Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KALAU bersih, mengapa risih? Itu salah satu moto Komisi Pemberantasan Korupsi. Maksudnya, bila tidak korupsi, kita tenang-tenang sajalah, tidak perlu waswas.
Akan tetapi, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo pekan lalu bikin publik risih, gusar, bahkan gaduh. Orang risih atau gusar bukan karena mereka melakukan korupsi, melainkan lantaran Agus telah sesumbar.
Agus menyatakan KPK bakal menetapkan banyak calon kepala daerah petahana yang sedang berkompetisi di Pilkada 2018 sebagai tersangka korupsi. Dengan pernyataan itu, banyak calon kepala daerah mendadak merangkap calon tersangka.
Pernyataan Agus merupakan informasi yang menghadirkan ketidakpastian. Tidak pasti berapa jumlah calon kepala daerah, siapa saja mereka, dan kapan dijadikan tersangka.
Ketidakpastian itu berpotensi memicu kegaduhan. Ia bisa saja dimanfaatkan lawan politik untuk menyerang petahana melalui kampanye hitam, misalnya.
Informasi semestinya memecah ketidakpastian demi menghadirkan kepastian. Agus sekurang-kurangnya telah mengungkapkan informasi yang sebetulnya belum layak disampaikan ke publik. Dalam perkara korupsi, informasi layak disampaikan ketika seseorang benar-benar sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Bila sudah menemukan dua alat bukti, KPK semestinya segera menetapkan dan mengumumkan seseorang sebagai tersangka, tanpa sesumbar dan berkoar-koar terlebih dahulu. Kalau bukti sudah sempurna, mengapa harus menunda menetapkan seseorang sebagai tersangka?
KPK berbeda dengan Polri. Polri menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang berkompetisi di pilkada sampai pilkada rampung. KPK melanjutkan proses hukum calon kepala daerah yang diduga melakukan korupsi, bahkan telah menetapkan sejumlah calon kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi sebagai tersangka.
Pertanyaannya, sekali lagi, bila bukti cukup, mengapa KPK tidak langsung menetapkan calon kepala daerah tertentu sebagai tersangka dan menginformasikannya kepada publik, tetapi malah sesumbar dan berkoar-koar?
Agus seperti tidak mengindahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut mengatur informasi yang tak layak disampaikan bila informasi itu berpotensi menghambat penyidikan dan penuntutan. Itu artinya ada informasi yang dikecualikan.
Informasi yang disampaikan Agus berpotensi menghambat penyidikan dan penuntutan sehingga bisa dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, tidak layak diumbar ke hadapan publik.
Pengabaian terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi itulah yang membuat Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S Langkun, mengkritik Agus. Bayangkan, ICW yang biasanya mendukung KPK kali ini juga risih dan gusar dengan pernyataan ketua lembaga antirasywah itu.
Yang lebih gusar pastinya partai-partai politik. Parpol tentu tidak mendukung dan mengusung tersangka. Wajar mereka gusar bila calon yang mereka usung ditetapkan sebagai tersangka di tengah jalan.
Yang paling gusar sepertinya para calon kepala daerah petahana. Celakanya, boleh jadi seluruh petahana waswas dijadikan tersangka, bukan cuma petahana yang korup. Di bawah jargon perang besar melawan korupsi, tindakan administratif pun bisa disangka korupsi, harta warisan atau duit titipan juga bisa dicap rekening gendut.
Kita mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi. Kita mendorong KPK tak sesumbar, segera tetapkan dan umumkan calon kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi sebagai tersangka supaya ada kepastian hukum dan politik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved