Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN kepala daerah harus dilakukan secara demokratis. Pilkada disebut demokratis jika diselenggarakan dengan taat asas, yaitu jujur dan adil. Asas jujur dan adil tidak boleh dinodai dengan cara apa pun. Karena itulah, dicantumkan secara terang-benderang pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal-pasal pidana itu dirumuskan secara jelas agar pilkada diselenggarakan secara fair dan berkeadilan. Akan tetapi, harus jujur dikatakan bahwa penyelenggaraan pilkada yang fair dan berkeadilan itu masih sebatas angan-angan. Pasal-pasal pidana yang dirumuskan itu sebatas indah dalam tataran teks, tetapi miskin penerapannya.
Miskin penerapan pasal pidana itulah yang dipersoalkan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, kemarin. Ia mempersoalkan penanganan tindak pidana pilkada yang dibatasi waktu. Waktu yang tersedia untuk penyelidikan dugaan pidana pilkada sangat sempit.
Waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, penuntutan hanya 5 hari. Proses sidang pengadilan, hakim diberi waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutus perkara. Batas waktu yang sempit itu berpotensi mengalahkan tujuan pemidanaan itu sendiri, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Jangka waktu proses penyidikan dan penuntutan yang terlalu singkat bisa mengakibatkan pelaku tindak pidana pilkada menghindar dari proses hukum. Padahal, dalam KUHP, tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pilkada.
Karena itu, pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, perlu mempertimbangkan lagi untuk merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada mendesak dilakukan agar kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan itu tidak tunduk pada batas waktu yang sangat sempit.
Akan tetapi, revisi UU Pilkada membutuhkan waktu yang lama, sedangkan proses pilkada serentak yang digelar 27 Juni sudah berjalan. Pilihan paling rasional saat ini ialah Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) khusus mengatur batas waktu pengusutan dugaan tindak pidana pilkada.
Sudah saatnya bangsa ini menyusun perundang-undangan pilkada dan pemilu yang komprehensif. Jangan lagi melakukan revisi dengan tambal sulam sehingga masih bolong di mana-mana. Undang-undang pilkada dan pemilu dikatakan baik jika mampu melindungi kemurnian hak politik warga.
Hak politik itulah sesungguhnya penjelmaan kedaulatan rakyat. Perlindungan atas hak politik warga itu dari bilik suara sampai diumumkannya pemenang pilkada dan pemilu. Dalam perspektif itulah kiranya juga perlu dipikirkan pembentukan badan peradilan khusus yang menangani sengketa pilkada dan pemilu sehingga keadilan itu tidak lagi dibatasi persentase seperti sengketa di Mahkamah Konstitusi selama ini.
Pilkada yang fair dan berkeadilan itu tidak semata-mata menyangkut batas waktu penyidikan pidana. Jauh lebih penting lagi ialah hak politik rakyat tidak dikudeta dalam selimut batas persentase mengadili sengketa pilkada.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved