Menuntut Kesetaraan di Tanah Yogya

26/2/2018 05:01

HAK atas tanah merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Hak atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, undang-undang tegas mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan setara untuk memperoleh hak atas tanah serta mendapat hasil dan manfaat darinya.

Itu artinya sejauh tercatat sebagai warga negara, orang, tak peduli agama, etnik, gender, dan asal usulnya, berhak memiliki tanah di seluruh wilayah Indonesia. Tidak boleh ada pembedaan atau diskriminasi dalam hal kepemilikan atas tanah.

Akan tetapi, diskriminasi itu masih berlaku di Yogyakarta. Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada 1975 mengeluarkan instruksi yang melarang warga nonpribumi memiliki tanah di provinsi tersebut.

Instruksi itu aneh bin ajaib jika diukur dari perkembangan zaman. Instruksi tersebut memakai terminologi nonpribumi-pribumi. Itu jelas istilah diskriminatif peninggalan kolonial dan pemerintahan otoriter Orde Baru. Berdasarkan Instruksi Presiden Tahun 1998, terminologi itu tidak boleh dipakai lagi di orde reformasi sekarang ini.

Apalagi, penelitian ilmiah mutakhir menyebutkan nenek moyang orang Indonesia ialah pendatang. Itu artinya semua orang Indonesia ialah nonpribumi dari segi asal usul . Istilah pribumi versus nonpribumi tidak relevan lagi.

Instruksi Wakil Gubernur DIY bertarikh 1975 itu jelas bukan peraturan 'zaman now'. Hari gini masih pakai istilah pribumi nonpribumi?

Oleh karena itu, instruksi Wagub DIY itu layak digugat secara hukum. Celakanya, gugatan terhadap instruksi tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta pekan lalu. Majelis antara lain berpedoman pada Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta.

Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta sesungguhnya mengatur hak milik atas tanah kesultanan dan pakualaman, bukan hak milik warga negara. Lagi pula, instruksi itu bertentangan dengan HAM yang menegaskan persamaan kesempatan memiliki tanah. Hakim semestinya menerima gugatan atas instruksi Wakil Gubernur DIY tersebut.

Majelis hakim juga berargumentasi bahwa instruksi Wagub DIY itu bertujuan mencegah kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin.

Bila untuk mencegah kesenjangan, aturan semestinya membatasi kepemilikan luas tanah kepada siapa pun, pribumi maupun nonpribumi, bukan mendiskriminasi dengan melarang kepemilikan atas tanah bagi nonpribumi semata. Sekali lagi, majelis hakim semestinya menerima gugatan atas aturan yang diskriminatif itu.

Segala bentuk diskriminasi harus dilawan. Akan tetapi, perlawanan kandas di ruang pengadilan negeri karena majelis hakim berpendapat instruksi kepala daerah tidak termasuk undang-undang. Perlawanan hukum ke tingkat pengadilan lebih tinggi mungkin akan sia-sia. Oleh karena itu, pakar hukum mendorong Pemerintah Provinsi DIY dan DPRD menyusun peraturan daerah.

Bila tetap melarang nonpribumi memiliki tanah, perda bisa digugat hingga ke Mahkamah Agung karena dia termasuk undang-undang. Segala bentuk diskriminasi harus dihapus. Kita berharap Pemerintahan Provinsi DIY dan DPRD menerbitkan perda yang lebih berkeadilan untuk menggantikan instruksi wagub yang diskriminatif dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman itu.

Yogyakarta tentu bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak asasi manusia dan undang-undang yang berlaku di Indonesia mengatur persamaan hak kepemilikan atas tanah di seluruh wilayah Indonesia bagi setiap warga negara.

Bila tetap memberlakukan instruksi wakil gubernur yang melarang nonpribumi memiliki tanah, Yogyakarta seperti hidup di masa lalu dan memosisikan diri seakan bukan bagian wilayah Indonesia.



Berita Lainnya