Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPEKAAN pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan pilkada berlangsung aman, lancar, dan netral kali ini tengah diuji. Netralitas dalam pilkada sudah terlebih dahulu terusik oleh fenomena makin banyaknya perwira tinggi aktif TNI dan Polri yang ikut maju dalam bursa pencalonan kepala daerah.
Kini kekhawatiran itu bertambah dengan rencana pemerintah menempatkan perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatra Utara. Potensi konflik kepentingan dan ketidaknetralan semakin menguat, khususnya di Provinsi Jawa Barat karena salah satu bakal calon wakil gubernurnya merupakan perwira aktif polisi.
Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Asisten Operasi Kepala Polri Inspektur Jenderal M Iriawan menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Martuani Sormin menjadi penjabat Gubernur Sumatra Utara.
Mendagri beralasan jumlah pejabat eselon 1 di lingkungan kementeriannya tidak mencukupi untuk mengisi kekosongan kursi gubernur di provinsi yang melaksanakan pilkada tahun ini. Dari 17 provinsi, terdapat 10 provinsi dengan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur habis sebelum pelantikan gubernur baru, dengan asumsi pelantikan dilaksanakan pada Oktober.
Demi memuluskan penempatan perwira Polri dan TNI aktif, Mendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2018. Pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan, penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi. Kepolisian dan TNI bagian dari pemerintah pusat/provinsi.
Namun, Mendagri lupa ada undang-undang yang ditabrak ketika menunjuk perwira aktif Polri dan TNI untuk menduduki kursi penjabat gubernur. Coba tengok Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (3) menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan serupa diatur untuk anggota TNI. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Pemerintah bisa saja berargumen penjabat gubernur ialah jabatan sementara sehingga tidak masuk aturan itu. Hanya, kedua pasal itu jelas tidak mengecualikan jabatan sementara.
Lagi pula, benarkah jumlah pejabat di lingkungan aparatur sipil pusat dan provinsi tidak mencukupi untuk mengisi jabatan pelaksana tugas gubernur? Ingat, ada 34 kementerian di Kabinet Kerja. Bila diambil satu dirjen atau deputi menteri di tiap kementerian, itu sudah jauh dari mencukupi. Tidak perlu sampai ada kekosongan eselon satu di kementerian.
Alasan bahwa perwira aktif polisi atau TNI akan lebih berdaya guna dalam menduduki posisi penjabat gubernur di provinsi yang rawan konflik pilkada juga patut dipertanyakan. Apakah kapolda dan pangdam setempat tidak cukup kompeten dalam menjalankan tugas mereka?
Bukan hanya regulasi atau aturan perundang-undangan yang menjadi alasan dalam menunjuk pelaksana tugas gubernur, melainkan juga sensitivitas publik terhadap persoalan yang disorot, yaitu netralitas kepolisian. Alangkah tak eloknya menggoda institusi negara yang seharusnya netral untuk kepentingan politik pilkada.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved