Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HAK atas tanah merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Hak atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, undang-undang tegas mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan setara untuk memperoleh hak atas tanah serta mendapat hasil dan manfaat darinya.
Itu artinya sejauh tercatat sebagai warga negara, orang, tak peduli agama, etnik, gender, dan asal usulnya, berhak memiliki tanah di seluruh wilayah Indonesia. Tidak boleh ada pembedaan atau diskriminasi dalam hal kepemilikan atas tanah.
Akan tetapi, diskriminasi itu masih berlaku di Yogyakarta. Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada 1975 mengeluarkan instruksi yang melarang warga nonpribumi memiliki tanah di provinsi tersebut.
Instruksi itu aneh bin ajaib jika diukur dari perkembangan zaman. Instruksi tersebut memakai terminologi nonpribumi-pribumi. Itu jelas istilah diskriminatif peninggalan kolonial dan pemerintahan otoriter Orde Baru. Berdasarkan Instruksi Presiden Tahun 1998, terminologi itu tidak boleh dipakai lagi di orde reformasi sekarang ini.
Apalagi, penelitian ilmiah mutakhir menyebutkan nenek moyang orang Indonesia ialah pendatang. Itu artinya semua orang Indonesia ialah nonpribumi dari segi asal usul . Istilah pribumi versus nonpribumi tidak relevan lagi.
Instruksi Wakil Gubernur DIY bertarikh 1975 itu jelas bukan peraturan 'zaman now'. Hari gini masih pakai istilah pribumi nonpribumi?
Oleh karena itu, instruksi Wagub DIY itu layak digugat secara hukum. Celakanya, gugatan terhadap instruksi tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta pekan lalu. Majelis antara lain berpedoman pada Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta.
Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta sesungguhnya mengatur hak milik atas tanah kesultanan dan pakualaman, bukan hak milik warga negara. Lagi pula, instruksi itu bertentangan dengan HAM yang menegaskan persamaan kesempatan memiliki tanah. Hakim semestinya menerima gugatan atas instruksi Wakil Gubernur DIY tersebut.
Majelis hakim juga berargumentasi bahwa instruksi Wagub DIY itu bertujuan mencegah kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin.
Bila untuk mencegah kesenjangan, aturan semestinya membatasi kepemilikan luas tanah kepada siapa pun, pribumi maupun nonpribumi, bukan mendiskriminasi dengan melarang kepemilikan atas tanah bagi nonpribumi semata. Sekali lagi, majelis hakim semestinya menerima gugatan atas aturan yang diskriminatif itu.
Segala bentuk diskriminasi harus dilawan. Akan tetapi, perlawanan kandas di ruang pengadilan negeri karena majelis hakim berpendapat instruksi kepala daerah tidak termasuk undang-undang. Perlawanan hukum ke tingkat pengadilan lebih tinggi mungkin akan sia-sia. Oleh karena itu, pakar hukum mendorong Pemerintah Provinsi DIY dan DPRD menyusun peraturan daerah.
Bila tetap melarang nonpribumi memiliki tanah, perda bisa digugat hingga ke Mahkamah Agung karena dia termasuk undang-undang. Segala bentuk diskriminasi harus dihapus. Kita berharap Pemerintahan Provinsi DIY dan DPRD menerbitkan perda yang lebih berkeadilan untuk menggantikan instruksi wagub yang diskriminatif dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman itu.
Yogyakarta tentu bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak asasi manusia dan undang-undang yang berlaku di Indonesia mengatur persamaan hak kepemilikan atas tanah di seluruh wilayah Indonesia bagi setiap warga negara.
Bila tetap memberlakukan instruksi wakil gubernur yang melarang nonpribumi memiliki tanah, Yogyakarta seperti hidup di masa lalu dan memosisikan diri seakan bukan bagian wilayah Indonesia.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved