Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPEKAAN pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan pilkada berlangsung aman, lancar, dan netral kali ini tengah diuji. Netralitas dalam pilkada sudah terlebih dahulu terusik oleh fenomena makin banyaknya perwira tinggi aktif TNI dan Polri yang ikut maju dalam bursa pencalonan kepala daerah.
Kini kekhawatiran itu bertambah dengan rencana pemerintah menempatkan perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatra Utara. Potensi konflik kepentingan dan ketidaknetralan semakin menguat, khususnya di Provinsi Jawa Barat karena salah satu bakal calon wakil gubernurnya merupakan perwira aktif polisi.
Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Asisten Operasi Kepala Polri Inspektur Jenderal M Iriawan menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Martuani Sormin menjadi penjabat Gubernur Sumatra Utara.
Mendagri beralasan jumlah pejabat eselon 1 di lingkungan kementeriannya tidak mencukupi untuk mengisi kekosongan kursi gubernur di provinsi yang melaksanakan pilkada tahun ini. Dari 17 provinsi, terdapat 10 provinsi dengan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur habis sebelum pelantikan gubernur baru, dengan asumsi pelantikan dilaksanakan pada Oktober.
Demi memuluskan penempatan perwira Polri dan TNI aktif, Mendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2018. Pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan, penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi. Kepolisian dan TNI bagian dari pemerintah pusat/provinsi.
Namun, Mendagri lupa ada undang-undang yang ditabrak ketika menunjuk perwira aktif Polri dan TNI untuk menduduki kursi penjabat gubernur. Coba tengok Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (3) menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan serupa diatur untuk anggota TNI. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Pemerintah bisa saja berargumen penjabat gubernur ialah jabatan sementara sehingga tidak masuk aturan itu. Hanya, kedua pasal itu jelas tidak mengecualikan jabatan sementara.
Lagi pula, benarkah jumlah pejabat di lingkungan aparatur sipil pusat dan provinsi tidak mencukupi untuk mengisi jabatan pelaksana tugas gubernur? Ingat, ada 34 kementerian di Kabinet Kerja. Bila diambil satu dirjen atau deputi menteri di tiap kementerian, itu sudah jauh dari mencukupi. Tidak perlu sampai ada kekosongan eselon satu di kementerian.
Alasan bahwa perwira aktif polisi atau TNI akan lebih berdaya guna dalam menduduki posisi penjabat gubernur di provinsi yang rawan konflik pilkada juga patut dipertanyakan. Apakah kapolda dan pangdam setempat tidak cukup kompeten dalam menjalankan tugas mereka?
Bukan hanya regulasi atau aturan perundang-undangan yang menjadi alasan dalam menunjuk pelaksana tugas gubernur, melainkan juga sensitivitas publik terhadap persoalan yang disorot, yaitu netralitas kepolisian. Alangkah tak eloknya menggoda institusi negara yang seharusnya netral untuk kepentingan politik pilkada.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved