Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INI ialah cerita dua manusia Nusantara. Yang satu bernama Saulina boru Sitorus. Ia seorang nenek, usianya kini 92 tahun, delapan tahun lagi pas satu abad. Satu lagi bernama Honggo Wendratno, umurnya belum sampai dua pertiga Nenek Saulina. Ia mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Keduanya sama-sama warga negara Indonesia, tetapi sangat kontras soal nasib ketika berhadapan dengan hukum di negeri ini. Honggo yang merupakan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp35 triliun dengan mudahnya kabur ke luar negeri tanpa terdeteksi.
Aneh, selama ini ia tak pernah dicekal walaupun telah mangkir berkali-kali dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Meski dalam pelarian, boleh jadi Honggo kini tengah menikmati hidup nyaman di negara lain dengan uang hasil korupsinya. Dalam kasus ini, hukum terasa amat lunak dan lentur sehingga sulit menusuk penjahat rasywah tersebut. Dalam kasus ini, penegak hukum terasa amat bermurah hati kepada tersangka korupsi.
Di lain sisi, Nenek Saulina bukanlah penjahat. Kesalahan dia, kalau tuduhan terhadapnya memang benar, hanya merusak pohon durian berdiameter 5 inci (sekitar 13 sentimeter) milik pelapor yang juga kerabatnya, Japaya Sitorus. Namun, terhadap Saulina, hukum tiba-tiba menjadi garang dan tanpa ampun. Pengadilan memberikan vonis penjara 1 bulan 14 hari terhadap nenek yang mestinya hidup tenang menikmati masa tua itu.
Ah, ada apa dengan hukum di negeri ini? Bagaimana mungkin seorang tersangka korupsi triliunan rupiah bisa berlarian ke sana-kemari menikmati kebebasan, sementara seorang renta yang hanya dituduh merusak pohon durian malah masuk bui?
Secara hukum prosedural, vonis untuk Saulina mungkin tak salah. Namun, apakah keadilan hukum hanya melulu soal prosedur? Sungguh tak pantas bila hukum ditegakkan hanya sesuai dengan teks formal, tapi mengabaikan rasa keadilan di masyarakat sekaligus menihilkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kepatutan.
Sudah berkali-kali kita ingatkan di forum ini, sesungguhnya perkara-perkara yang memiliki dimensi sosial yang kental membutuhkan sensitivitas tinggi dari penegak hukum. Bahkan, sejujurnya kasus-kasus seperti yang menimpa Nenek Saulina ini tak layak diperkarakan, apalagi sampai disidangkan.
Namun, lagi-lagi kita hanya bisa prihatin karena para penegak hukum bukan saja tidak sensitif, melainkan juga gemar memerkarakan kasus yang sesungguhnya tidak layak diperkarakan. Celakanya lagi, pedang mereka amat tajam saat berhadapan dengan kasus-kasus yang menimpa orang-orang kecil, tapi menumpul saat berhadapan orang-orang berkuasa atau kalangan berpunya.
Saulina dan Honggo ialah sebuah ironi yang senyatanya masih terjadi di Indonesia hingga hari ini. Ironi itu akan terus dan terus terjadi jika gaya penegakan hukum yang terlampau prosedural terus dilakukan. Rentetan keanehan dan ketidakpatutan bakal berlanjut bila model peradilan kacamata kuda tak segera diakhiri.
Jika masih seperti ini, tampaknya kita yang mesti siap dan jangan gampang kaget kalau nanti ada lagi perusak pohon durian, pencuri sandal jepit, atau pencuri tiga buah kakao dengan mudah dikirim ke penjara. Pada saat yang sama, tersangka pencuri uang negara triliunan rupiah justru asyik menghirup udara bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved