Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERANG terhadap narkoba sepertinya akan menjadi perang yang tidak pernah akan berakhir. Dari hari ke hari, bulan ke bulan, dan tahun ke tahun gejala penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba bukannya semakin menurun, melainkan justru semakin meningkat. Peningkatannya pun berlangsung bukan sekadar dalam deret hitung, melainkan dalam deret ukur, secara eksponensial, sangat mengerikan dan masif.
Terlalu mudah bagi kita, hari-hari ini, untuk menyebut contoh mengenai siapa, kapan, di mana, dan bagaimana penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba berlangsung. Sepanjang tahun lalu, misalnya, tujuh artis di Tanah Air dilaporkan terjerat kasus narkoba. Awal tahun ini, tanpa harus menyebut nama mereka yang sangat dikenal publik, kita mencatat sedikitnya sudah tiga artis terseret kasus yang sama.
Lihat kasus penyelundupan oleh sindikat narkoba, faktanya tidak kalah mengerikan. Dalam dua pekan terakhir, sudah dua kasus besar terungkap. Pertama, penyelundupan 1 ton sabu-sabu yang disamarkan di antara tumpukan karung beras di Batam dan digagalkan TNI-AL. Kedua, penyelundupan 240 kilogram metamfetamin alias sabu-sabu serta 30 ribu butir amfetamin atau ekstasi yang digagalkan Polda Metro Jaya.
Kedua penyelundupan itu berasal dari Malaysia. Jika kasus yang terungkap saja sudah sedemikian mengerikan, kita tidak mampu lagi membayangkan seberapa 'gigantik' sesungguhnya fakta yang tidak terungkap dan bersembunyi di bawah 'puncak gunung es' itu.
Pertanyaannya kemudian ialah mengapa penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba belum juga membuahkan hasil yang kita harapkan?
Padahal, kita sudah memiliki lembaga khusus untuk memberantas narkoba. Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) yang kemudian berubah nama menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah didirikan sejak 2002. Pemerintah dari era ke era pun tanpa henti mendeklarasikan perang terhadap narkoba.
Status darurat narkoba bukan baru dideklarasikan pada era Kabinet Kerja. Status darurat narkoba telah dikumandangkan sejak 1971. Adalah Presiden Ke-2 RI Soeharto yang pertama kali menyatakan Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba.
Kita mencatat seluruh rezim sejak era Orde Baru itu hingga hari ini selalu menyatakan negeri ini tengah berada dalam keadaan darurat barang terlarang itu.
Ironisnya, narkoba hingga hari ini masih saja menjadi persoalan yang belum juga tuntas diselesaikan. Mengapa? Kita melihat karena selama ini negara lebih banyak 'mengobati gejala penyakit' daripada penyebab utamanya. Penyebab utamanya narkoba telah menjadi industri. Dalam industri berlaku hukum pasar, ada supply and demand, ada penawaran dan permintaan.
Selama negara tidak memutus rantai itu, selama itu pula persoalan narkoba akan terus eksis. Alih-alih memaksimalkan rehabilitasi pengguna narkoba, negara lebih memilih memenjarakan mereka. Sekitar separuh narapidana berasal dari kasus narkoba. Itu artinya penjara penuh karena narkoba.
Penjara penuh tentu sama dengan meningkatnya anggaran yang mesti disiapkan negara untuk ‘memberi makan’ mereka membengkak. Belum lagi potensi kericuhan dan kerusuhan akibat penghuni melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pemakai yang dipidana bisa baik pangkat dari sekadar coba-coba jadi pecandu narkoba.
Lebih parah lagi, mereka baik kelas dari pemakai menjadi pengedar. Sudah menjadi pengetahuan umum, lembaga pemasyarakatan menjadi pusat kendali peredaran narkoba. Itu artinya memidana pengguna narkoba justru membuat demand alias permintaan narkoba bukannya menyusut, melainkan justru membubung.
Meningkatnya demand, sesuai dengan hukum pasar, akan menaikkan harga narkoba. Implikasinya pemasok semakin bersemangat memproduksi dan memasarkannya. Oleh karena itu, rekomendasi kita atas persoalan ini ialah optimalkan rehabilitasi pengguna, maksimalkan hukuman pagi pengedar dan bandar serta cegah anak-anak bangsa menjadi pemakai narkoba. Semua itu akan memutus rantai supply and demand peredaran narkoba di Tanah Air.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved