Kepastian Hukum untuk Pilpres

05/6/2014 00:00
DALAM tingkatan apa pun, kompetisi bukan hanya soal kegigihan para kandidat untuk menggapai kemenangan, melainkan juga adanya pengadil serta aturan yang tegas dan jelas. Hal itu pula yang mutlak ada dalam ajang demokrasi bernama pemilihan presiden.Dalam kompetisi paling berpengaruh terhadap masa depan bangsa itu, pengadil dan aturan itu berwujud undang-undang. Namun, di masa sejarah baru kompetisi pilpres secara langsung yang hanya diikuti dua pasang calon presiden dan wakil presiden, dasar hukum UU itu berpotensi menjadi pengadil dan aturan yang gamang.

Itu terjadi karena adanya celah multitafsir pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, aturan dalam UU tersebut bisa ditafsirkan tidak sesuai dengan aturan dalam Pasal 6A UUD 1945. Pada Pasal 159 ayat 1 UU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Jika kita mengacu ke pasal tersebut, kemenangan lebih dari 50% suara oleh salah satu pasangan kandidat belum cukup. Masih ada syarat tambahan 20% suara di lebih dari separuh provinsi.

Aturan tersebut bisa dipermasalahkan oleh pihak yang kalah. Persentase suara berdasarkan sebaran provinsi dapat dijadikan senjata untuk berpolemik. Ujung-ujungnya bisa muncul kegaduhan yang tidak perlu. Padahal, jika mengacu ke Pasal 6A UUD 1945, disebutkan bahwa pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Dalam konstitusi tertinggi itu tidak terdapat aturan mengenai sebaran provinsi.Kontradiksi tersebut terjadi karena prinsip sistem pilpres yang hanya mempersiapkan perangkat aturan untuk pilpres dua putaran dengan kontestan lebih dari dua pasang.

Seperti tembok yang terlihat kukuh, tetapi ternyata tidak kuat menghadapi berbagai guncangan, ia berpotensi tidak lagi dapat menjadi pelindung bagi bangsa ini untuk mengarungi kompetisi dan kontestasi pada 9 Juli mendatang. Sistem yang mudah retak karena rawan disalahartikan tersebut tentu tidak bisa diremehkan dan dibiarkan. Terlebih lagi, harga yang menjadi taruhan sangat mahal, yakni suasana kondusif dan kecepatan bangsa ini untuk segera bergerak dari ketertinggalan.Peraturan yang lebih tegas dan jelas harus segera dibuat. Celah bagi munculnya multitafsir harus ditutup dengan menyediakan payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

Terlebih bangsa ini telah memiliki pengalaman baik untuk membuat instrumen payung hukum yang bisa memunculkan kepastian. Sejarah telah menunjukkan selain melalui peraturan pemerintah pengganti UU (perppu), polemik yang memicu multitafsir dapat dihindari melalui fatwa Mahkamah Konstitusi.Itulah yang terjadi, misalnya, ketika MK menerbitkan fatwa tentang dibolehkannya kartu tanda penduduk sebagai identitas untuk memilih dalam pemilu. Tanpa adanya kepastian hukum, esensi pilpres untuk memilih pemimpin dengan transparan dan tanpa kecurangan bisa tenggelam oleh kisruh yang sebenarnya bisa dihindari.


Berita Lainnya