Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KALAU bersih, mengapa risih? Itu salah satu moto Komisi Pemberantasan Korupsi. Maksudnya, bila tidak korupsi, kita tenang-tenang sajalah, tidak perlu waswas.
Akan tetapi, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo pekan lalu bikin publik risih, gusar, bahkan gaduh. Orang risih atau gusar bukan karena mereka melakukan korupsi, melainkan lantaran Agus telah sesumbar.
Agus menyatakan KPK bakal menetapkan banyak calon kepala daerah petahana yang sedang berkompetisi di Pilkada 2018 sebagai tersangka korupsi. Dengan pernyataan itu, banyak calon kepala daerah mendadak merangkap calon tersangka.
Pernyataan Agus merupakan informasi yang menghadirkan ketidakpastian. Tidak pasti berapa jumlah calon kepala daerah, siapa saja mereka, dan kapan dijadikan tersangka.
Ketidakpastian itu berpotensi memicu kegaduhan. Ia bisa saja dimanfaatkan lawan politik untuk menyerang petahana melalui kampanye hitam, misalnya.
Informasi semestinya memecah ketidakpastian demi menghadirkan kepastian. Agus sekurang-kurangnya telah mengungkapkan informasi yang sebetulnya belum layak disampaikan ke publik. Dalam perkara korupsi, informasi layak disampaikan ketika seseorang benar-benar sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Bila sudah menemukan dua alat bukti, KPK semestinya segera menetapkan dan mengumumkan seseorang sebagai tersangka, tanpa sesumbar dan berkoar-koar terlebih dahulu. Kalau bukti sudah sempurna, mengapa harus menunda menetapkan seseorang sebagai tersangka?
KPK berbeda dengan Polri. Polri menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang berkompetisi di pilkada sampai pilkada rampung. KPK melanjutkan proses hukum calon kepala daerah yang diduga melakukan korupsi, bahkan telah menetapkan sejumlah calon kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi sebagai tersangka.
Pertanyaannya, sekali lagi, bila bukti cukup, mengapa KPK tidak langsung menetapkan calon kepala daerah tertentu sebagai tersangka dan menginformasikannya kepada publik, tetapi malah sesumbar dan berkoar-koar?
Agus seperti tidak mengindahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut mengatur informasi yang tak layak disampaikan bila informasi itu berpotensi menghambat penyidikan dan penuntutan. Itu artinya ada informasi yang dikecualikan.
Informasi yang disampaikan Agus berpotensi menghambat penyidikan dan penuntutan sehingga bisa dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, tidak layak diumbar ke hadapan publik.
Pengabaian terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi itulah yang membuat Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S Langkun, mengkritik Agus. Bayangkan, ICW yang biasanya mendukung KPK kali ini juga risih dan gusar dengan pernyataan ketua lembaga antirasywah itu.
Yang lebih gusar pastinya partai-partai politik. Parpol tentu tidak mendukung dan mengusung tersangka. Wajar mereka gusar bila calon yang mereka usung ditetapkan sebagai tersangka di tengah jalan.
Yang paling gusar sepertinya para calon kepala daerah petahana. Celakanya, boleh jadi seluruh petahana waswas dijadikan tersangka, bukan cuma petahana yang korup. Di bawah jargon perang besar melawan korupsi, tindakan administratif pun bisa disangka korupsi, harta warisan atau duit titipan juga bisa dicap rekening gendut.
Kita mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi. Kita mendorong KPK tak sesumbar, segera tetapkan dan umumkan calon kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi sebagai tersangka supaya ada kepastian hukum dan politik.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved