Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi membuat putusan sangat berani. Disebut berani karena putusan itu melawan arus pemikiran yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Arus pemikiran yang berkembang dalam masyarakat ialah KPK sebagai lembaga independen, bukan bagian eksekutif atau pemerintah.
Karena itu, komisi antirasywah ini tidak masuk daftar objek hak angket DPR. Putusan MK di Jakarta, kemarin, justru menolak permohonan uji materi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK. Dengan kata lain, hak angket DPR atas KPK adalah konstitusional. Inilah putusan yang bersifat mengikat dan final.
Pertimbangan MK malah lebih berani lagi. MK menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah. KPK, menurut MK, melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Putusan MK yang menempatkan KPK sebagai bagian dari eksekutif berlaku sejak diucapkan kemarin sekalipun dari sembilan hakim, hanya lima yang setuju; empat hakim lainnya mengajukan pendapat berbeda. KPK, menurut MK, juga tidak berada di ranah yudikatif. Itu karena bukan badan pengadilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara.
Pun KPK bukan badan legislatif karena bukan organ pembentuk undang-undang. Sampai di sini keputusan MK oke-oke saja. Persoalan muncul ketika MK dalam keputusannya juga menyatakan, meski bagian dari eksekutif, bukan berarti KPK tidak independen. KPK tetap independen dan bebas dari kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Logikanya, bila KPK ialah lembaga ekskutif, ia mestinya berada di bawah presiden, menjadi anak buah presiden, sebagaimana lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Bukankah presiden ialah kepala eksekutif tertinggi dalam tata negara dan tata pemerintahan?
MK mengatakan dalam putusannya bahwa karena masuk ranah eksekutif, KPK bisa menjadi objek hak angket DPR dalam hal pengawasan. Yang menjadi objek hak angket DPR hanya eksekutif, dan semua eksekutif semestinya berada di bawah presiden. Kita tahu presiden bisa campur tangan terhadap ekeskutif di bawahnya.
Itu artinya presiden semestinya bisa campur tangan terhadap KPK bila KPK bagian dari eksekutif, sebagaimana presiden bisa campur tangan terhadap kepolisian dan kejaksaan. Akan tetapi, dengan keputusan MK itu, KPK tidak lagi menjadi lembaga yang sepenuhnya independen karena mereka menjadi objek pengawasan DPR.
Pengawasan DPR itu tentu saja mencakup pengawasan atas fungsi dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK semestinya segera menghadap Pansus Angket DPR. Masa tugas pansus yang dibentuk akhir Mei 2017 itu sudah diperpanjang tanpa batas waktu sampai KPK memenuhi panggilan.
Di masa mendatang, KPK harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan karena mereka sekarang berada di bawah pengawasan DPR. Namun, terus terang putusan MK yang mengatakan KPK adalah eksekutif yang independen bersifat ambigu, tanggung, dan multitafsir. Harus ada kepastian posisi KPK sebagai bagian lembaga eksekutif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved