Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi membuat putusan sangat berani. Disebut berani karena putusan itu melawan arus pemikiran yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Arus pemikiran yang berkembang dalam masyarakat ialah KPK sebagai lembaga independen, bukan bagian eksekutif atau pemerintah.
Karena itu, komisi antirasywah ini tidak masuk daftar objek hak angket DPR. Putusan MK di Jakarta, kemarin, justru menolak permohonan uji materi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK. Dengan kata lain, hak angket DPR atas KPK adalah konstitusional. Inilah putusan yang bersifat mengikat dan final.
Pertimbangan MK malah lebih berani lagi. MK menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah. KPK, menurut MK, melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Putusan MK yang menempatkan KPK sebagai bagian dari eksekutif berlaku sejak diucapkan kemarin sekalipun dari sembilan hakim, hanya lima yang setuju; empat hakim lainnya mengajukan pendapat berbeda. KPK, menurut MK, juga tidak berada di ranah yudikatif. Itu karena bukan badan pengadilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara.
Pun KPK bukan badan legislatif karena bukan organ pembentuk undang-undang. Sampai di sini keputusan MK oke-oke saja. Persoalan muncul ketika MK dalam keputusannya juga menyatakan, meski bagian dari eksekutif, bukan berarti KPK tidak independen. KPK tetap independen dan bebas dari kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Logikanya, bila KPK ialah lembaga ekskutif, ia mestinya berada di bawah presiden, menjadi anak buah presiden, sebagaimana lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Bukankah presiden ialah kepala eksekutif tertinggi dalam tata negara dan tata pemerintahan?
MK mengatakan dalam putusannya bahwa karena masuk ranah eksekutif, KPK bisa menjadi objek hak angket DPR dalam hal pengawasan. Yang menjadi objek hak angket DPR hanya eksekutif, dan semua eksekutif semestinya berada di bawah presiden. Kita tahu presiden bisa campur tangan terhadap ekeskutif di bawahnya.
Itu artinya presiden semestinya bisa campur tangan terhadap KPK bila KPK bagian dari eksekutif, sebagaimana presiden bisa campur tangan terhadap kepolisian dan kejaksaan. Akan tetapi, dengan keputusan MK itu, KPK tidak lagi menjadi lembaga yang sepenuhnya independen karena mereka menjadi objek pengawasan DPR.
Pengawasan DPR itu tentu saja mencakup pengawasan atas fungsi dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK semestinya segera menghadap Pansus Angket DPR. Masa tugas pansus yang dibentuk akhir Mei 2017 itu sudah diperpanjang tanpa batas waktu sampai KPK memenuhi panggilan.
Di masa mendatang, KPK harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan karena mereka sekarang berada di bawah pengawasan DPR. Namun, terus terang putusan MK yang mengatakan KPK adalah eksekutif yang independen bersifat ambigu, tanggung, dan multitafsir. Harus ada kepastian posisi KPK sebagai bagian lembaga eksekutif.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved