Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) berniat menjadi pemungut zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) muslim. Niat tersebut tidak main-main. Kemenag sedang mempersiapkan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur pungutan zakat sebesar 2,5% dari gaji ASN muslim.
Adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang pertama kali mengungkapkan wacana itu. "Sedang dipersiapkan perpres tentang pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya pada umat Islam," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).
Lukman menegaskan kebijakan potongan 2,5% untuk zakat itu bukanlah paksaan. ASN yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5% pun dapat mengajukan permohonan keberatan.
Dana zakat yang berasal dari gaji ASN muslim itu, menurut Menteri Lukman, akan disalurkan untuk kemashalatan masyarakat, baik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, maupun bencana alam dan tidak sebatas kepentingan umat muslim saja.
Zakat pada dasarnya merupakan kewajiban yang harus dijalankan umat Islam. Akan tetapi, mekanisme pelaksanaannya jangan sampai menimbulkan kompleksitas persoalan yang tidak perlu.
Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan masak-masak sebelum mengeluarkan perpres pemberlakuan potongan gaji ASN sebesar 2,5% untuk zakat. Apalagi, kesepakatan antarlembaga terkait pengelolaan dana zakat masih jauh dari tercapai.
Pemungutan zakat bagi ASN tersebut tidak boleh dipaksakan. Boleh saja Kemenag menyatakan bahwa zakat bagi ASN itu bersifat sukarela. Pertanyaaannya, kalau itu sukarela, mengapa ia harus diatur dengan menggunakan aturan negara semacam perpres?
Adalah benar bahwa zakat ialah ibadah yang berhubungan dengan orang lain. Akan tetapi, ia bukanlah berada di domain pelayanan publik yang mengharuskan negara untuk ikut turun tangan.
Perlu kita ingatkan kembali bahwa di era Orde Baru, pernah ada pungutan sejenis yang dikenakan terhadap anggota Korps Pegawai Republik Indonesia alias Korpri. Bila tidak hati-hati, salah-salah ketentuan mengenai zakat bagi ASN yang awalnya bersifat sukarela dipersepsikan sebagai pungutan kepada Korpri di zaman old dahulu.
Sejatinya, jika dilihat sifatnya yang sukarela, hal itu menimbulkan kesan boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan. Artinya, ASN boleh berzakat ataupun tidak berzakat melalui potongan 2,5% dari gaji di kantor.
Namun, anjuran itu terkesan setengah bersifat arahan dari atasan. Kita mengenal budaya birokrasi yang sangat memandang penting perintah atau anjuran dari atasan. Artinya, bila jadi diterapkan, ketentuan zakat bagi ASN itu secara psikologis setengah dipaksakan.
Setengah sukarela karena ASN boleh mengajukan keberatan. Model sukarela semacam itu jelas bakal merepotkan bagi ASN. Hal ini dapat membuat ASN serbasalah. Bila anjuran itu tidak dituruti, jangan-jangan kelak ada sanksi terselubung. Jangan-jangan akan ada stigma sosial terhadap ASN yang tidak bersedia dipotong gajinya 2,5%. Label sebagai ‘muslim yang tidak taat’ siapa tahu lantas melekat kepada mereka. Padahal, bisa saja ASN yang bersangkutan sudah memiliki saluran zakatnya sendiri di luar kantor.
Karena itu, Kemenag sebaiknya mengkaji ulang wacana tersebut. Bila lebih banyak mudaratnya, lebih baik penerbitan perpres tentang zakat bagi ASN muslim dibatalkan.
Zakat sebagai ibadah merupakan kewajiban yang mesti dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tidak boleh setengah-setengah, setengah sukarela, setengah terpaksa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved