Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SULIT disangkal bahwa Indonesia dalam kondisi darurat, bahkan superdarurat narkoba. Ancaman narkoba terhadap anak bangsa sudah sedemikian mengkhawatirkan sehingga saatnya negara lebih luar biasa lagi berupaya untuk memerangi kejahatan luar biasa itu.
Sederet fakta menunjukkan betapa narkoba telah menjadi ancaman terbesar bagi keberlangsungan bangsa ini. Data menunjukkan, dari tahun ke tahun jumlah pemakai narkoba terus meningkat. Pada 2016 saja, lebih dari 6 juta rakyat Indonesia terjebak kenikmatan mematikan barang laknat itu. Jumlah pengguna narkoba yang harus kehilangan nyawa juga tak sedikit, yakni sekitar 50 orang per hari.
Gelombang penyelundupan berton-berton narkoba dari mancanegara merupakan bukti bahwa serbuan narkoba kian menggila. Betul bahwa aparat berhasil menggagalkan masuknya beberapa ton narkoba, tetapi menurut mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, ratusan ton narkotika lainnya lolos dan meracuni jutaan warga.
Ketika bandar narkoba kian garang menyerang Indonesia, sudah semestinya negeri ini semakin gigih melawan. Tatkala para mafia selalu menemukan cara dan teknologi baru untuk menyelundupkan narkoba, sudah selayaknya negara memberikan kewenangan lebih besar dan senjata lebih canggih kepada penegak hukum.
Pada konteks itulah kita patut mendukung penyegeraan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Harus kita katakan, UU itu tak lagi ampuh untuk memecundangi penjahat narkoba. Ia sudah lemah, padahal para bandar semakin kuat dan nekat.
Ada beberapa poin yang mesti dikuatkan dalam revisi nanti, terutama dalam hal penindakan dan sanksi hukum. Untuk penindakan, inilah waktunya negara memberikan kewenangan, sarana, dan prasarana lebih kepada aparat hukum.
Dalam perang, ketika musuh bertempur dengan rudal, kita tak mungkin meladeninya hanya dengan senapan. Jika itu yang terus terjadi, sudah pasti kita akan selalu menjadi bulan-bulanan para mafia narkoba. Pun dengan sanksi, inilah saatnya negara menghadirkan hukuman yang betul-betul berefek jera.
Keinginan Presiden Joko Widodo agar Kepala BNN yang baru, Irjen Heru Winarko, menerapkan budaya kerja Komisi Pemberantasan Korupsi di BNN layak diamini. Namun, budaya saja tak akan cukup jika keistimewaan KPK tak diadopsi pula, salah satunya soal kewenangan penyadapan.
Betul bahwa BNN sudah berwenang menyadap, tetapi dengan syarat ada izin tertulis dari ketua pengadilan. Benar pula bahwa UU Narkotika telah memberikan kewenangan bagi penyidik BNN untuk melakukan penyadapan tanpa izin tertulis ketua pengadilan negeri lebih dulu jika dalam keadaan mendesak. Namun, kewenangan itu hanya berlaku 1x24 jam, tak dijelaskan jua keadaan mendesak seperti apa yang dimaksud.
Penyelundupan dan perdagangan narkoba banyak dilakukan dengan telepon. Para narapidana pun tetap mengendalikan bisnis haram itu dari balik bui, juga dengan telepon. Jadi, amatlah relevan keinginan BNN agar diberi keleluasaan menyadap mereka. Tentu, harus ada pengawasan ketat agar kewenangan itu nantinya tak digunakan serampangan.
Menindak lebih dini para bandar dan pengedar ialah bagian penting dari pencegahan agar narkoba tak semakin merajalela. Ia bisa menjadi pembuka kemenangan, apalagi jika seluruh aparat dari hulu hingga hilir mengedepankan komitmen dan integritas dalam memberantas narkoba. Perang melawan narkoba telah menjadi perang besar yang butuh upaya paripurna untuk memenanginya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved