politik merekrut caleg yang pintar dan punya rekam jejak mumpuni, misalnya aktivis. Tidak sedikit pula yang dicalonkan karena punya modal sosial dan finansial.
Akan tetapi, mengharapkan partai politik merekrut caleg berintegritas masih sebatas harapan. Faktanya, tidak sedikit di antara mereka, setelah menyandang status sebagai anggota dewan yang terhormat, malah menjadi penghuni jeruji besi alias dibui karena korupsi.
Harus tegas dikatakan bahwa rusaknya citra dewan tidak hanya ditentukan kecerdasan para anggotanya yang minim, tetapi lebih pada kemerosotan tabiat. Anggota yang pintar-pintar juga banyak, tetapi yang pintar-pintar itu tidak semuanya memiliki tabiat yang baik. Bahkan, dalam sejumlah kasus korupsi, kemerosotan citra DPR dari pusat sampai daerah justru dilahirkan dari orang-orang pintar.
Para caleg seharusnya memiliki nilai lebih dari kebanyakan warga masyarakat. Karena itu, patut diacungi dua jempol bagi partai politik yang tegas tidak memberi tempat kepada sosok bermasalah untuk dicalonkan. Sebab, bagaimana bisa bicara kepentingan rakyat jika suka korupsi, melanggar HAM, dan membuat janji yang tidak mungkin dipenuhi.
Syarat-syarat caleg yang baik mestinya secara rinci diatur dalam perundang-undangan sehingga bisa dijadikan pedoman oleh partai politik dalam merekrut caleg. Jika tidak rinci diatur dalam perundang-undangan, sudah selayaknya diatur secara terang benderang dalam peraturan pelaksanaannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas membuat peraturan pelaksanaan tersebut.
Saat ini KPU berkeinginan menambahkan syarat menjadi caleg untuk dimasukkan peraturan KPU (PKPU). Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mencantumkan 16 syarat menjadi caleg. Pasal 240 ayat (1) huruf g menyebutkan 'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana'.
KPU ingin menafsirkan sendiri ketentuan caleg mantan terpidana dengan melarang mantan terpidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak maju sebagai caleg. Mestinya KPU tidak perlu lagi memberikan tafsiran sendiri karena ketentuan caleg mantan terpidana itu sudah lolos dari uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Keinginan KPU itu menuai pro dan kontra. Pihak yang pro berargumentasi bahwa anggota legislatif haruslah orang-orang yang berintegritas serta bisa menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya. Pihak yang kontra menyatakan bahwa PKPU tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang membolehkan mantan terpidana menjadi caleg.
Alangkah eloknya jika KPU berkonsentrasi menyelenggarakan pilkada yang saat ini sedang berproses dan fokus melaksanakan Pemilu 2019. Tidak perlulah KPU membuat polemik yang hanya menguras tenaga.
Sudah saatnya partai politik diberi kepercayaan penuh untuk merekrut caleg yang berintegritas. Jika caleg yang direkrut itu tidak berintegritas, pasti rakyat tidak memilihnya.
Kepercayaan yang diberikan kepada partai politik itu harus disertai dengan mengedukasi masyarakat agar cerdas memilih. Karena itulah, KPU berkewajiban membuka rekam jejak para caleg yang disodorkan parpol.
Banyak cara elegan dalam menjaring caleg berintegritas yang jauh dari perbuatan tercela tanpa menerobos undang-undang.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved