Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) berniat menjadi pemungut zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) muslim. Niat tersebut tidak main-main. Kemenag sedang mempersiapkan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur pungutan zakat sebesar 2,5% dari gaji ASN muslim.
Adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang pertama kali mengungkapkan wacana itu. "Sedang dipersiapkan perpres tentang pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya pada umat Islam," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).
Lukman menegaskan kebijakan potongan 2,5% untuk zakat itu bukanlah paksaan. ASN yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5% pun dapat mengajukan permohonan keberatan.
Dana zakat yang berasal dari gaji ASN muslim itu, menurut Menteri Lukman, akan disalurkan untuk kemashalatan masyarakat, baik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, maupun bencana alam dan tidak sebatas kepentingan umat muslim saja.
Zakat pada dasarnya merupakan kewajiban yang harus dijalankan umat Islam. Akan tetapi, mekanisme pelaksanaannya jangan sampai menimbulkan kompleksitas persoalan yang tidak perlu.
Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan masak-masak sebelum mengeluarkan perpres pemberlakuan potongan gaji ASN sebesar 2,5% untuk zakat. Apalagi, kesepakatan antarlembaga terkait pengelolaan dana zakat masih jauh dari tercapai.
Pemungutan zakat bagi ASN tersebut tidak boleh dipaksakan. Boleh saja Kemenag menyatakan bahwa zakat bagi ASN itu bersifat sukarela. Pertanyaaannya, kalau itu sukarela, mengapa ia harus diatur dengan menggunakan aturan negara semacam perpres?
Adalah benar bahwa zakat ialah ibadah yang berhubungan dengan orang lain. Akan tetapi, ia bukanlah berada di domain pelayanan publik yang mengharuskan negara untuk ikut turun tangan.
Perlu kita ingatkan kembali bahwa di era Orde Baru, pernah ada pungutan sejenis yang dikenakan terhadap anggota Korps Pegawai Republik Indonesia alias Korpri. Bila tidak hati-hati, salah-salah ketentuan mengenai zakat bagi ASN yang awalnya bersifat sukarela dipersepsikan sebagai pungutan kepada Korpri di zaman old dahulu.
Sejatinya, jika dilihat sifatnya yang sukarela, hal itu menimbulkan kesan boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan. Artinya, ASN boleh berzakat ataupun tidak berzakat melalui potongan 2,5% dari gaji di kantor.
Namun, anjuran itu terkesan setengah bersifat arahan dari atasan. Kita mengenal budaya birokrasi yang sangat memandang penting perintah atau anjuran dari atasan. Artinya, bila jadi diterapkan, ketentuan zakat bagi ASN itu secara psikologis setengah dipaksakan.
Setengah sukarela karena ASN boleh mengajukan keberatan. Model sukarela semacam itu jelas bakal merepotkan bagi ASN. Hal ini dapat membuat ASN serbasalah. Bila anjuran itu tidak dituruti, jangan-jangan kelak ada sanksi terselubung. Jangan-jangan akan ada stigma sosial terhadap ASN yang tidak bersedia dipotong gajinya 2,5%. Label sebagai ‘muslim yang tidak taat’ siapa tahu lantas melekat kepada mereka. Padahal, bisa saja ASN yang bersangkutan sudah memiliki saluran zakatnya sendiri di luar kantor.
Karena itu, Kemenag sebaiknya mengkaji ulang wacana tersebut. Bila lebih banyak mudaratnya, lebih baik penerbitan perpres tentang zakat bagi ASN muslim dibatalkan.
Zakat sebagai ibadah merupakan kewajiban yang mesti dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tidak boleh setengah-setengah, setengah sukarela, setengah terpaksa.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved