Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur alias Bopunjur sejatinya merupakan kawasan konservasi air dan tanah. Konservasi kedua sumber daya tersebut bertujuan menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, melindungi kesuburan tanah, juga mencegah erosi dan banjir bagi Bopunjur dan daerah hilir, termasuk DKI Jakarta.
Tidak main-main. Sebagai kawasan konservasi, status Bopunjur pun memiliki kekuatan hukum yang sangat jelas dan tegas. Melalui Keppres Nomor 114 Tahun 1999, pemerintah sudah lama bertekad untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan Bopunjur sesuai dengan keppres yang mengatur tentang penataan ruang di wilayah tersebut.
Melalui ketetapan tersebut, Bopunjur semestinya dikelola Perum Perhutani. Namun, faktanya, wilayah tersebut justru dikuasai pihak yang sama sekali tidak berhak. Akibatnya, fungsi kawasan hutan di Bopunjur pun berubah total. Dari kawasan yang diperuntukkan konservasi,
Bopunjur pun berkembang menjadi kawasan rekreasi yang semakin lama semakin mengalami degradasi. Degradasi dalam implementasi tata ruang, degradasi dalam kualitas lingkungan, dan degradasi dalam penegakan hukum atas seluruh pelanggaran yang berlangsung di wilayah tersebut.
Kualitas daya dukung lingkungan di Bopunjur pun semakin lama semakin hancur. Ironisnya, pembiaran terus berlangsung dari era ke era dan rezim ke rezim. Harga yang harus dibayar atas pembiaran berkelanjutan itu pun semakin lama semakin mahal. Bencana demi bencana, khususnya tanah longsor, menerpa kawasan yang menjadi hulu dari kawasan megapolitan.
Jakarta, yang merupakan kawasan hilir dari Bopunjur, pun terkena dampak dari karut-marut persoalan Bopunjur. Banjir yang semakin lama semakin tidak tertanggulangi pun datang silih berganti. Pembiaran di Bopunjur pada akhirnya memakan korban jiwa. Bencana tanah longsor yang terjadi di kawasan Puncak pada Senin, 5 Februari lalu, misalnya, harus merenggut lima korban jiwa.
Belum lagi kerugian materiil yang tidak terhitung nilainya akibat terjadi tanah longsor di sejumlah titik dengan wilayah terparah di Riung Gunung, Cisarua. Bahu jalan ambles dan material tanah dari tebing menutup sebagian bahu jalan. Tanah longsor juga terjadi di sekitar Masjid Atta Awun, Grand Hill, Vila Pengayoman Cibereum, dan sejumlah titik lain di antara wilayah Gunung Mas dan Ciloto, Cianjur.
Karena itu, ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (15/2), melakukan langkah penertiban di wilayah itu, kita sepenuhnya mendukung. KLHK dalam langkah penertiban itu menyegel kawasan hutan lindung di Bogor seluas 368 hektare yang dari rezim ke rezim dikuasai atau dirambah kalangan pengusaha dan perorangan.
Kita sangat sepakat dengan tekad KLHK untuk membuat kawasan hutan seluas 9.200 hektare di Bopunjur bebas dari gangguan perambah hutan, termasuk bangunan dan vila ilegal. Apalagi, langkah penegakan hukum itu sejalan dengan aturan dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No 133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto (jo) Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 396/Pdt/2010 jo Putusan Mahkamah Agung RI No 1635K/PDT/2011.
Sudah saatnya lingkaran setan pelanggaran hukum di Bopunjur diputus. Kita mau KLHK tidak ragu dan tidak takut menertibkan kawasan Bopunjur. Penataan dan penertiban Bopunjur ini harus berjalan paralel dengan penataan di Citarum, juga normalisasi sungai-sungai dan waduk-waduk di Jakarta. Jika itu bisa diwujudkan, kita optimistis kawasan Bopunjur hingga Jakarta akan bebas dari bencana ekologis.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved