Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu parameter pemilu atau pemilihan kepala daerah yang demokratis ialah sistem penegakan hukum tindak pidana pemilu. Penegakan hukum akan memastikan apakah hasil pemilu atau pilkada berlangsung jujur, akurat, dan tidak ada manipulasi serta sepenuhnya sesuai dengan pilihan rakyat.
Pelanggaran yang selama ini praktis tidak pernah ditegakkan ialah ketentuan tentang penyalahgunaan uang dalam pemilu, yang secara umum disebut sebagai politik uang. Padahal, praktik politik uang itu sudah menjadi kelaziman.
Politik uang itu bisa dalam bentuk mahar politik hingga praktik jual-beli suara yang bertebaran di tengah-tengah perhelatan pesta demokrasi, baik jual-beli suara yang ditujukan agar memilih calon tertentu maupun agar tak memilih calon tertentu.
Politik uang tidak semua dalam bentuk uang, tetapi bisa berupa pulsa hingga token listrik. Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ismiryadi, misalnya, membagikan token listrik senilai Rp25 ribu. Polda Babel telah menetapkannya sebagai tersangka.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 187 A ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ia diancam dengan pidana penjara minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Isi pasal itu sendiri berkaitan dengan orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
Penetapan tersangka kasus pidana pemilu ini untuk pertama kalinya dilakukan kepada seorang kandidat dalam rangkaian Pilkada 2018 ini. Langkah kepolisian menetapkan peserta pilkada sebagai tersangka patut diapresiasi karena biasanya pengusutan kasus politik uang hanya sampai pada tataran tim sukses.
Namun, pengusutan kasus ini tentu tidak boleh hanya berhenti pada sang calon wakil wali kota. Publik pun mesti mengawal proses penegakan hukum terhadap tersangka. Polri memang memiliki kebijakan menghentikan sementara proses hukum terhadap peserta pemilu, tetapi tidak untuk pidana pemilu.
Keberanian penegakan hukum pemilu di Provinsi Bangka Belitung ini mestinya digaungkan ke daerah-daerah lainnya. Jangan sampai pasal-pasal pidana yang kuat dalam sistem aturan kita sebatas indah dalam tataran teks, tetapi ompong penerapannya.
Pengungkapan perkara pidana pemilu oleh kepolisian itu juga mestinya menjadi tamparan buat Badan Pengawas Pemilu serta jajarannya yang menjadi leading sector penegakan hukum pemilu.
Merekalah yang seharusnya melakukan penindakan hukum kasus-kasus seperti itu. Apalagi jika mengingat pada empat kasus dugaan mahar politik yang menyeruak di tahap pencalonan Pilkada 2018, Bawaslu menghentikannya dengan alasan tak ada bukti.
Kerja keras Bawaslu tentu ditunggu publik karena semakin mendekati hari pencoblosan, potensi politik uang masih besar. Diperlukan ketegasan dan sikap proaktif para pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum pemilu untuk menghadirkan pemilu berkualitas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved