Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TAK ada keberuntungan bagi Muhammad Zaini Misrin Arsyad selama 13 tahun terakhir ini.
Setelah datang ke Arab Saudi pada 2003, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur, itu kemudian ditangkap pada 2005 karena dituduh membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Sejak itu, ia ditahan dan akhirnya mendapat vonis mati pada 2008 karena dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan tersebut.
Pada Minggu (18/3), Zaini akhirnya dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi, tanpa pengumuman, tanpa pemberitahuan. Zaini mati dipancung dalam kesenyapan.
Langkah pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi secara diam-diam tanpa mengirim pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia dan keluarga Zaini itu sontak memantik protes serta pertanyaan dari pemerintah dan publik Tanah Air, kenapa mesti diam-diam?
Bukankah terdapat prinsip tata krama hukum internasional yang menyatakan sebuah negara harus menyampaikan mandatory consular notification atau memberitahukan eksekusi mati, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman maksimal hukuman mati maupun pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan?
Bukankah semestinya Saudi menghormati pula inisiatif-inisiatif pemerintah Indonesia, termasuk lobi-lobi secara resmi yang dilakukan dalam usaha membebaskan Zaini dari vonis pancung?
Mereka tentu tahu sampai Presiden Joko Widodo pun turun tangan dengan tiga kali melobi pemerintah Saudi, salah satunya bahkan memohon langsung kepada Raja Salman saat ia berkunjung ke Indonesia pada Maret 2017.
Namun, alih-alih menerima, Saudi tak sedikit pun menghiraukan permohonan Presiden itu.
Malah lebih kurang ajar lagi, mereka mengeksekusi Zaini tanpa didahului mengirim pemberitahuan resmi.
Boleh saja pemerintah Saudi berdalih mereka tidak meratifikasi konvensi terkait dengan mandatory consular notification itu, tapi tak bisakah mereka menghormati Indonesia sebagai negara sahabat?
Apakah sejatinya yang sedang mereka sembunyikan?
Jangan-jangan memang betul dugaan bahwa proses persidangan kasus yang dituduhkan kepada Zaini itu sarat dengan tekanan dari pemerintah Saudi sehingga eksekusi dilakukan senyap.
Jangan-jangan benar pengakuan Zaini kepada KJRI beberapa tahun lalu bahwa ia telah dipaksa mengakui melakukan pembunuhan itu sehingga ia tetap dieksekusi meskipun proses peninjauan kembali (PK) yang kedua tengah diproses.
Misteri tersebut harus diungkap jika tidak ingin isu ini berkembang menjadi bola liar yang mungkin saja akan merembet pada keharmonisan hubungan kedua negara.
Dengan perspektif itu, kita mendukung langkah Kementerian Luar Negeri yang telah memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta sekaligus menyampaikan nota protes.
Inilah cara elegan untuk menunjukkan kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat.
Dalam sudut pandang lain, kasus ini mesti menjadi pembelajaran bagi pemerintah bahwa ketidaktahuan para TKI terhadap hukum dan kelaziman internasional kerap menyebabkan bayangan nikmat yang dijanjikan di negeri minyak berubah menjadi malapetaka.
Karena itu, selain pendampingan, mesti ada pembekalan kepada mereka tentang hukum di negara tujuan dan segala tetek bengek prosedurnya.
Ini juga mesti menjadi refleksi bagi Pemerintah Provinsi Aceh yang kini justru tengah berwacana memberlakukan hukum pancung yang katanya untuk menekan kejahatan pembunuhan.
Data organisasi hak asasi manusia Reprieve menyebutkan terdapat 133 eksekusi di Arab Saudi pada periode Juli 2017 hingga 2018. Jumlah itu hampir mencapai dua kali lipat jika dibandingkan dengan 67 eksekusi pada periode Oktober 2016 hingga Mei 2017.
Hukum pancung di Saudi ternyata tak kuasa menekan kasus pembunuhan, yang terbukti dari meningkatnya eksekusi pancung tersebut.
Itu artinya hukum pancung tak mampu menekan jumlah kasus pembunuhan.
Masih layakkah Aceh mengadopsinya?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved